Konsumen sangat dirugikan berbelanja di indomaret point Kamal raya 12

favicon

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (Paspampres.com)-Kekecewaan konsumen berbelanja di indomaret point kamal raya 12 berawal dari sistem pembayaran yang tidak layak diberlakukan yang sangat merugikan masyarakat.

Hal tersebut dialami oleh konsumen ketika berbelanja di indomaret tersebut.

Awalnya saya sudah mau membayar dengan uang cash, tapi karyawan toko meminta menggunakan Qris, dan setelah melakukan pembayaran dg Qris terbukti berhasil dan di cek debit sudah ter debit ke : QRC 014 00000.00IDM INDOMA, dan pada mutasi terbukti saldo berkurang atas bukti debit tersebut. Akan tetapi karyawan mengatakan tidak masuk pembayaran tersebut dan meminta membayar cash (ujar konsumen).
“Bapak bayar Cash saja nanti 1 X 24 Jam uang kembali kok Pak” (ujar karyawan).
Konsumen sempat mengatakan jika sudah terdebit masa bisa kembali si mbak.

Setelah melakukan pembarayan cash konsumen minta pertanggung jawaban dari pihak toko atas uang yang sudah terbukti di debit, dengan memberikan no hp karyawan mengatakan ” bapak konfirmasi jika besok uang belum kembali”.
ke esokan hari nya setelah 1 x 24 Jam uang tetap tidak kembali, dan ketika ditanyakan kepada karyawan tersebut, dia memberikan kabar bahwa pembarayan tersebut sudah reversal dan meminta konsumen untuk menghubungi BCA.

Sangat terkesan tidak ada pertanggung jawaban dari pihak indomaret atas kejadian tersebut, seolah-olah cuci tangan dengan beralaskan sistem yg mereka miliki.

Hal ini menuai komentar dari beberapa pihak masyarakat atas ketidak nyamanan konsumen dalam berbelanja dan menimbulkan kerugian.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati penagakan Hukum dan keadilan sekaligus pengamat kebijakan Publik Awy Eziary S.H.,S.E.,M.M.,C.NNLP menanggapi serius hal tersebut,.
Ya ketidak nyamanan konsumen atas kejadian ini dapat kita duga bertentangan dengan Pasal 62 ayat (1), paling sering merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memberikan informasi tidak benar, menyesatkan, atau melanggar hak konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 miliar, sementara pada konteks lain bisa juga mengacu pada KUHP tentang grasi atau ketentuan pidana di UU lainnya, bergantung pada konteks hukumnya.
Apalagi sifatnya sudah terbukti merugikan konsumen. (ujar awy).

BACA JUGA:  Hendra Mayuda Menduga kadis dan pihak ketiga Kongkalikong terkait proyek Asal-asalan (Siluman).

Selanjutnya dapat di artikan sebegitu tidak baiknya pelayanan dan kualitas dari proses transaksi terhadap indomaret tersebut.

Apakah hanya terjadi satu kali ?….,dan apakah hanya terjadi terhadap salah satu indomaret ini saja, yakin indomaret yg lain tidak memiliki kejadian yeng serupa ?.

Apapun itu, yg jelas Masyarakat harus berhati-hati kedepanya terhadap berbelanja di Indomaret supaya tidak dirugikan.

“Hrn”

Berita Terkait

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.
KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.
Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan
DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  
Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa
TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar
Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

Berita Terbaru