Ketum LBH PESENGGIRI Mendampingi Istri Korban Lakantas, Mencari Keadilan Ke Ketua Komisi 3 DPR RI Dan Kapolda Lampung Karena Sopir Truk Tidak Ditahan.

favicon

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung | paspampers.com – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung melaporkan oknum penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung ke Ketua Komisi 3 DPR RI dan Kapolda Lampung, Laporan dilakukan karena sopir truk tangki minyak sawit yang menabrak Dodi Mirzon (37) hingga tewas tidak ditahan,

Kejadian bermula Rabu, 7 Januari 2026 korban ditugaskan oleh UJ untuk mengawal mobil tangki bermuatan minyak sawit dari Jl. Insiyur Sutami ke PT. Sumber Indah Perkasa, namun saat diperjalanan di Jl. Soekarno Hatta mobil tangki terhalang oleh kabel listrik kemudian korban mencoba untuk membenarkan kabel listrik yang menghalangi dan terpeleset jatuh ke badan jalan, kemudian korban terlindas oleh ban belakang mobil muatan sawit milik PT Waykanan Sawitindo Mas yang dikendarai oleh Sukriyono yang datang dari arah berlawanan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Istri korban, Prawita Purnama Kani(36), mendatangi Polda Lampung dan Bidpropam Polda Lampung pada Rabu, 18 Februari 2026,
Ia menilai proses penanganan perkara tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban apalagi korban meninggalkan tiga orang anak yang masih kecil,.

“Disini saya hanya meminta keadilan atas meninggalnya suami saya karena pelaku (sopir) yang menabrak suami saya tidak ditahan sepengetahuan kami selaku pihak korban,” kata Prawita kepada wartawan.

Prawita mengungkapkan pihak yang diutus dari perusahaan mengajukan perdamaian dengan menawarkan uang Rp13 juta, pada saat itu juga saya masih dalam keadaan yang sangat berduka,

“Sudah 3 kali pihak korban melalui kuasa hukumnya LBH Pesenggiri Satrya Surya Pratama menanyakan surat perkembangan hasil penyelidikan tidak diberikan oleh penyidik satlantas Polresta Bandar Lampung”

Tim Kuasa Hukum, Satrya Surya Pratama menambahkan, pihaknya menilai kasus yang dialami kliennya penuh kejanggalan dan kurang transparan. Pasalnya sampai saat ini tidak ada keadilan untuk keluarga korban.

BACA JUGA:  Masyarakat Menilai Program Dapur SPPG Perum Korpri Jln.Lampung Jaya GG.Murai III (Siluman) Kel.korpri raya Kec.Sukarame.

Satrya menegaskan sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Tim.

Berita Terkait

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri
Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas
Polresta Bandar Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Nicoulaus atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas Hut Ke-80
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.
DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:58 WIB

Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:45 WIB

DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:39 WIB

Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen, Sekda GRIB Jaya Pertanyakan Klaim Laporan dan Dugaan Ancaman.

Berita Terbaru