DPP. KP. KUM-HAM Surati DPR RI KOMISI lll Dan Kapolri, terkait dengan laporan polisi atas nama Riswan Mura lambat memberikan SP2HP, Justru Riswan Mura sebagai korban tapi dia diperiksa sebagai terlapor.

favicon

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang | paspampers.com – Pada hari Senin tertanggal 27 April tahun 2026, sekira pukul 20.30 WIB, telah terjadi satu peristiwa pidana percobaan pembunuhan terhadap sdra Riswan Mura yang diduga dilakukan oleh dua orang yang bernama Suherman Bin Basrowi (alm) dengan sdra Beni, kejadian tersebut tepatnya di teras rumah sdra Riswan Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, kedua orang pelaku mendatangi rumah sdra Riswan Mura dengan mengunakan motor bebek berwarna hitam namun nomor polisi tidak diketahui.

Sdra Suherman Bin Basrowi (alm) menelpon dengan mengunakan telp anak kandung sdra Riswan Mura dengan nada yang sangat kasar penuh emosi, sdra Suherman Bin Basrowi (alm) dalam pembicaraan telp tersebut dia mengatakan sdra Riswan Mura, “Anjing kamu..!! ada dimana?? Lalu Riswan Mura menjawab “Saya ada di Simpang penawar, ada apa ya”? jawab Riswan Mura kepada Suherman Bin Basrowi (alm) “kamu anjing, kalau kamu merasa laki-laki kamu pulang kerumahmu temuin saya” !!, lalu saya Riswan Mura katakan, “saya pasti pulang kerumah tepat waktu”. Sekitar 20 menit kemudian Riswan Mura kembali kerumah, sesampai ia dirumah maka kedua orang pelaku yang bernama Suherman Bin Basrowi (alm) dan sdra Beni sudah duduk di depan teras rumah, dengan menggunakan baju berwarna serba hitam-hitam, baju dalam warna tentara loreng, memakai ikat kepala seperti pendekar yang sakti.

Sesampai Riswan Mura dirumah maka sdra Suherman Bin Basrowi (alm) dan sdra Beni langsung menyerang dengan fisik dan mengunakan senjata tajam, menggunakan kayu, benda tumpul, menyerang dengan membabi buta, sehingga terjadilah perkelahian tersebut, dan akhirnya sdra Riswan Mura mengalami luka di bagian tangan kelingking kanan, dan bagian bibir atas terkena pukulan sdra Suherman Bin Basrowi (alm) dan sdra Beni.

Kejadian tersebut tidak terlalu lama sekitar 20 menit berlangsung, sehingga senjata tajam jenis golok yang merupakan milik sdra Suherman Bin Basrowi (alm) tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP) oleh karena kejadian itu sdr Riswan Mura menjerit-jerit histeris meminta pertolongan dengan tetangga, akhirnya tetangga dan ada beberapa orang melintas mampir di TKP dan menyaksikan kejadian perkelahian tersebut.

BACA JUGA:  Nicolaus Sebastian Kuncoro Ketua DPC Grib Jaya Kota Bandar Lampung Beserta Jajarannya Berbagi Takjil 1000 Paket di Tugu Adipura.

Malam hari itu setelah kejadian sdra Riswan Mura langsung melaporkan kejadian ke Polsek Banjar Agung lebih dahulu sebelum pihak Suherman Bin Basrowi (alm) dan sdra Beni Datang ke Polsek, dia menunjukkan koperatif, dan merasa dirinya adalah korban dari sebuah kejadian tersebut, Namun sesampainya di Polsek Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, sdra Riswan Mura belum dilayani oleh pihak kepolisian/penyidik Polsek Banjar Agung sehinggaharus menunggu lam, tapi pihak Polsek justru lebih dulu melayani Suherman Bin Basrowi (alm) dan sdra Beni yang baru datang seolah-olah ada indikasi ketidak netralan pihak penyidik Polsek Banjar Agung, setelah sholat subuh baru sdr Riswan Mura memaksa untuk membuat Laporan polisi, dan setelah Riswan Mura mendapatkan STPL sebagai pelapor, maka sdra Riswan Mura tidak diperbolehkan pulang oleh penyidik Polsek Banjar Agung dengan alasan tidak realistis, katanya khawatir ada insiden kembali, sdra Riswan Mura mengatakan silakan saya ditahan tapi harus ada azas kepastian hukum dan setelah memenuhi standar KUHP dan KUHAP.

Lalu setelah sholat subuh terbangunlah Kapolsek Banjar Agung menemui Riswan Mura dengan memperbolehkan Riswan Mura pulang kerumahnya, yang sebelumnya sdr Riswan Mura berargumentasi terlebih dahulu dengan penyidik Polsek Banjar Agung baru sdra Riswan Mura disuruh pulang oleh Kapolsek Banjar Agung.AKP.IRWANSYAH.SH.MH.

Setelah beberapa hari kemudian setelah kejadian tepatnya tanggal 1 Mei 2026 hari Jumat, datanglah Surat panggilan dari pihak kepolisian penyidik Polsek Banjar Agung dengan Surat undangan klarifikasi atas dugaan pembunuhan terhadap sdra Suherman Bin Basrowi (alm) sehingga kasus tersebut diputar balik, dimana saya sebagai korban justru dijadikan terlapor, yang sangat berpotensi menjadi tersangka kasus percobaan pembunuhan terhadap sdra Suherman Bin Basrowi (alm).

BACA JUGA:  Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Dimana seharusnya penyidik Polsek Banjar Agung lebih dulu melayani laporan polisi sdra Riswan Mura dengan STPL /67/1V/2026/SPKT/POLSEK BANJAR AGUNG/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, Justru seharusnya penyidik Polsek Banjar Agung sudah memberikan surat SP2HP atas kasus sdra Suherman Bin Basrowi (alm) dan Beni yang diduga sebagai pelaku percobaan pembunuhan, sub penganiayaan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 458 jo, pasal 17 sub pasal 466, UU no 01 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana. Pengancaman, pasal 335 KUHP, Lalu Pasal 351 tentang penganiayaan, sub pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap sdra Riswan Mura.

Karena kejadian tersebut tepatnya di rumah sdra Riswan Mura tentunya dengan segala upaya Riswan mura membela kehormatan, membela harga diri, membela anak dan istri dari ancaman yang dihadapi, berdasarkan pasal 48 ayat 1, barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan, ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan, kesusilaan/harta benda sendiri, maupun orang lain, tidak bisa di pidana, Pasal 49 ayat 2, tentang Pembelaan diri luar biasa, Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat, karena serangan atau ancaman serangan itu, karena ancaman tersebut dianggap sangat menguncang jiwa, keselamatan bagi Riswan Mura dan anak istrinya.

Berdasarkan hal tersebut Riswan Mura telah mengadukan kasus ini melalui DPP . KP. KUM-HAM Dan KP. Kum. Ham. Langsung menyurati DPR RI komisi lll, Kapolri RI, Kapolda Lampung, kabib Provam polda, Kapolres Tulang Bawang, kanit P3D Polres Tulang Bawang, melalui surat bernomor:181/DPP/KP. KUM-HAM/Klarifikasi/01/05/2026.

Meminta kepada DPR RI KOMISI lll untuk membantu mengawal proses kasus ini guna mengantisipasi terjadinya indikasi akan ada ketidak netralan oknum penyidik Polsek Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang dalam menyikapi kasus ini, khawatir akan adanya diskriminasi hukum yang bisa merugikan, sdra Riswan Mura, karena khawatir bisa terjadi seperti kasus yang terjadi di Kabupaten sleman Jawa Tengah, istrinya menjadi korban jambret saat mereka sedang berkendara. Hogi kemudian mengejar pelaku mengunakan mobilnya. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut terjadi senggolan yang menyebabkan pelaku kehilangan kendali, lalu sdra YOGI justru dijadikan tersangka oleh polisi polres sleman jawa Tengah.

BACA JUGA:  Nicolaus Sebastian Kuncoro Ketua Dpc Grib Jaya Kota Bandarlampung, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat Dengan Berbagi Baksos.

Berdasarkan hal tersebut Riswan Mura sangat khawatir lalu mengadukan kasus ini ke DPP. KP. KUM. HAM, guna untuk melaporkan kejadian tersebut secara rinci dan detail, kepada pihak-pihak yang berwenang, DPR RI KOMISI lll, KAPOLRI, KAPOLDA, KABID PROVAM POLDA LAMPUNG, KAPOLRES TULANG BAWANG, KANIT P3D POLRES TULANG BAWANG.

MEMINTA KEPADA KAPOLRI, KAPOLDA, KABID PROVAM POLDA, KAPOLRES TULANG BAWANG, Agar bisa melakukan tindakan hukum yang netral, tidak berpihak, tidak ada tendensius, obyektif, adil, terbuka, jangan ada kepentingan pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu sangat mengharapkan kepolisian Republik Indonesia agar profesional, Proposional, kembali kepada jati diri Polri, amanah konstitusi dan UU nomor 02 tahun 2002 tentang POLRI adalah sebagai pelindung, pelayan, pengayom masyarakat, timpalnya.

“Kami sangat mengharapkan peran DPR RI KOMISI lll untuk mengawal proses kasus ini agar pihak kepolisian penyidik Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bisa lurus, obyektif, tanpa berpihak, memberikan rasa nyaman, aman, keadilan yang sangat didambakan oleh masyarakat pencari keadilan”, tandas Suferi selaku Pengurus DPP KP. KUM.HAM Kepala Bidang Hukum dan HAM.

Tim.

Berita Terkait

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri
Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas
Polresta Bandar Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Nicoulaus atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas Hut Ke-80
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.
DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:58 WIB

Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:45 WIB

DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:39 WIB

Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen, Sekda GRIB Jaya Pertanyakan Klaim Laporan dan Dugaan Ancaman.

Berita Terbaru