Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

favicon

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspampers.com |  Pandeglang Banten – Sidang perdana kasus pengeroyokan terhadap seorang pengacara M Sodik SH .MH terkait fitnah pengeroyokan dan penyiksaan serta percobaan pembunuhan di Desa Bojen Kecamatan Sobang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang Selasa 19 Mei 2026 jam 13.00 WIB di undur dari jadwal yang di tetapkan. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ires Hanifan Kenutama SH menghadirkan baru dua terdakwa Kadnawi Bin ( Alm) Wardi dan Rasum Bin (Alm) Dirja, sedangkan salah satu Pelaku Alim Bagaskara melarikan diri/ kabur dalam pencarian pihak kepolisian ( DPO ).

 

Agenda sidang berfokus pada pembacaan dakwaan dihadiri ke dua (2) Korban pengeroyokan/ penyiksaan serta percobaan pembunuhan ( Advokat M. Sodik SH MH dan Carinah) tanpa di didampingi kuasa hukum.

 

Hakim Ketua Steven Christian Walukon beserta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pandeglang kecewa terhadap Kuasa Hukum ke dua ( 2 ) Terdakwa yang tidak hadir mendampingi Terdakwa di persidangan dan terkesan tidak beretika’ karena tidak hadir di persidangan Tampa pemberitahuan sama sekali terhadap pihak Pengadilan.

 

Duduk Perkara dan Agenda

Persidangan yang teregister dengan Nomor 35/Pid.B/2026/PN Pdl ini menarik perhatian Publik Media Nasional khususnya media yang ada di Provinsi Banten. Sidang di undur pada tanggal 04 Juni 2026 oleh pihak pengadilan negeri Pandeglang, hal tersebut juga dibenarkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ires Hanifan Kenutama SH saat Awal Media bertanya usai persidangan Ke Dua (2) Terdakwa.

Red.

BACA JUGA:  Polres Lamtim Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bumi Mulyo Terbongkar Sekaligus Penculikan Dan Curanmor Truk

Berita Terkait

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri
Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas
Polresta Bandar Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Nicoulaus atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas Hut Ke-80
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.
DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:58 WIB

Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:45 WIB

DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:39 WIB

Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen, Sekda GRIB Jaya Pertanyakan Klaim Laporan dan Dugaan Ancaman.

Berita Terbaru