TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.

favicon

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspampers.com | Tulang Bawang,— Sidang ke-6 perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Maryani kembali digelar di Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari jajaran Polres Tulang Bawang untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

 

Namun, jalannya persidangan justru memunculkan sejumlah fakta yang dinilai kuasa hukum terdakwa sebagai indikasi adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, penggeledahan, hingga penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

 

Saksi Rahmat, anggota kepolisian yang terlibat dalam penggerebekan, mengaku memperoleh informasi awal dugaan transaksi narkotika dari masyarakat. Akan tetapi, saat dicecar penasihat hukum Maryani, Rahmat mengaku lupa tanggal pasti menerima informasi tersebut dan hanya mengingat lokasi rumah seorang perempuan yang diduga menjadi target operasi.

 

Dalam keterangannya, Rahmat juga membenarkan bahwa penggerebekan dilakukan tanpa melibatkan aparatur lingkungan setempat seperti Ketua RT maupun pamong kampung sebagai saksi penggeledahan.

 

“Tidak ada RT ataupun kepala kampung yang ikut menyaksikan proses penggeledahan,” ungkap Rahmat di hadapan majelis hakim.

 

Polisi sempat mengamankan seorang tukang galon saat operasi berlangsung, sementara satu orang lainnya disebut berhasil melarikan diri. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui adanya komunikasi ataupun percakapan yang dapat menguatkan dugaan transaksi narkotika antara tukang galon tersebut dengan Maryani.

 

Dalam persidangan juga terungkap bahwa saat penggeledahan dilakukan, Maryani sedang berada di rumah bersama keluarganya. Polisi mengklaim menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap dari dalam lemari aluminium di kamar rumah terdakwa.

 

Namun, fakta lain yang mencuat justru memperlihatkan sejumlah kelemahan dalam proses penyidikan. Saksi Rahmat mengakui bahwa saat pemeriksaan awal pada 12 Oktober 2025, Maryani belum didampingi penasihat hukum.

BACA JUGA:  Ketum LBH PESENGGIRI Mendampingi Istri Korban Lakantas, Mencari Keadilan Ke Ketua Komisi 3 DPR RI Dan Kapolda Lampung Karena Sopir Truk Tidak Ditahan.

 

Selain itu, tidak ditemukan barang bukti pendukung seperti telepon genggam yang dapat memperkuat dugaan adanya transaksi narkotika. Bahkan hasil tes urine Maryani yang dilakukan pihak kepolisian dinyatakan negatif.

 

Majelis hakim juga menyoroti proses penemuan barang bukti yang disebut baru ditemukan sekitar 30 menit setelah penggeledahan dilakukan. Barang bukti itu disebut ditemukan oleh anggota bernama Johan di dalam kamar rumah terdakwa.

 

Rahmat mengaku dirinya baru melihat barang bukti setelah mendekat ke lokasi penemuan, usai mendengar teriakan dari anggota yang mengabarkan bahwa barang bukti telah ditemukan.

 

Sementara itu, saksi Muklis yang merupakan penyidik pembantu mengaku tidak ikut melakukan penggeledahan. Ia hanya membantu administrasi penyidikan dan penyusunan BAP.

 

Sedangkan saksi Muhammad mengaku berada di ruang tamu saat penggeledahan berlangsung dan tidak menemukan hal mencurigakan selain perabot rumah tangga biasa. Beberapa anggota lainnya disebut berada di luar rumah dan juga tidak menemukan barang mencurigakan.

 

Majelis hakim kemudian mempertanyakan hasil tes urine Maryani yang dinyatakan negatif serta proses penyusunan BAP yang dilakukan sehari setelah pemeriksaan.

 

Di sisi lain, suasana persidangan sempat memanas ketika Maryani menyampaikan keberatannya secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia mengaku tidak diberikan kesempatan membaca isi dokumen sebelum menandatangani BAP.

 

Maryani juga mempertanyakan perbedaan tanda tangan dalam dokumen tertanggal 11 dan 13 Oktober sebagaimana dijelaskan penyidik di persidangan.

 

Tak hanya itu, Maryani mengaku surat perintah penggeledahan hanya diperlihatkan sekilas tanpa diberi kesempatan membaca secara menyeluruh pada hari pertama penggeledahan.

 

Terkait penemuan barang bukti, Maryani menegaskan dirinya tidak dapat melihat langsung proses penemuan karena posisinya berada jauh dari kamar dan tidak diperbolehkan mendekat oleh petugas.

BACA JUGA:  Masyarakat Menilai Program Dapur SPPG Perum Korpri Jln.Lampung Jaya GG.Murai III (Siluman) Kel.korpri raya Kec.Sukarame.

 

“Saya tidak bisa melihat langsung saat barang itu ditemukan karena tidak diizinkan mendekat,” ujar Maryani di ruang sidang.

 

Video penggeledahan yang sebelumnya sempat diputar di persidangan juga dinilai majelis hakim belum cukup kuat untuk menjadi alat bukti yang meyakinkan.

 

Maryani bahkan mengaku mengalami bentakan, intimidasi, hingga ancaman dari oknum aparat selama proses penggeledahan berlangsung.

 

Berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan ke-6 ini semakin memperkuat sorotan kuasa hukum terhadap dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

 

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

 

Sebelumnya, keluarga besar Maryani mendatangi Kejaksaan Negeri Menggala untuk meminta keadilan atas penahanan Maryani yang telah berlangsung sekitar tujuh bulan.

 

Kedatangan puluhan anggota keluarga itu disebut bukan aksi unjuk rasa, melainkan memenuhi undangan dari Kasat Intelkam Polres Tulang Bawang guna melakukan mediasi terkait perkara yang sedang berjalan.

 

Dalam mediasi yang turut dihadiri unsur kejaksaan, kepolisian, serta aparat lainnya, pihak keluarga meminta agar Maryani dibebaskan karena dianggap tidak bersalah.

 

Perwakilan keluarga, Yansori, menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional apabila proses hukum dinilai tidak berjalan adil.

 

“Kami meminta keadilan dan pembebasan Maryani. Jika tidak ada kejelasan, persoalan ini akan kami laporkan hingga ke tingkat pusat,” ujarnya.

 

Pihak keluarga juga menyoroti dugaan adanya permintaan uang puluhan juta rupiah untuk perubahan pasal serta dugaan munculnya “barang bukti siluman” dalam proses perkara tersebut.

 

Sementara itu, pihak kejaksaan disebut menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum aparat, maka hal tersebut dipersilakan untuk dilaporkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Ormas GRIB dan Lembaga Media Kunjungi Kantor BKD Kota Bandar lampung pertanyakan Lanjutan Penindakan Pungli.

 

Keluarga berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta persidangan.

 

Prinsip *equality before the law* atau persamaan kedudukan di hadapan hukum kembali disuarakan dalam kasus ini, sejalan dengan asas hukum pidana yang menyatakan:

 

> “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

 

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam:

 

* Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

* Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

* Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; serta

* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Seluruh proses hukum diharapkan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, transparansi, profesionalitas aparat penegak hukum, serta perlindungan hak-hak terdakwa selama proses peradilan berlangsung.

 

Red.

Berita Terkait

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri
Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas
Polresta Bandar Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Nicoulaus atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas Hut Ke-80
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.
DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:58 WIB

Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:45 WIB

DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:39 WIB

Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen, Sekda GRIB Jaya Pertanyakan Klaim Laporan dan Dugaan Ancaman.

Berita Terbaru