Praktisi Hukum Soroti Pemberian Susu Basi oleh SPPG di Teluk Betung TimurLampung

favicon

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Susu kemasan merek Ultra Milk berukuran sekitar satu liter tersebut diterima siswa pada Senin (15/12/2025). Menurut keterangan yang diterima, susu tersebut diketahui dalam kondisi tidak layak konsumsi.

 

Menanggapi hal itu, M.Hidayat Tri Ansori yang akrab disapa Dayat menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak dapat dianggap sepele meskipun pihak terkait telah mengganti produk yang bermasalah.

 

“Ini bukan sekadar soal telah digantikannya susu, tetapi menyangkut sistem pengawasan dan tanggung jawab penyelenggara pelayanan gizi yang menyasar peserta didik,” kata Dayat kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

 

Ia mempertanyakan mekanisme pengadaan susu oleh SPPG, termasuk alasan pembelian produk dari luar daerah dengan dalih ketersediaan stok di Lampung yang disebut kosong.

 

“Perlu ditelusuri apakah benar terjadi kekosongan stok atau ada persoalan lain dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pembelian produk mendekati masa kedaluwarsa,” ujarnya.

 

Dayat juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra penyedia layanan gizi agar kejadian serupa tidak terulang.

 

“Program pemenuhan gizi menyasar anak-anak sekolah. Kesalahan sekecil apa pun berpotensi berdampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan,” katanya.

 

Ia mendorong Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, ia menegaskan perlu ada proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Secara hukum, peredaran pangan tidak layak konsumsi dapat dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku usaha yang membahayakan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  Bukber Bareng Kapolri, Ketum GRIB Jaya H. Hercules Tekankan Pentingnya Kolaborasi Masyarakat dan Polisi

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG Sukamaju 2 maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

Tim. Avis

Berita Terkait

Siber Polda Lampung Didatangi Media Wartawan’, Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang
Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.
Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.
Di Tengah Tuduhan Mafia Aset, Tokoh Warga Tegaskan Tanah Bersertifikat Milik Warga: Kini Dibangun SPBU Haji Suef
Dituding Terlibat Mafia Aset, Sekdaprov Lampung Buka Fakta Status Tanah Ryacudu
Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum
Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:10 WIB

Siber Polda Lampung Didatangi Media Wartawan’, Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang

Selasa, 8 September 2026 - 11:39 WIB

Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Jumat, 4 September 2026 - 08:19 WIB

OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:02 WIB

Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Di Tengah Tuduhan Mafia Aset, Tokoh Warga Tegaskan Tanah Bersertifikat Milik Warga: Kini Dibangun SPBU Haji Suef

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:47 WIB

Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Berita Terbaru