Susu Ultra Milk Disajikan ke Murid Ternyata Tidak Layak Konsumsi(Basi) 

favicon

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Bandar Lampung.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukamauju 2 Kelurahan Sukamaju yang meliputi 5 sekolah Untuk Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung diduga Lalai telah memberikan susu basi kepada murid SMA Negeri 11.

Susu ultra milk dalam kemasan ukuran ± 1 liter yang diduga basi telah diterima oleh beberapa siswa SMA Negeri 11 Kota Bandar Lampung.

Menurut Keterangan waka humas SMA Negeri 11 “ia betul adanya susu yang diberikan oleh SPPG ke siswa itu mengalami masalah yang tidak layak konsumsi (basi). Ungkapnya

Susu tersebut sempat diminum oleh 2 siswa dikarenakan rasa dan tekstur sudah mengalami perubahan lalu siswa tersebut melaporkan ke dewan guru, lalu pihak sekolah langsung melaporkan ke kepala SPPG dan langsung diganti dengan yang baru”katanya kepada awak media pada hari senin 15/12/25

Lanjut”awak media telah melakukan klarifikasi ke pihak SPPG tersebut hingga bertemu dengan Aprizal dikantor selaku Kepala SPPG Sukamaju 2 ,telah membenarkan adanya susu yang diduga basi itu ke murid dan ada 2 yang mendapatkan susu tersebut “terangnya

Dan pihaknya sudah mengganti dengan yang baru, sebagai bentuk pertanggung jawaban ” Sambungnya

Aprizal juga mengatakan “ia membeli susu tersebut dari indoglosir jakarta dikarenakan stok susu di lampung kosong (habis).

Dari beberapa kasus yang terjadi dikalangan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) terutama di Kota Bandar Lampung dihimbau untuk pemerintah untuk lebih jeli dalam melakukan seleksi mitra untuk pemenuhan pelayanan gizi dikarenakan akan berdampak patal bagi kesehatan generasi anak bangsa.Tim

BACA JUGA:  TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.

Berita Terkait

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.
KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.
DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  
Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa
TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar
Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

Berita Terbaru