Di Tengah Tuduhan Mafia Aset, Tokoh Warga Tegaskan Tanah Bersertifikat Milik Warga: Kini Dibangun SPBU Haji Suef

favicon

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG | paspampers.com – Polemik status tanah di kawasan Jalan Ryacudu, Bandar Lampung kian memanas. Di samping penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung, tokoh masyarakat Yansori Zaini dan perwakilan pemuda setempat Hendra Mayuda dan Sekda Grib Jaya Herman turut angkat bicara kepada awak media Viral Nusantara terkait fakta di lapangan yang berbeda dari narasi yang beredar.

Tokoh masyarakat dan pemuda setempat menyampaikan keterangan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa tersebut pada dasarnya adalah tanah milik warga yang sudah bersertifikat hak milik. Kini, di atas lahan tersebut sedang berlangsung pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik pihak bernama Haji Suef.

Keterangan warga ini muncul menyusul adanya tuduhan yang menyeret nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan terkait dugaan keterlibatan dalam peralihan aset tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi tersebut.

Polemik ini bermula dari aksi unjuk rasa yang digelar LSM Fokal di Kantor Gubernur Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu (5/8/2026) lalu. Menanggapi hal itu, Pemprov Lampung memberikan penjelasan resmi guna meluruskan informasi agar tidak menyesatkan publik.

“Tentunya sebagai pemerintah kita menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait penyebutan nama saya dalam aksi tersebut, perlu dijelaskan duduk persoalan yang sebenarnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan di lobi Kantor Gubernur Lampung, Jumat (7/8/2026).

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Yudhi Alfadri menjelaskan, tuduhan tersebut bermula dari dua surat yang diterbitkan Pemprov mengenai status tanah di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri. Menurutnya, objek tanah yang dipersoalkan berbeda dengan lahan yang disebut dalam aksi terkait kawasan Sabah Balau.

BACA JUGA:  Dinilai Mencoreng Gerakan Aktivis, Sya’ban Sartono Minta Polisi Tangkap Oknum LSM Inisial RND Yang Diduga Lakukan Pemerasan

“Berdasarkan data BPKAD, dijelaskan bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung karena sudah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sejak beberapa tahun lalu,” ujar Yudhi.

Ia menambahkan, surat balasan kedua yang disampaikan melalui Sekda memiliki substansi yang sama. “Jika yang bersangkutan merasa memiliki hak atas tanah tersebut, dipersilakan menempuh proses peningkatan hak sesuai ketentuan. Sejak awal sikap Pemprov konsisten menyatakan tanah itu bukan aset kami,” tegasnya.

Penegasan serupa disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung Rofiq Nugroho. “Sampai saat ini tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov Lampung. Pada 2023 lahan itu telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung,” jelasnya.

Terkait pemanfaatan lahan, Rofiq menegaskan fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk bangunan pribadi. Sementara itu, Marindo kembali menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan legalitas kepemilikan kepada pihak mana pun.

“Saya tegaskan sekali lagi, tuduhan Sekda sebagai mafia aset itu tidak benar. Jika ada yang merasa memiliki legalitas, silakan dibuktikan melalui proses di BPN sesuai aturan. Pemprov hanya menjelaskan status pencatatan aset yang kami miliki,” pungkas Marindo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tanggapan lebih lanjut yang diterima dari pihak LSM Fokal maupun pihak terkait pembangunan di lokasi. Awak media Viral Nusantara tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan informasi dan Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Tim.

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.
Dituding Terlibat Mafia Aset, Sekdaprov Lampung Buka Fakta Status Tanah Ryacudu
Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum
Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan
Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:02 WIB

Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Di Tengah Tuduhan Mafia Aset, Tokoh Warga Tegaskan Tanah Bersertifikat Milik Warga: Kini Dibangun SPBU Haji Suef

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Dituding Terlibat Mafia Aset, Sekdaprov Lampung Buka Fakta Status Tanah Ryacudu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:47 WIB

Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Berita Terbaru