Ketua DPW BAIN HAM RI Lampung Siap Untuk Melaporkan ke KPK Proyek Rp9,8 Miliar Terindikasi Gagal Mutu: Perbaikan “Asal Jadi” Tabrak Aturan Bina Marga

favicon

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang terkait temuan kerusakan masif pada proyek Penanganan Long Segment Jalan Ronggo Lawe – Moris Jaya senilai Rp9,8 Miliar , pihak Dinas diminta untuk memberikan penjelasan teknis atas hancurnya infrastruktur yang baru saja diserahterimakan (PHO) tersebut.

 

Investigasi Lapangan: Aspal “Tipis” dan Beton Patah

 

Berdasarkan investigasi dilokasi Ketua BAIN HAM RI ditemukan dan terlihat aspal hotmix pada proyek yang dikerjakan CV. FAISHAL CAHYA ABADI (Kode Tender: 10036291000) ditemukan mengelupas secara masif. Selain itu, pengerasan kaku pada bahu jalan beton telah mengalami patah struktural hingga ke dasar dan retak seribu, yang mengindikasikan rendahnya mutu material yang digunakan”ungkap Ferry kepada awak media pada jum’at, 09/01/2026

 

Perbaikan “Kosmetik” Melanggar Prosedur Teknis

 

Hasil pantauannya sore kemarin menemukan adanya upaya perbaikan oleh pihak rekanan. Namun, proses tersebut dinilai menyimpang jauh dari standar operasional. Sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2), prosedur perbaikan jalan aspal (patching) yang benar seharusnya meliputi:

• Metode Marking & Cutting: Area yang rusak wajib dipotong secara vertikal berbentuk kotak menggunakan Asphalt Cutter agar sambungan aspal baru memiliki kekuatan struktural. Di lapangan, ditemukan aspal hanya ditabur secara manual tanpa pemotongan.

• Pembersihan dan Tack Coat: Lubang harus dibersihkan dari debu/lumpur dan disemprotkan aspal cair perekat (Tack Coat). Namun, pemeliharaan yang dilakukan terkesan mengabaikan kebersihan dasar lubang.

• Pemadatan Mekanis: Bina Marga mewajibkan penggunaan alat pemadat mekanis (seperti Baby Roller atau Stamper). Fakta di lapangan, pekerja melakukan pemadatan secara manual menggunakan sekop dan tenaga manusia, yang dipastikan tidak akan mencapai kepadatan standar.

BACA JUGA:  Keluarga besar Ormas GribJaya Lampung Ajak Seluruh Institusi Kompak Jalankan Intruksi Gubernur Lampung Batik Khas Lampung Hari Kamis

• Suhu Material: Penambalan wajib menggunakan aspal panas (hotmix) dengan suhu 130°C – 150°C. Penggunaan aspal dalam jumlah kecil secara manual berisiko tinggi terhadap penurunan suhu (aspal dingin), yang mengakibatkan daya rekat hilang”ujarnya

Poto Ketua BAIN HAM RI Lampung di Lokasi 

Dengan lanjut ia mengatakan “Jika perbaikan dilakukan secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi Bina Marga, maka itu bukan pemeliharaan, melainkan upaya menutupi kegagalan mutu. Kami akan kawal masalah ini hingga ke ranah hukum. Saat ini kami sedang mempersiapkan segala sesuatu untuk full data dan full Baket. Karena semua proyek ini jumlah anggarannya sudah puluhan miliar rupiah ngak menutup kemungkinan kami akan laporkan langsung ke KPK RI. Jujur saja kami sudah kurang yakin dengan APH yang ada di Tulang Bawang, karena meskipun kesalahan para oknum sudah didepan mata mereka, tapi mereka terkesan sengaja tutup mata dan tutup telinga.

 

Dan Kehadiran lembaga advokasi ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti materiil terkait dugaan Maladministrasi dan potensi kerugian negara.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra, YS, SH., C.MK,

 

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas PUPR Tulang Bawang dan Kabid Bina Marga. Pihak media meminta klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab.

Berita Terkait

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas
Polresta Bandar Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Nicoulaus atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas Hut Ke-80
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.
HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.
Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa
TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:47 WIB

Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:51 WIB

Polresta Bandar Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Nicoulaus atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas Hut Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:45 WIB

DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Berita Terbaru