Oknum Polres Tulang Bawang berkelit lidah, terkait penetapan tersangka sudah memenuhi 2 alat Bukti yang cukup jadi sorotan tajam.

favicon

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang | paspampers.com – Yansori Zaini selaku pimred media paspampers mempertanyakan pelapor kepada penyidik dan Kanit Reskrim apa yang menjadi alat bukti pelapor (neky) yang merasa memiliki unit kendaraan roda 4 jelas bukan atas namanya melainkan milik orang lain (Ansori) dan jelas unit mobil tersebut masih milik mandiri tunas finance (MTF)

Yansori mempertegas penyidik Dio dan Kanit Deddy dalam menjalankan SOP APH POLRES Tulang Bawang dalam menetapkan orang lain sebagai TERSANGKA apa yang menjadi alat bukti dan apa sudah memenuhi unsur-unsur penetapan tersangka. Ungkapnya.

Dio menjelaskan sebagai penyidik polres tulang bawang menerangkan hasil Lidik dan Sidik sudah gelar perkara, bahwa unit tersebut milik neky sebagai pelapor dan kami menerima laporan memang surat kendaraan.tidak ada. Tetapi pelapor bilang STNK ada di dasbor mobil. Namun setelah laporan di Terima kami periksa di dasbor tidak ada STNK mobil nya. Kami menerima laporan karna ada surat dari lesing.

Kalaupun mau ngobrol sama kanit Deddy bisa biar lebih jelas. “Ujar Dio.

Saat di ruang Deddy selaku Kanit Reskrim membenarkan bahwa yang di laporkan unit bukan kepemilikan unit tetapi neky yang memegang armada kami berdasarkan dimana armada berada dan dari situ kami menyelidiki kemana armada itu berada. Ternyata armada itu ada. Untuk menjadi barang bukti maka armada di tarok di Polres Tulang Bawang.dan kami sudah ada dua barang bukti untuk menetapkan saudara sapri menjadi tersangka.namun bisa juga tidak si tetapkan tersangka kalau kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor bisa berdamai. Ujar Kanit.

Disisi lain pihak dari lesing MTF Kepala Dekolektor hadir di polres tulang bawang. Tujuan untuk memastikan apa benar armada yang di tahan di polres tulang bawang adalah armada lesing dari Mandiri Tunas Fainen. Di jelaskan di ruang kanit Deddy. Penyidik Dio. Bahwa debitur armada tersebut adalah ansori. Bukan neky. Dan surat dari lesing itu dapat dari mana pelapor. Ujar lesing MTF. Kepala Dekolektor Redi bahwa laporan itu  sangat jelas Tidak benar karena bukan atas nama debitur

BACA JUGA:  Praktisi Hukum Soroti Pemberian Susu Basi oleh SPPG di Teluk Betung TimurLampung

M.HIDAYAT TRI ANSORI., S.H., C.L.E. Sebagai Sekertaris BAIN HAM RI Kota Bandarlampung juga datang mempertanyakan dan sekaligus membawa orang-orang atau fakta yang sebenarnya dari mandiri tunas finance untuk meluruskan permasalahan penetapan penerapan tersangka dalam dugaan tindak pidana Penggelapan pelapor neky jauh sekali menyimpang ada banyak kejanggalan dalam upaya laporan ke kepolisian polres tulang bawang yang dimana pelapor juga salah satu bentuk Penggelapan karna bukan kepemilikan unit mobil bukan atas nama debitur mandiri tunas finance.

Publik minta transparansi agar APH jangan semena-mena memponis orang bersalah dan atau menetapkan orang lain dalam penetapan tersangka oknum polres tulang bawang jangan semerawut jangan berkelit lidah jangan menyalahi aturan yang ada dan jangan mengangkangi KUHP menyalahi wewenang dan jabatan Keadilan bukan miliki pemegang kekuasaan tapi melainkan Milik RAKYAT. Cetusnya

Herman selaku sekda DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung. Merasa ada kejanggalan di dalam penerima laporan dari yang terlihat bahwa pelapor bukan debitur atas nama mobil tersebut. Dari keterangan dio penyidik bahwa pelapor cuma berdasar surat dari lesing. Sementara kepemilikan surat STNK. BPKB tidak ada.tetapi laporan di Terima. Seharusnya itu yang melaporkan pihak debitur. Atau dari lesing MTF. Dan saat kami melihat armada nya itu yang di jadikan barang bukti sudah berubah warna. Dari warna putih menjadi warna-warni. Plat nya berubah tidak sesuai dengan aslinya.yang asli BE 8445 SS. Sekarng sudah berubah BE8135 ST. Kalu type mobil sudah benar Toyota Isuzu PHR 54.C BB. Tahun 2021.atas nama Ansori.saya meminta untuk aparat penegak hukum di tulang bawang agar kiranya ditinjau ulang pakah sudah benar tindakan kepolisian tulang bawang. Menerima laporan dari bukan pemilik kendaraan dan tidak di lengkapi dengan surat mobil. Kemudian Armada tidak sesuai dengan aslinya. Warna berubah. Plat nomor berubah. Ini jelas-jelas diduga ada permainan antara pelapor dengan pihak kepolisian.ungkap Herman.

BACA JUGA:  PD GEMIRA Lampung Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Ojol di Bandar Lampung, Peringati HUT ke-18 Partai Gerindra

Dan yang di jelaskan oleh Kanit Deddy bahwa ada dua unsur yang sudah kami pegang untuk menetapkan saudara sapri menjadi tersangka sudah cukup.

Saya selaku sekda DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung dan Pimred Paspampres Yansori. Menyatakan Kalau memang sudah benar semua menurut aturan dari kepolisian. Kami juga mempersilahkan untuk naik ke kejaksaan, pengadilan. Nanti tersangka akan kami hadirkan ke pengadilan. Ugkap kami.

Bentuk Perhatian kami sebagai Kontrol Sosial Masyarakat meminta agar Bapak Kapolres Tuba, Tulang Bawang Menidaklanjuti Nomor : LP/B/250/XI/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG Tanggal 04 November 2025 yang kami duga sangat rancuh , janggal dalam penanganan proses Lidik dan Sidik, hingga penetapan tersangka.

Tim.

Berita Terkait

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri
Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas
Polresta Bandar Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Nicoulaus atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas Hut Ke-80
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.
DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:58 WIB

Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:45 WIB

DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:39 WIB

Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen, Sekda GRIB Jaya Pertanyakan Klaim Laporan dan Dugaan Ancaman.

Berita Terbaru