Semakin Terang Benderang Oknum kepolisian, Jaksa kasi Pidum Melakukan Pungli (diduga Kongkalikong).

favicon

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang bawang | paspampers.com – Kantor Hukum Sultan Sumatera Dan Rekan M.Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E. kuasa hukum terdakwa Maryani Binti Yulidar Rifai Dimintai Keterangan Resmi oleh wartawan media dan ormas Di Kantor Hukumnya Perum korpri Kel, korpri raya kec, Sukarame kota bandar Lampung provinsi lampung. Bung Dayat Sapaan akrabnya Menjelaskan Bahwa Benar Dirinya saat ini mendampingi Klain atau Terdakwa yang bernama Maryani. Kamis 9-4-2026.

Bung Dayat dan Rekanannya Telah Mendatangi Kejaksaan negri Menggala, guna untuk meminta data BAP saksi Yoan, BAP saksi Rahmat, Bap Saksi Denis, BAP tsk Maryani, Bap terdakwa dari kejaksaan, pada tanggal 6-4-2026 hari Senin sehari sebelum sidang pemeriksaan Terdakwa.

Bung Dayat dan rekan mendampingi terdakwa mengawal persidangan guna hukum ditegakkan seadil-adilnya, membela Hak-hak asasi manusia ( terdakwa Maryani) pasalnya “Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah” di dalam persidangan pada tanggal 07 bulan 04 tahun 2026 dibuka dan ditutup oleh majelis hakim pengadilan negeri Menggala ditunda guna Penasehat Hukum Maryani Siap Menghadiri Saksi, Pemeriksaan saksi A de Charge pada tanggal hari Selasa 14 – 04 – 2026.

Bung Dayat dan Rekanannya juga telah mendatangi Kepolisian polres tulang bawang guna meminta keterangan resmi dari penyidik atas nama Muklis namun sangat di sayangkan tidak ada jawaban yang memuaskan dari APH terkait permasalahan Maryani yang di sampaikan hanya sudah sesuai dari pada BAP.
Padahal menurut bung Dayat selaku kuasa hukum terdakwa banyak kejanggalan dalam proses pengeledahan, penangkapan, hingga proses penahanan diduga BAP Rekayasa unsur-unsur tidak terpenuhi baik dari jejak digital tidak ada, hasil tes urin negatif, dalam barang bukti tidak terdapat sidik jarinya. Ungkapnya

BACA JUGA:  Susu Ultra Milk Disajikan ke Murid Ternyata Tidak Layak Konsumsi(Basi) 

Dalam Pertemuan Senin 6/4/2026.Herman selaku Pimred Media GribnewsTVLampung. Com.mengaku telah menghubungi OKNUM jaksa Galan amir sebelumnya. agar dapat memberikan keterangan sebenernya, namun sesampainya di Kejaksaan di pertemukan dengan Kasi Intel Dimas dalam pertemuan di ruang Dimas Mengatakan bahwa kami dari kejaksaa ini memang menerima hasil dari BAP kepolisian. jadi dari hasil keterangan keluarga Maryani (Korban) Yansori dan Herman. Menceritakan sedikit kronologis kajadian terkait pengerbekan dan penangkapan di rumah maryani. Yang di duga Barang Bukti siluman terdapat setelah penggeledahan yang kedua kali. baru di temukan Barang Bukti diduga Barang Bukti siluman. dan maryani di tanya oleh pihak kepolisian punya siapa barang ini. Karna bukan barang maryani menjawab tidak tau. Atas dasar itu maryani tidak tau menau maka ada intimidasi. Mau menembak semua keluarga yang ada di rumah itu dan ingin melihat siapa yang ada di belakang Maryani. Kemudian di bawa ke polres dan di tahan di polres tulang bawang sampai kurang lebih 4 bulan. Lalu di limpahkan ke kejaksaan menggala hingga sekarang.

Selasa tanggal 7/4/2026. Semakin Terang Benderang Oknum kepolisian, Jaksa dan kasi Pidum Melakukan Pungli (diduga Kongkalikong). keluarga Maryani dan Herman kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tulang Bawang. Bertemu lagi dengan kasi Intel Dimas di ruang nya. Dalam pertemuan singkat karna mengingat mau sidang kedua maryani. Dalam penyampaian Intel kejaksaan negeri Menggala Dimas. Setelah mendapat cerita dari Yansori. Maka Dimas meminta pihak dari kedua orang tua maryani dan keluarganya dan yang ada waktu kejadian penangkapan di rumah maryani. Maka setelah di pertemukan keluarga maryani dengan Intel kejaksaan negeri Menggala Dimas. Setelah itu dipertemukan secara bergantian di periksa ataupun di minta keterangan.
Selanjutnya dalam persidangan maryani pada 7/4/2026.di tunda seminggu lagi.untuk lebih jelas kuasa hukum maryani yang tau tentang persidangan di tunda cuma yang saya dengar untuk melengkapi saksi lagi.

BACA JUGA:  TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.

Jelas Herman kepolisian, kejaksaan diduga melakukan pelanggaran, Penyalahgunaan wewenang, pejabat menggunakan kekuasaan untuk tujuan lain selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk memaksa bawahan, mengambil keputusan untuk keuntungan diri sendiri, atau mengabaikan prosedur demi kepentingan tertentu Melanggar Sumpah / Komitmen bersama mewujudkan wilayah bebas korupsi (wbk) dan wilayah birokrasi bersih melayani (wbbm). Cetusnya

Dasar Hukum:
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang di ranah administrasi, termasuk pelanggaran prosedur yang bisa diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara adalah tindakan pidana.

KUHP: Mengatur tindakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Pengawasan dan Sanksi:
APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah): Berwenang melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ombudsman dan KPK: Lembaga pengawas yang berwenang menindaklanjuti laporan penyalahgunaan wewenang.

PTUN: Berwenang menguji apakah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tata usaha negara.

Dampak: Penyalahgunaan wewenang merusak keadilan dan demokrasi, menghambat pembangunan, dan merugikan keuangan negara.

Tim.

Berita Terkait

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.
KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.
Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan
DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  
Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa
TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar
Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

Berita Terbaru