Ketum LBH PESENGGIRI Mendampingi Istri Korban Lakantas, Mencari Keadilan Ke Ketua Komisi 3 DPR RI Dan Kapolda Lampung Karena Sopir Truk Tidak Ditahan.

favicon

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung | paspampers.com – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung melaporkan oknum penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung ke Ketua Komisi 3 DPR RI dan Kapolda Lampung, Laporan dilakukan karena sopir truk tangki minyak sawit yang menabrak Dodi Mirzon (37) hingga tewas tidak ditahan,

Kejadian bermula Rabu, 7 Januari 2026 korban ditugaskan oleh UJ untuk mengawal mobil tangki bermuatan minyak sawit dari Jl. Insiyur Sutami ke PT. Sumber Indah Perkasa, namun saat diperjalanan di Jl. Soekarno Hatta mobil tangki terhalang oleh kabel listrik kemudian korban mencoba untuk membenarkan kabel listrik yang menghalangi dan terpeleset jatuh ke badan jalan, kemudian korban terlindas oleh ban belakang mobil muatan sawit milik PT Waykanan Sawitindo Mas yang dikendarai oleh Sukriyono yang datang dari arah berlawanan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Istri korban, Prawita Purnama Kani(36), mendatangi Polda Lampung dan Bidpropam Polda Lampung pada Rabu, 18 Februari 2026,
Ia menilai proses penanganan perkara tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban apalagi korban meninggalkan tiga orang anak yang masih kecil,.

“Disini saya hanya meminta keadilan atas meninggalnya suami saya karena pelaku (sopir) yang menabrak suami saya tidak ditahan sepengetahuan kami selaku pihak korban,” kata Prawita kepada wartawan.

Prawita mengungkapkan pihak yang diutus dari perusahaan mengajukan perdamaian dengan menawarkan uang Rp13 juta, pada saat itu juga saya masih dalam keadaan yang sangat berduka,

“Sudah 3 kali pihak korban melalui kuasa hukumnya LBH Pesenggiri Satrya Surya Pratama menanyakan surat perkembangan hasil penyelidikan tidak diberikan oleh penyidik satlantas Polresta Bandar Lampung”

Tim Kuasa Hukum, Satrya Surya Pratama menambahkan, pihaknya menilai kasus yang dialami kliennya penuh kejanggalan dan kurang transparan. Pasalnya sampai saat ini tidak ada keadilan untuk keluarga korban.

BACA JUGA:  Masyarakat Menilai Program Dapur SPPG Perum Korpri Jln.Lampung Jaya GG.Murai III (Siluman) Kel.korpri raya Kec.Sukarame.

Satrya menegaskan sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Tim.

Berita Terkait

Siber Polda Lampung Didatangi Media Wartawan’, Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang
Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.
Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.
Di Tengah Tuduhan Mafia Aset, Tokoh Warga Tegaskan Tanah Bersertifikat Milik Warga: Kini Dibangun SPBU Haji Suef
Dituding Terlibat Mafia Aset, Sekdaprov Lampung Buka Fakta Status Tanah Ryacudu
Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum
Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:10 WIB

Siber Polda Lampung Didatangi Media Wartawan’, Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang

Selasa, 8 September 2026 - 11:39 WIB

Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Jumat, 4 September 2026 - 08:19 WIB

OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:02 WIB

Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Di Tengah Tuduhan Mafia Aset, Tokoh Warga Tegaskan Tanah Bersertifikat Milik Warga: Kini Dibangun SPBU Haji Suef

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:47 WIB

Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Berita Terbaru