Kontroversi Rp 2 Juta: Rahmayadi Tegaskan Bukan Pemerasan, Hanya Akomodasi dari Sya’ban

favicon

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, Sulsel, Paspampres.com – Ketua LSM FAAM Sulsel, Rahmayadi alias Randi Daeng Unjung, kembali menegaskan bantahan keras terhadap pemberitaan Lintas5Terkini.com dan sejumlah media lain yang menuding dirinya melakukan pemerasan terhadap pengacara Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A.

Pernyataan itu disampaikan Rahmayadi di Makassar, Kamis (4/12).

Rahmayadi menyebut tudingan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merusak reputasi lembaga.

Ia mengungkap fakta penting yang selama ini tidak diberitakan media mana pun: Sya’ban sendiri yang menginisiasi pertemuan dengan LSM dan aktivis, dan justru memohon agar rencana aksi demonstrasi di Kantor Pengadilan Negeri Gowa dihentikan.

Permintaan itu disebut berkaitan dengan kasus etik seorang juru sita yang sedang menjadi sorotan.

“Saya luruskan: Sya’ban sendiri yang mengundang kami bertemu, dia yang meminta agar demo anak-anak aktivis dihentikan,” tegas Rahmayadi.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Rahmayadi, Sya’ban yang kemudian memberikan Rp 2 juta sebagai akomodasi makan-minum aktivis, bukan sebagai hasil permintaan, paksaan, atau pemerasan.

“Dia sendiri yang memberikan Rp 2 juta itu. Tidak ada satu pun aktivis yang meminta. Fakta lapangannya seperti itu,” ujar Rahmayadi.

Ia menilai narasi pemerasan yang beredar adalah pembelokan fakta dan upaya menggeser peran sebenarnya dalam kejadian tersebut.

✓ Tudingan Pemerasan Dinilai Menyesatkan, Justru Pengacara Diduga Lakukan PMH

Rahmayadi menilai tudingan yang disebarkan Sya’ban Sartono bukan hanya menyesatkan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena berpotensi menghalangi supremasi hukum dan kegiatan kontrol publik yang dilakukan para aktivis.

“Dia meminta agar aksi dihentikan. Itu upaya membatasi kontrol sosial aktivis terhadap dugaan pelanggaran etik di pengadilan. Sekarang malah memutar balik cerita seolah kami yang memeras,” ungkapnya.

Menurut Rahmayadi, aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga dan mekanisme moral check terhadap dugaan penyimpangan.

BACA JUGA:  LBH SUARA PANRITA KEADILAN DESAK KAPOLRES DAN KEJARI BARRU PERIKSA PELAKU PENGANCAMAN JURNALIS DAN KELUARGANYA

“Menghalangi aksi sah aktivis itu bentuk intervensi yang tidak patut. Tapi sekarang justru kami dituduh memeras? Itu sangat menyesatkan,” tambahnya.

✓ Akan Laporkan Pengacara Sya’ban dan Delapan Media ke Dewan Pers

Rahmayadi memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap Sya’ban Sartono terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ia juga akan melaporkan sebelas media online yang dianggap ikut menyebarkan informasi tidak berimbang dan tanpa verifikasi.

Media tersebut meliputi:

Beritaintelejennews.com

Tarantulanews.com

Seputarindonesia.co.id

Garudapos.id

Reportase-online.com

Detik-news.co

Garismerah.id

Lintas5Terkini.com

Tipikornews.com

Infokasus.com

Taruna-media.blogspot

Menurut Rahmayadi, pemberitaan media-media tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama terkait keberimbangan, verifikasi, dan prinsip cover both sides.

“Beritanya tidak berimbang, tidak diverifikasi, dan menyerang privasi. Saya akan laporkan ke Dewan Pers karena ini sudah masuk wilayah pelanggaran etik yang serius,” tegasnya.

✓ FAAM Tidak Akan Gentar Hadapi Upaya Pembunuhan Karakter

Rahmayadi memastikan bahwa LSM FAAM tetap bekerja independen dan tidak gentar menghadapi upaya pembunuhan karakter melalui pemberitaan sepihak.

“Fakta lapangan jauh berbeda dari narasi yang disebarkan Sya’ban Sartono dan delapan media itu. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh opini yang digiring oleh pemberitaan tanpa dasar dan tanpa verifikasi.

“Lakukan verifikasi sebelum percaya sebuah informasi. Jangan mudah terkecoh oleh narasi yang digunakan untuk menutupi persoalan lain yang lebih serius,” tutupnya.

Pihak-pihak yang disebut diberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Berita Terkait

Dinilai Mencoreng Gerakan Aktivis, Sya’ban Sartono Minta Polisi Tangkap Oknum LSM Inisial RND Yang Diduga Lakukan Pemerasan
LBH SUARA PANRITA KEADILAN DESAK KAPOLRES DAN KEJARI BARRU PERIKSA PELAKU PENGANCAMAN JURNALIS DAN KELUARGANYA
Guru TK Dharma kusuma jaya 2 Jadi Tersangka Penganiayaan, PH Korban Apresiasi Langkah Cepat Polres Pesawaran, FOKAL Lampung: “Kasus Ini Tak Boleh Dianggap Sepele”

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:41 WIB

Kontroversi Rp 2 Juta: Rahmayadi Tegaskan Bukan Pemerasan, Hanya Akomodasi dari Sya’ban

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:58 WIB

Dinilai Mencoreng Gerakan Aktivis, Sya’ban Sartono Minta Polisi Tangkap Oknum LSM Inisial RND Yang Diduga Lakukan Pemerasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:47 WIB

LBH SUARA PANRITA KEADILAN DESAK KAPOLRES DAN KEJARI BARRU PERIKSA PELAKU PENGANCAMAN JURNALIS DAN KELUARGANYA

Berita Terbaru