Ahmad Effendi Gugat Ketua dan Pengurus LPKSM di Lampung atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

favicon

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

paspampers.com | Sukadana, Lampung Timur – Pada 8 Desember 2025, Ahmad Effendi, praktisi perlindungan konsumen dan warga Sukadana, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sukadana dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN Sdn terhadap Ketua dan pengurus (DPD) salah satu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Lampung.

 

Dalam dokumen gugatan yang diajukan, Effendi mendalilkan adanya dugaan penyesatan informasi oleh Lembaga Pelatihan Kerja Luar Negeri (LPK LN) DM di Lampung Timur terkait promosi program pemberangkatan peserta ke Korea. Ia menyebut bahwa penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh sebelumnya tidak mendapat respons memadai.

 

Effendi juga menyampaikan dalam gugatannya bahwa Ketua (DPD) LPKSM tersebut diduga lebih membela pihak pelaku usaha yang dilaporkan, bukan memberikan perlindungan kepada konsumen sebagaimana fungsi lembaga berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

 

Melalui gugatan ini, Effendi meminta Pengadilan Negeri Sukadana menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, menghukum mereka membayar ganti rugi, serta menghentikan praktik yang menurutnya merugikan konsumen.

 

Perkara yang kini memasuki proses persidangan terbuka ini menjadi ruang untuk menguji kebenaran dalil-dalil para pihak dan memberi kepastian hukum atas persoalan tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut belum memberikan keterangan resmi.

 

Redaksi terus mencoba melakukan konfirmasi untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Tim.

BACA JUGA:  Sekda Dpd Grib Jaya Provinsi Lampung, Apresiasi Wakapolres Lampung Selatan.

Berita Terkait

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri
Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas
Polresta Bandar Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Nicoulaus atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas Hut Ke-80
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.
DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:58 WIB

Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:45 WIB

DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:39 WIB

Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen, Sekda GRIB Jaya Pertanyakan Klaim Laporan dan Dugaan Ancaman.

Berita Terbaru