Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

favicon

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspampers.com.| Bandarlampung – ormas mabesbara, dan media wartawan sebelumnya menyurati BPKAD dan SEKDA kota bandarlampung, Yansori selaku pimred media Paspampres.com telah mengkonfirmasi mempertanyakan dana alokasi umum (DAU)  sarana prasarana yang disalurkan tahun 2023, 2024 dan 2025, di kelurahan kota Bandarlampung mengapa tidak disalurkan dan tidak diterima oleh pihak-pihak kelurahan kota Bandarlampung. Ungkap pada media Jum’at (08-05-2026).

Yansori dan tim media disebut memenuhi panggilan dari pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dalam pertemuan tersebut, Kabid Anggaran BPKAD Kota Bandar Lampung, Redison kabit bendahara yang di utus oleh pimpinan kepemerintahan BPKAD kota bandarlampung mewakili kadis  menanggapi surat dan pertanyaan ormas dan media wartawan, kemudian Yansori sampaikan pertanyaan yang kuat dugaan Dinas BPKAD-SEKDA kota bandarlampung Melakukan penyimpangan dana alokasi umum (DAU) sarana prasarana (SAPRAS) tidak ada jawaban Edison dalam pertanyaan hanya saja redison menjawab bukan kewenangan saya dalam menjawab pertanyaan yang diajukan, Selain itu pihak media juga meminta penjelasan apabila dana tersebut tidak tersalurkan, termasuk alasan administratif, teknis, maupun kebijakan yang menjadi dasar tidak dilaksanakannya penyaluran anggaran tersebut.

Kuat Dugaan tidak tersalurkannya dana bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau anggaran sarana dan prasarana (sapras) kepada 126 kelurahan di Kota Bandar Lampung mencuat ke publik. Kuat Dugaan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Media Paspampres.com, Yansori berdasarkan hasil investigasi Nizar telah konfirmasi di lapangan dan tim media. Lanjutnya

Dalam keterangannya, Nizar menyebut bahwa sebanyak 126 kelurahan di wilayah Kota Bandar Lampung diduga tidak menerima alokasi dana DAU( dana alokasi umum) selama beberapa tahun anggaran, mulai 2023 hingga 2025. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman surat konfirmasi resmi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

BACA JUGA:  Keluarga besar Ormas GribJaya Lampung Ajak Seluruh Institusi Kompak Jalankan Intruksi Gubernur Lampung Batik Khas Lampung Hari Kamis

“Pada hari ini pihak media memenuhi panggilan dari pihak wali kota yaitu BPKAD Kabid Anggaran Bapak Rudison, namun belum mampu menjelaskan kepada pihak media,” demikian keterangan yang disampaikan pihak redaksi, bahkan ” ia menjawabnya bukan ranahnya.

Yansori menjelaskan Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, terutama menyangkut hak kelurahan dalam mendukung pelayanan masyarakat dan pembangunan lingkungan.

Dalam surat konfirmasi itu, pihak media juga menyinggung sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Herman ketua DPD mabesbara kota bandarlampung menilai apabila benar terdapat anggaran yang telah ditetapkan namun tidak direalisasikan tanpa dasar yang sah, maka hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan maladministrasi hingga indikasi kerugian keuangan negara. Cetusnya.

Ormas mabesbara, Pimpred Paspampers.com dan gabungan media lain juga akan mengambil langkah melapor kepada TIPIKOR, KPK RI, DPR RI KOMISI 2 RI DAN PRESIDEN RI

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait kuat dugaan tidak tersalurkannya dana Sapras/DAU yang di KKN berjamaah. (tim).

Berita Terkait

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri
Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas
Polresta Bandar Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Nicoulaus atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas Hut Ke-80
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.
DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:58 WIB

Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:45 WIB

DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:39 WIB

Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen, Sekda GRIB Jaya Pertanyakan Klaim Laporan dan Dugaan Ancaman.

Berita Terbaru