Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum

favicon

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba | Paspampers.com – Praktisi hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera Provinsi Lampung M.Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E.

Dirinya menilai polemik pengadaan Reagen Sanitarian Kit senilai Rp578,5 juta di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan telah memasuki ranah akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

 

Menurutnya, setiap rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, sehingga seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan pemenang, termasuk dokumen kualifikasi teknis, harus dapat diuji kebenaran dan keabsahannya sesuai mekanisme hukum.

 

“Jika memang seluruh persyaratan telah dipenuhi sebagaimana disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen, maka tidak ada alasan substansial untuk menghindari pembuktian dalam forum resmi. Transparansi justru akan mengakhiri polemik dan memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, apabila dokumen Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) memang menjadi salah satu persyaratan yang diwajibkan dalam proses pengadaan, maka yang harus dibuktikan bukan hanya keberadaan sertifikat tersebut, tetapi juga kesesuaiannya dengan jenis barang yang dipasok. Sertifikat yang tidak sesuai ruang lingkup usahanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tetap dijadikan dasar kelulusan penyedia.

 

Lebih lanjut, praktisi hukum tersebut menegaskan bahwa prinsip pengadaan pemerintah tidak hanya berorientasi pada terpenuhinya dokumen administrasi, tetapi juga wajib memenuhi asas efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan usaha yang sehat, perlakuan yang adil, serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Menurutnya, DPRD harus mendalami secara komprehensif seluruh tahapan proses pengadaan, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, hingga penetapan pemenang. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan prosedur maupun perlakuan yang menguntungkan pihak tertentu.

BACA JUGA:  Ketua Nicolaus Sebastian Kuncoro Dpc Grib Jaya Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung Mengucapkan Minal Aidzin Wal Faizin.

 

“Apabila dalam forum Rapat Dengar Pendapat seluruh dokumen dapat dibuktikan sah, sesuai ketentuan, dan prosesnya dilakukan secara benar, maka polemik ini harus dianggap selesai. Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara persyaratan dengan fakta yang terungkap, maka DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut kepada aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen utama pencegahan korupsi. Menutup akses terhadap dokumen yang semestinya dapat diuji publik justru berpotensi menimbulkan kecurigaan serta memperbesar ruang munculnya dugaan maladministrasi.

 

“Negara hukum tidak dibangun atas dasar asumsi ataupun opini, tetapi melalui pembuktian. Oleh karena itu, forum DPRD harus dijadikan ruang untuk membuka seluruh fakta secara objektif, sehingga masyarakat memperoleh kepastian apakah proses pengadaan tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut hukum,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.
Di Tengah Tuduhan Mafia Aset, Tokoh Warga Tegaskan Tanah Bersertifikat Milik Warga: Kini Dibangun SPBU Haji Suef
Dituding Terlibat Mafia Aset, Sekdaprov Lampung Buka Fakta Status Tanah Ryacudu
Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan
Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:02 WIB

Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Di Tengah Tuduhan Mafia Aset, Tokoh Warga Tegaskan Tanah Bersertifikat Milik Warga: Kini Dibangun SPBU Haji Suef

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Dituding Terlibat Mafia Aset, Sekdaprov Lampung Buka Fakta Status Tanah Ryacudu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:47 WIB

Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Berita Terbaru