Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

favicon

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASPAMPERS.COM | TULANG BAWANG — Secara resmi media wartawan’ melaporkan Makmun/Rayyen Rania ke Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Senin  7/8/26 atas dugaan ujar kebencian, penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan serta insan Pers secara umum.

 

Laporan resmi tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, yang dilayangkan oleh pelapor bernama Ibnul Sani bersama sejumlah rekan wartawan lainnya. Dalam laporan tersebut, peristiwa yang terjadi pada Minggu 6 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan laporan polisi, perbuatan Makmun Serbaguna diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.” Selain itu, perbuatannya juga diduga bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kehormatan dan kemerdekaan profesi jurnalistik di Indonesia.

 

Bukti terlampir dalam laporan berupa rekaman video dan tangkapan layar unggahan media sosial yang menunjukkan pernyataan-pernyataan Makmun Serbaguna yang bernada merendahkan, menghina, dan mengejek profesi wartawan secara menyeluruh bukan hanya terhadap oknum tertentu, melainkan terhadap seluruh insan Pers di Indonesia.

 

Sementara itu, Makmun Serbaguna melalui akun media sosialnya justru menanggapi dengan nada yang dianggap belum menyadari kesalahannya, hanya membalas singkat: “Aamin Siap ketua.” sebuah tanggapan yang dinilai sangat tidak pantas, seolah-olah penghinaan terhadap profesi Pers adalah hal yang remeh dan tidak perlu disesali.

BACA JUGA:  Semakin Terang Benderang Oknum kepolisian, Jaksa kasi Pidum Melakukan Pungli (diduga Kongkalikong).

 

Fakta yang harus dipahami Makmun Serbaguna, hukum tidak memandang siapa yang kau anggap benar atau salah hukum memandang apa yang kau ucapkan dan apa yang kau sebarkan. Menghina profesi wartawan berarti menghina pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang. Menyebarkan ujaran kebencian di media sosial memiliki konsekuensi pidana yang nyata, bukan sekadar komentar yang bisa dihapus begitu saja.

 

Kini jalur hukum telah dibuka. Tidak ada lagi kata “maaf” yang terlambat yang ada adalah proses hukum yang harus dijalani dengan jujur dan bertanggung jawab. Makmun Serbaguna harus siap menerima kenyataan bahwa setiap kata yang diucapkan, setiap gambar yang disebarkan, kini telah menjadi bukti yang sah di hadapan penegak hukum.

 

Semoga tidak ada lagi orang yang melakukan perkataan yang tak pantas terhadap insan Pers. Kalau pun ada persoalan dengan salah satu wartawan, jangan lupa sebutkan kata oknum saja. Semoga anda mendapatkan hidayah dari Allah.” demikian pesan yang disampaikan oleh pihak pelapor, bukan dengan dendam, melainkan dengan harapan agar ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.

 

Kita tunggu proses hukum selanjutnya. Namun satu hal yang sudah pasti, menghina profesi orang lain tidak akan pernah membuat dirimu menjadi lebih tinggi. Justru sebaliknya itulah yang akan menjatuhkanmu.

Red.

Berita Terkait

Perkuat Distribusi BBM di Lampung, Pertamina Optimalkan Jalur Laut
Ormas Grib Jaya Tokoh Adat Panagan Ratu dan Masyarakat Kotabumi Utara Meminta Pemerintah Lampura Tindak Tegas PT KAP HGU Mati Brantas Mafia Tanah Ungkap Dalangnya
Ujar Kebencian H.Riduan (Doan) terhadap suku “Jawa” membuat Herman Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Geram & Angkat Bicara.
Tangis Ayah Korban Ungkap Anak Menunggu 8 jam lebih Sebelum Meninggal Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati.
Seorang anak berinisial FA meninggal dunia setelah diduga mengalami keterlambatan penanganan medis di Rumah Sakir Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati.
Siber Polda Lampung Didatangi Media Wartawan’, Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang
OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.
Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Perkuat Distribusi BBM di Lampung, Pertamina Optimalkan Jalur Laut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:13 WIB

Ormas Grib Jaya Tokoh Adat Panagan Ratu dan Masyarakat Kotabumi Utara Meminta Pemerintah Lampura Tindak Tegas PT KAP HGU Mati Brantas Mafia Tanah Ungkap Dalangnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Ujar Kebencian H.Riduan (Doan) terhadap suku “Jawa” membuat Herman Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Geram & Angkat Bicara.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Tangis Ayah Korban Ungkap Anak Menunggu 8 jam lebih Sebelum Meninggal Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:06 WIB

Seorang anak berinisial FA meninggal dunia setelah diduga mengalami keterlambatan penanganan medis di Rumah Sakir Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati.

Selasa, 8 September 2026 - 11:39 WIB

Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Jumat, 4 September 2026 - 08:19 WIB

OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:02 WIB

Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

Berita Terbaru