Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

favicon

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG | paspampers.com — 10 Agustus 2026 Seorang warga masyarakat bernama Surya Agung Pradana, berusia 31 tahun, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin serta tindakan tidak terpuji dan tidak bermoral yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Lampung. Laporan tersebut telah diterima dan dicatat melalui sistem resmi Divisi Nota Dinas Kasubbag Pengaduan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, dengan Nomor: B/ND-212/VII/2026/Yanduan, bertanggal 28 Juli 2026, perihal Pengaduan Masyarakat QR Barcode dari Saudara Surya Agung Pradana.

Dalam upaya penanganan perkara tersebut, pelapor memberikan kuasa penuh kepada M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., dari Kantor Hukum Sultan Sumatera & Partner, untuk memberikan pendampingan hukum serta mewakili kepentingannya di hadapan pihak berwenang.

Ditemui di kediaman sekaligus kantor hukumnya, M. Hidayat Tri Ansori — selaku Kuasa Hukum pelapor — menyampaikan sikap tegas pihaknya terkait penanganan laporan ini. Dengan nada yang tegas dan lugas kepada awak media, beliau menyampaikan: “TIDAK ADA SATU PUN MANUSIA YANG KEBAL HUKUM.” Apabila perbuatan yang diduga telah dilakukan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan serta norma Hak Asasi Manusia, maka hal itu wajib dibuktikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sanksi yang diberikan haruslah tegas, jelas, dan dilaksanakan secara transparan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, sebab hukum diciptakan bukan untuk kepentingan segelintir pihak atau kelompok tertentu semata.

Hingga saat ini, pelapor telah melengkapi dan menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada Aparat Penegak Hukum, serta telah memenuhi undangan pemeriksaan dari Subbid Pengawasan Internal Bidpropam Polda Lampung guna memberikan keterangan.

Lebih lanjut, M. Hidayat Tri Ansori menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:  LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolres Gowa Usut Tuntas Dalang Ilegal Logging di Kabupaten Gowa

“Kami berharap pihak berwenang, mulai dari Bidpropam Polda Lampung hingga Kepala Kepolisian Daerah Lampung, dapat memproses laporan ini secara objektif, tidak pandang bulu, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota kepolisian seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melanggar aturan yang seharusnya ditegakkannya sendiri,” tegas Bung Dayat.

Di tengah beredarnya informasi dan tanggapan masyarakat di ruang publik serta media sosial, banyak warga yang menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh Aiptu Achmad Jailani, anggota Ditresnarkoba Polda Lampung, yang diduga menjalin hubungan tidak senonoh dengan istri sah orang lain, layak dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Pihak pelapor beserta penasihat hukum berharap proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan menghasilkan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat luas.

Tim.

Berita Terkait

Di Tengah Tuduhan Mafia Aset, Tokoh Warga Tegaskan Tanah Bersertifikat Milik Warga: Kini Dibangun SPBU Haji Suef
Dituding Terlibat Mafia Aset, Sekdaprov Lampung Buka Fakta Status Tanah Ryacudu
Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum
Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan
Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:02 WIB

Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Di Tengah Tuduhan Mafia Aset, Tokoh Warga Tegaskan Tanah Bersertifikat Milik Warga: Kini Dibangun SPBU Haji Suef

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Dituding Terlibat Mafia Aset, Sekdaprov Lampung Buka Fakta Status Tanah Ryacudu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:47 WIB

Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Berita Terbaru