Semakin Terang Benderang Oknum kepolisian, Jaksa kasi Pidum Melakukan Pungli (diduga Kongkalikong).

favicon

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang bawang | paspampers.com – Kantor Hukum Sultan Sumatera Dan Rekan M.Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E. kuasa hukum terdakwa Maryani Binti Yulidar Rifai Dimintai Keterangan Resmi oleh wartawan media dan ormas Di Kantor Hukumnya Perum korpri Kel, korpri raya kec, Sukarame kota bandar Lampung provinsi lampung. Bung Dayat Sapaan akrabnya Menjelaskan Bahwa Benar Dirinya saat ini mendampingi Klain atau Terdakwa yang bernama Maryani. Kamis 9-4-2026.

Bung Dayat dan Rekanannya Telah Mendatangi Kejaksaan negri Menggala, guna untuk meminta data BAP saksi Yoan, BAP saksi Rahmat, Bap Saksi Denis, BAP tsk Maryani, Bap terdakwa dari kejaksaan, pada tanggal 6-4-2026 hari Senin sehari sebelum sidang pemeriksaan Terdakwa.

Bung Dayat dan rekan mendampingi terdakwa mengawal persidangan guna hukum ditegakkan seadil-adilnya, membela Hak-hak asasi manusia ( terdakwa Maryani) pasalnya “Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah” di dalam persidangan pada tanggal 07 bulan 04 tahun 2026 dibuka dan ditutup oleh majelis hakim pengadilan negeri Menggala ditunda guna Penasehat Hukum Maryani Siap Menghadiri Saksi, Pemeriksaan saksi A de Charge pada tanggal hari Selasa 14 – 04 – 2026.

Bung Dayat dan Rekanannya juga telah mendatangi Kepolisian polres tulang bawang guna meminta keterangan resmi dari penyidik atas nama Muklis namun sangat di sayangkan tidak ada jawaban yang memuaskan dari APH terkait permasalahan Maryani yang di sampaikan hanya sudah sesuai dari pada BAP.
Padahal menurut bung Dayat selaku kuasa hukum terdakwa banyak kejanggalan dalam proses pengeledahan, penangkapan, hingga proses penahanan diduga BAP Rekayasa unsur-unsur tidak terpenuhi baik dari jejak digital tidak ada, hasil tes urin negatif, dalam barang bukti tidak terdapat sidik jarinya. Ungkapnya

BACA JUGA:  Bob Hasan Serap Aspirasi di Bandar Jaya: Perjuangkan Regulasi Pertanian dan Pendidikan

Dalam Pertemuan Senin 6/4/2026.Herman selaku Pimred Media GribnewsTVLampung. Com.mengaku telah menghubungi OKNUM jaksa Galan amir sebelumnya. agar dapat memberikan keterangan sebenernya, namun sesampainya di Kejaksaan di pertemukan dengan Kasi Intel Dimas dalam pertemuan di ruang Dimas Mengatakan bahwa kami dari kejaksaa ini memang menerima hasil dari BAP kepolisian. jadi dari hasil keterangan keluarga Maryani (Korban) Yansori dan Herman. Menceritakan sedikit kronologis kajadian terkait pengerbekan dan penangkapan di rumah maryani. Yang di duga Barang Bukti siluman terdapat setelah penggeledahan yang kedua kali. baru di temukan Barang Bukti diduga Barang Bukti siluman. dan maryani di tanya oleh pihak kepolisian punya siapa barang ini. Karna bukan barang maryani menjawab tidak tau. Atas dasar itu maryani tidak tau menau maka ada intimidasi. Mau menembak semua keluarga yang ada di rumah itu dan ingin melihat siapa yang ada di belakang Maryani. Kemudian di bawa ke polres dan di tahan di polres tulang bawang sampai kurang lebih 4 bulan. Lalu di limpahkan ke kejaksaan menggala hingga sekarang.

Selasa tanggal 7/4/2026. Semakin Terang Benderang Oknum kepolisian, Jaksa dan kasi Pidum Melakukan Pungli (diduga Kongkalikong). keluarga Maryani dan Herman kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tulang Bawang. Bertemu lagi dengan kasi Intel Dimas di ruang nya. Dalam pertemuan singkat karna mengingat mau sidang kedua maryani. Dalam penyampaian Intel kejaksaan negeri Menggala Dimas. Setelah mendapat cerita dari Yansori. Maka Dimas meminta pihak dari kedua orang tua maryani dan keluarganya dan yang ada waktu kejadian penangkapan di rumah maryani. Maka setelah di pertemukan keluarga maryani dengan Intel kejaksaan negeri Menggala Dimas. Setelah itu dipertemukan secara bergantian di periksa ataupun di minta keterangan.
Selanjutnya dalam persidangan maryani pada 7/4/2026.di tunda seminggu lagi.untuk lebih jelas kuasa hukum maryani yang tau tentang persidangan di tunda cuma yang saya dengar untuk melengkapi saksi lagi.

BACA JUGA:  Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Jelas Herman kepolisian, kejaksaan diduga melakukan pelanggaran, Penyalahgunaan wewenang, pejabat menggunakan kekuasaan untuk tujuan lain selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk memaksa bawahan, mengambil keputusan untuk keuntungan diri sendiri, atau mengabaikan prosedur demi kepentingan tertentu Melanggar Sumpah / Komitmen bersama mewujudkan wilayah bebas korupsi (wbk) dan wilayah birokrasi bersih melayani (wbbm). Cetusnya

Dasar Hukum:
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang di ranah administrasi, termasuk pelanggaran prosedur yang bisa diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara adalah tindakan pidana.

KUHP: Mengatur tindakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Pengawasan dan Sanksi:
APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah): Berwenang melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ombudsman dan KPK: Lembaga pengawas yang berwenang menindaklanjuti laporan penyalahgunaan wewenang.

PTUN: Berwenang menguji apakah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tata usaha negara.

Dampak: Penyalahgunaan wewenang merusak keadilan dan demokrasi, menghambat pembangunan, dan merugikan keuangan negara.

Tim.

Berita Terkait

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri
Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas
Polresta Bandar Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Nicoulaus atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas Hut Ke-80
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.
DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:58 WIB

Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:45 WIB

DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:39 WIB

Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen, Sekda GRIB Jaya Pertanyakan Klaim Laporan dan Dugaan Ancaman.

Berita Terbaru