Tekab 308 Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curat yang Beraksi di Kuripan.

favicon

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

paspampers.com|Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Bumi Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.

Pelaku bernama Anggi Saputra (34), warga Pagelaran, Pringsewu, ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di belakang Rutan Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

Tersangka AS ditangkap bersama satu unit handphone OPPO A58 dan HP Vivo Y12 yang merupakan hasil curian.

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan salah satu handphone milik korban berada di penguasaan pelaku. Informasi itu menjadi petunjuk penting hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 4 Desember 2025,” kata AKP Feriyantoni, Sabtu 6 Desember 2025.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban, Dika Aprilia Ningsih (28), sedang tidur. Sekitar pukul 03.30 WIB, suami korban melihat jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka.

Setelah dicek, diketahui tiga unit handphone, tas berisi uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, serta dokumen lain hilang.

“Korban mengalami kerugian total Rp8 juta dan melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya seorang diri. Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar lalu membuka jendela ruang tamu.

Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, tersangka kabur ke rumah kostnya.

“Tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi, namun hal itu tidak dapat dibenarkan. Kami sudah mengamankan seluruh barang bukti dan proses penyidikan masih berjalan,” tambah AKP Feriyantoni.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Tim. Avis

BACA JUGA:  Dalam rangka HUT PT.Cahya Bagus Mandiri Ke 13TH Menggandeng BNNK Lampung Selatan untuk mensosialisikan tentang Bahaya Narkoba dan Test Urine.

Berita Terkait

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri
Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas
Polresta Bandar Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Nicoulaus atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas Hut Ke-80
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.
DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:58 WIB

Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:45 WIB

DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:39 WIB

Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen, Sekda GRIB Jaya Pertanyakan Klaim Laporan dan Dugaan Ancaman.

Berita Terbaru