
TULANGBAWANG — Persoalan sengketa dan klaim atas sejumlah lahan di Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Keresahan tersebut tidak hanya dirasakan oleh satu orang warga. Kepala Dusun, tokoh agama, unsur Badan Pemusawaratan Kampung BPK serta sejumlah masyarakat Kampung Gunung Tapa Ilir menyampaikan langsung kepada awak media bahwa persoalan klaim atas tanah diduga telah terjadi berulang kali dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Keterangan tersebut disampaikan para tokoh masyarakat dan warga secara langsung di hadapan awak media dalam kesempatan melakukan konfirmasi di wilayah Kampung Gunung Tapa Ilir.
Menurut keterangan yang dihimpun dari Kepala Dusun, tokoh agama, unsur BPK Kampung dan masyarakat, terdapat warga yang mengaku telah membeli, menguasai serta mengelola lahan selama bertahun-tahun. Lahan tersebut disebut telah dibuka, dibersihkan dan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan.
Masyarakat mengaku selama bertahun-tahun telah menanam berbagai jenis tanaman produktif, di antaranya singkong, padi dan kelapa sawit.
Namun demikian, masyarakat menyebut persoalan kembali muncul ketika terdapat pihak-pihak tertentu yang datang dan mengklaim kepemilikan atas tanah yang selama ini telah dikuasai dan dikelola warga.
Para tokoh masyarakat menilai persoalan tersebut sangat meresahkan karena klaim yang muncul tidak hanya berdampak terhadap satu warga, melainkan berpotensi menimbulkan kekhawatiran yang lebih luas di tengah masyarakat.
SUNGADI HANYA SALAH SATU CONTOH
Salah satu persoalan yang disampaikan kepada awak media adalah mengenai lahan seluas kurang lebih 3 hektare yang menurut keterangan warga dan pihak yang memberikan penjelasan kepada awak media selama ini dikuasai serta dikelola oleh Sungadi.
Kasus tersebut disebut sebagai salah satu contoh dari persoalan yang membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap keberlangsungan penguasaan serta pengelolaan lahan mereka.
Menurut keterangan yang disampaikan di hadapan awak media, lahan tersebut telah dikelola selama bertahun-tahun dan telah menghasilkan berbagai komoditas pertanian dan perkebunan.
Namun, warga dan tokoh masyarakat menyebut persoalan kepemilikan kembali muncul setelah adanya pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Mereka juga menjelaskan bahwa sebelumnya pernah dilakukan upaya penyelesaian melalui musyawarah dan perdamaian. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, terdapat warga yang telah kembali mengeluarkan biaya dalam rangka penyelesaian persoalan tersebut.
Akan tetapi, setelah beberapa waktu berlalu, klaim atas lahan kembali muncul sehingga menimbulkan persoalan baru.
KETERANGAN DI HADAPAN AWAK MEDIA
Di hadapan awak media, Kepala Dusun, tokoh agama, unsur BPK Kampung dan masyarakat menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan karena masyarakat merasa penguasaan atas tanah yang telah mereka beli dan kelola selama bertahun-tahun kembali dipersoalkan.
«“Ini bukan hanya persoalan satu warga. Masyarakat merasa resah karena persoalan seperti ini sudah berulang. Ada warga yang sudah membeli tanah, mengelola, membersihkan dan menanaminya selama bertahun-tahun, tetapi kemudian muncul kembali pihak yang mengklaim tanah tersebut.”»
Para tokoh masyarakat juga menyampaikan bahwa persoalan seperti ini berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum.
«“Kami menyampaikan persoalan ini agar ada perhatian dari pihak yang berwenang. Jangan sampai masyarakat yang selama ini hidup dan bekerja dari hasil tanahnya terus merasa tidak tenang karena adanya klaim yang muncul berulang kali.”»
Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, masyarakat berharap setiap persoalan pertanahan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas dan tidak dilakukan melalui tindakan sepihak.
«“Kalau memang ada persoalan hak atas tanah, silakan diselesaikan melalui prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.”»
DIDAMPINGI KUASA HUKUM
Dalam memperjuangkan kepastian hukum atas persoalan yang mereka hadapi, warga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian, termasuk Polres Tulangbawang dan Polda Lampung.
Warga juga memperoleh pendampingan hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera & Partner, melalui M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E.
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya warga untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum terhadap persoalan pertanahan yang mereka hadapi merupakan penyerobotan yang di lakukan oleh pribumi gunung tapa Ilir kuat dugaan Mardi, muda, Makmun dan rombongan lainnya merupakan penjarah lahan milik warga yang merasa kebal hukum.
PASANG PAPAN PERINGATAN DI LAHAN
Sebagai salah satu langkah untuk menjaga objek lahan agar tidak terjadi tindakan sepihak, pada Selasa, 1 September 2026, warga bersama tim kuasa hukum memasang papan peringatan di lokasi tanah seluas kurang lebih 3 hektare yang menurut keterangan pihak terkait merupakan lahan milik Sungadi.
Papan tersebut berisi pemberitahuan bahwa objek lahan berada dalam pengawasan dan pendampingan kuasa hukum.
Masyarakat dan pihak pendamping hukum meminta agar pihak yang tidak berkepentingan tidak memasuki, menguasai maupun memanfaatkan objek tanah tanpa izin dan dasar hukum yang jelas.
Pemasangan papan peringatan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan dan upaya menjaga agar tidak terjadi tindakan yang berpotensi memperkeruh persoalan di lapangan.
Terkait ketentuan hukum yang tercantum dalam papan peringatan, pihak warga merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MASYARAKAT MINTA KEPASTIAN HUKUM
Kepala Dusun, tokoh agama, unsur BPK Kampung dan masyarakat berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak-pihak yang berwenang.
Mereka meminta agar setiap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa aman.
«“Kami hanya ingin masyarakat hidup dengan tenang. Jangan sampai tanah yang sudah dibeli, dikelola dan menjadi sumber penghidupan masyarakat terus dipersoalkan tanpa adanya kepastian penyelesaian.”»
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penanganan secara profesional dan objektif terhadap laporan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak masyarakat masih menunggu perkembangan dan proses lebih lanjut atas persoalan tersebut.
Media akan terus memantau perkembangan sengketa lahan ini serta berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan, termasuk pihak yang memiliki atau mengajukan klaim atas objek tanah tersebut, guna menjaga keberimbangan informasi dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak.
Red.
