Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

favicon

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Seorang warga bernama Surya Agung Pradana (31 tahun) resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Lampung. Berdasarkan data sistem resmi, laporan telah diterima langsung oleh Divisi Propam Markas Besar Polri pada Senin (27/7/2026).

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima Media Viral Nusantara, pelapor memberikan kuasa penuh kepada M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E. dari Kantor Hukum Sultan Sumatera & Partner untuk mendampingi dan mewakili kepentingannya dalam proses hukum. Surat Kuasa bernomor 071/SKK/KH-SS/VII/2026 tertanggal Bandar Lampung, 27 Juli 2026 menyebutkan perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana perselingkuhan dan berujung pengancaman yang dilakukan oleh oknum Aiptu Achmad Jailani dit res narkoba anggota Kepolisian Polda Lampung.

Surya Agung Pradana menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menegakkan keadilan dan kepatuhan terhadap kode etik kepolisian.

Kronologi dan Bukti Pendukung

Dalam laporannya, pelapor melampirkan berbagai dokumen dan bukti kuat, antara lain:

– Kartu Tanda Penduduk;
– Kutipan Akta Nikah yang menjadi dasar dugaan pelanggaran kesetiaan;
– Bukti rekam jejak percakapan pesan singkat WhatsApp antara oknum polisi dengan istri pelapor yang menguatkan dugaan hubungan tidak wajar;
– Bukti rekaman suara yang berisi nada ancaman dan tekanan dari oknum tersebut;
– Bukti penerimaan laporan resmi di sistem Propam Polri dengan nomor tiket 7B93-F2B4-20260727, berkategori Pelanggaran Martabat Manusia & Hak-Hak Individu, tercatat diterima di Divisi Propam Mabes Polri pada pukul 12.52 WIB.

Laporan tersebut menyatakan bahwa perbuatan oknum Aiptu Achmad Jailani dit res narkoba anggota Kepolisian Polda Lampung diduga telah melanggar aturan kedinasan serta norma kesusilaan, dan berpotensi merugikan pihak lain secara lahir maupun batin.

BACA JUGA:  Susu Ultra Milk Disajikan ke Murid Ternyata Tidak Layak Konsumsi(Basi) 

Tanggapan oknum Aiptu Achmad Jailani dit res narkoba anggota Kepolisian Polda Lampung sebagai Terlapor

Pihak redaksi telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada oknum Aiptu Achmad Jailani dit res narkoba anggota Kepolisian Polda Lampung yang bertugas di Satuan Reserse Dinas Narkoba (Dirnakoba) Polda Lampung yang namanya disebut dalam laporan. Namun, saat dimintai keterangan terkait tuduhan tersebut, ia menanggapi dengan sikap seolah tidak peduli.

“Hal tersebut toh sudah dilaporkan, mau apalagi?” ucapnya singkat bernada acuh, kemudian menolak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait bukti-bukti yang disampaikan pelapor.

Sikap Hukum dan Jaminan Proses

Penerima kuasa, M. Hidayat Tri Ansori, menyatakan pihaknya akan memastikan setiap tahapan penanganan berjalan transparan.
“Kami berharap pihak berwenang di PROPAM POLDA LAMPUNG, Hingga KAPOLDA LAMPUNG dapat memproses laporan ini secara objektif, tidak pandang bulu, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Anggota kepolisian harus menjadi teladan, bukan justru melanggar aturan yang ditegakkan sendiri,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, laporan telah tercatat resmi dengan status “Laporan Masuk” di Divisi Propam Mabes Polri. Pihak pelapor dan tim hukum berharap hasil pemeriksaan segera diumumkan secara terbuka.

Prinsip Pemberitaan

Media Viral Nusantara menyajikan informasi ini berdasarkan dokumen resmi yang diterima dan sesuai prinsip kebenaran serta keberimbangan. Kami membuka ruang hak jawab dan tanggapan bagi pihak yang dilaporkan maupun instansi terkait guna kelengkapan fakta pemberitaan ini,

(Red).

Berita Terkait

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri
Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas
Polresta Bandar Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Nicoulaus atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas Hut Ke-80
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.
DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.
Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen, Sekda GRIB Jaya Pertanyakan Klaim Laporan dan Dugaan Ancaman.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:58 WIB

Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:45 WIB

DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:39 WIB

Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen, Sekda GRIB Jaya Pertanyakan Klaim Laporan dan Dugaan Ancaman.

Berita Terbaru