Instansi Pemerintah Kota Bandar Lampung, kuat Melakukan Pungli Jual-Beli SK.

favicon

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung | Paspampres.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung dibawah pimpinan Walikota Eva Dwiyana diduga melakukan pungutan liar (pungli) telah terungkap di lingkungan Kantor Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD) Kota Bandar Lampung,

Dimana yang seharusnya dilakukan secara transparan dan adil ternyata dijadikan ajang untuk memperoleh keuntungan pribadi oleh oknum dinas kepegawaian pemerintah kota bandar lampung, Kasus ini terungkap setelah beberapa tenaga honorer yang merasa dirugikan memberi keterangan kepada awak media pada hari rabu, 11 februari 2026

Menurut keterangan (D) yang diterima oleh pihak media, praktik pungli tersebut telah berlangsung selama beberapa periode perekrutan, dengan beberapa petugas yang bertugas di bagian perekrutan memberikan sinyal bahwa calon peserta harus menyetor sejumlah uang tertentu agar dapat lolos seleksi dan diterima sebagai tenaga honorer pada tahun 2024 ,Besaran pungutan yang diminta bervariasi tergantung pada jenis posisi yang dilamar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah “ungkap D

Dengan ada pengaduan (D) kepada ormas grib jaya dan lembaga media pwdpi berikut lembaga media kowappi
Pada hari rabu 11,februari 2026 telah mendatangi kntor BKD dan menemui walikota bandar lampung eva dwiyana dengan maksud untuk mempertanyakan dengan jelas, namun tidak dapat ditemui dengan beralasan yang simpang siur dan tidak masuk akal (alih-alih menghindar).

Setelah 2jam menunggu wakil walikota bandar lampung Dedi alih-alih menemui
Ormas dan media dengan tergesa-gesa , belum sempat menyampaikan maksud dan tujuan Herman sekda dpd grib jaya dan Hi. Armana dari pwdpi, “Dedi langsung menolak memberikan jawaban ” Saya tidak bisa memberikan jawaban terkait yang kalian maksud, tunggu apa kata ibu walikota, baru saya bisa menyampikan” Ujar dedi wakil walikota.

BACA JUGA:  Seruan Aksi DiKejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang akan Bersejarah di Lampung terkait OKNUM kejaksaan Pungli.

Diduga maksud dan tujuan ormas dan media sudah dibocorkan oleh oknum staf BKD.

Herman sekda dpd grib jaya lampung menyampaikan kepada staf walikota bandar lampung untuk disampaikan pada hari Jum’at mendatang untuk bertemu kepada eva dwiyana walikota bandar lampung “ucap Herman dengan tegas

Senada dengan Hi. Arman pwdpi juga menyampaikan Jum’at harus temui kedatangan kami agar permasalahan ini jelas dan terang”pungkasnya

Dalam hal ini Pemkot Bandar Lampung diduga kangkangi Undang-undang.
UU Nomor. 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel.

UU Nomor. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan (UUAP)
Pasal 17: Melarang Badan/Pejabat Pemerintahan menyalahgunakan wewenang, meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN. Pasal 65 – Larangan Mengangkat Non-ASN ke Jabatan ASN. Inti pasal: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN (honorer, tenaga kontrak, sebutan lain) untuk mengisi jabatan ASN.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak pemkot bandar lampung.
Publik meminta agar dari pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi secara terbuka.

Berita Terkait

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.
KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.
Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan
DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  
Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa
TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar
Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

Berita Terbaru