SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

favicon

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Kebijakan baru yang diterapkan di SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan Aplikasi MyPertamina, kawasan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, menuai keluhan dari sejumlah konsumen. Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di lokasi tersebut kini mewajibkan penggunaan aplikasi MyPertamina, sehingga kendaraan yang tidak dapat menampilkan akses aplikasi tersebut tidak diperbolehkan melakukan pengisian.

 

Masyarakat mengeluhkan poin-poin berikut:

1. Wajib Gunakan Aplikasi MyPertamina, Pengisian BBM di SPBU 23.351.24 Tanjung Senang Bandar Lampung Dikeluhkan Konsumen

2. Tanpa Aplikasi MyPertamina Tidak Bisa Isi BBM, Kebijakan SPBU Tanjung Senang Bandar Lampung Dianggap Menyulitkan Masyarakat

3. Kebijakan Wajib MyPertamina di SPBU 23.351.24 Tanjung Senang, Konsumen Bandar Lampung Merasa Diberatkan

 

Kebijakan ini dinilai sangat menyulitkan masyarakat. Banyak konsumen yang merasa terhambat aktivitasnya, terutama mereka yang tidak memiliki akses internet, tidak mengerti cara mengoperasikan aplikasi, atau tidak membawa perangkat seluler saat hendak mengisi bahan bakar.

 

Menanggapi hal tersebut, Andi selaku pengawas di SPBU 23.351.24 menjelaskan bahwa aturan ini bukanlah kebijakan yang dibuat secara sepihak oleh pihak pengelola SPBU.

 

“Kebijakan ini sudah menjadi keputusan resmi dari pihak pusat MyPertamina. Kami di lapangan hanya menjalankan instruksi yang telah ditetapkan,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).

 

Namun Hal ini sangat di sayangkan oleh masyarakat pasalnya salah satu narasumber bung Dayat mengerti adanya beberapa aturan, Aturan ketat mengenai BBM bersubsidi (seperti penggunaan barcode MyPertamina atau larangan melayani jeriken dan tangki modifikasi) diberlakukan secara resmi untuk mencegah penyalahgunaan.

 

Bung Dayat kesal tindakan sewenang-wenang yang aturan yang tidak diharuskan di lapangan (seperti penolakan pembelian Pertalite maupun Solar tanpa dasar aturan nasional yang jelas),

BACA JUGA:  Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

 

Hingga saat ini, masyarakat berharap agar Pertamina dapat meninjau kembali aturan tersebut dan memberikan alternatif kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga pelayanan pengisian BBM dapat berjalan lebih lancar dan tidak memberatkan konsumen.

Red.

Berita Terkait

Siber Polda Lampung Didatangi Media Wartawan’, Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang
Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.
Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.
Di Tengah Tuduhan Mafia Aset, Tokoh Warga Tegaskan Tanah Bersertifikat Milik Warga: Kini Dibangun SPBU Haji Suef
Dituding Terlibat Mafia Aset, Sekdaprov Lampung Buka Fakta Status Tanah Ryacudu
Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum
Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:10 WIB

Siber Polda Lampung Didatangi Media Wartawan’, Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang

Selasa, 8 September 2026 - 11:39 WIB

Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Jumat, 4 September 2026 - 08:19 WIB

OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:02 WIB

Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Di Tengah Tuduhan Mafia Aset, Tokoh Warga Tegaskan Tanah Bersertifikat Milik Warga: Kini Dibangun SPBU Haji Suef

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:47 WIB

Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Berita Terbaru