Kontroversi Rp 2 Juta: Rahmayadi Tegaskan Bukan Pemerasan, Hanya Akomodasi dari Sya’ban

favicon

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Pernyataan itu disampaikan Rahmayadi di Makassar, Kamis (4/12).

Rahmayadi menyebut tudingan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merusak reputasi lembaga.

Ia mengungkap fakta penting yang selama ini tidak diberitakan media mana pun: Sya’ban sendiri yang menginisiasi pertemuan dengan LSM dan aktivis, dan justru memohon agar rencana aksi demonstrasi di Kantor Pengadilan Negeri Gowa dihentikan.

Permintaan itu disebut berkaitan dengan kasus etik seorang juru sita yang sedang menjadi sorotan.

“Saya luruskan: Sya’ban sendiri yang mengundang kami bertemu, dia yang meminta agar demo anak-anak aktivis dihentikan,” tegas Rahmayadi.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Rahmayadi, Sya’ban yang kemudian memberikan Rp 2 juta sebagai akomodasi makan-minum aktivis, bukan sebagai hasil permintaan, paksaan, atau pemerasan.

“Dia sendiri yang memberikan Rp 2 juta itu. Tidak ada satu pun aktivis yang meminta. Fakta lapangannya seperti itu,” ujar Rahmayadi.

Ia menilai narasi pemerasan yang beredar adalah pembelokan fakta dan upaya menggeser peran sebenarnya dalam kejadian tersebut.

✓ Tudingan Pemerasan Dinilai Menyesatkan, Justru Pengacara Diduga Lakukan PMH

Rahmayadi menilai tudingan yang disebarkan Sya’ban Sartono bukan hanya menyesatkan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena berpotensi menghalangi supremasi hukum dan kegiatan kontrol publik yang dilakukan para aktivis.

“Dia meminta agar aksi dihentikan. Itu upaya membatasi kontrol sosial aktivis terhadap dugaan pelanggaran etik di pengadilan. Sekarang malah memutar balik cerita seolah kami yang memeras,” ungkapnya.

Menurut Rahmayadi, aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga dan mekanisme moral check terhadap dugaan penyimpangan.

“Menghalangi aksi sah aktivis itu bentuk intervensi yang tidak patut. Tapi sekarang justru kami dituduh memeras? Itu sangat menyesatkan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Yansori Zaini., Spd Tokoh Tiuh Toho Pagar Dewa Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H.

✓ Akan Laporkan Pengacara Sya’ban dan Delapan Media ke Dewan Pers

Rahmayadi memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap Sya’ban Sartono terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ia juga akan melaporkan sebelas media online yang dianggap ikut menyebarkan informasi tidak berimbang dan tanpa verifikasi.

Media tersebut meliputi:

Beritaintelejennews.com

Tarantulanews.com

Seputarindonesia.co.id

Garudapos.id

Reportase-online.com

Detik-news.co

Garismerah.id

Lintas5Terkini.com

Tipikornews.com

Infokasus.com

Taruna-media.blogspot

Menurut Rahmayadi, pemberitaan media-media tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama terkait keberimbangan, verifikasi, dan prinsip cover both sides.

“Beritanya tidak berimbang, tidak diverifikasi, dan menyerang privasi. Saya akan laporkan ke Dewan Pers karena ini sudah masuk wilayah pelanggaran etik yang serius,” tegasnya.

✓ FAAM Tidak Akan Gentar Hadapi Upaya Pembunuhan Karakter

Rahmayadi memastikan bahwa LSM FAAM tetap bekerja independen dan tidak gentar menghadapi upaya pembunuhan karakter melalui pemberitaan sepihak.

“Fakta lapangan jauh berbeda dari narasi yang disebarkan Sya’ban Sartono dan delapan media itu. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh opini yang digiring oleh pemberitaan tanpa dasar dan tanpa verifikasi.

“Lakukan verifikasi sebelum percaya sebuah informasi. Jangan mudah terkecoh oleh narasi yang digunakan untuk menutupi persoalan lain yang lebih serius,” tutupnya.

Pihak-pihak yang disebut diberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Berita Terkait

Arus Balik Lebaran, Pertamina dan BPH Migas Jamin Pasokan BBM di Lampung
Hendra Mayuda Aktivis Menilai Kinerja Oknum APH Polsek Sukarame Semerawut Tidak Akuntabilitas Dan Transparansi.
Ryan Katua Dpc Grib Jaya Pesisir Barat Apresiasi, bangga menyaksikan acara adat “NGEJALANG ” Merupakan Warisan Budaya Pesisir Barat.
Ketua Nicolaus Sebastian Kuncoro Dpc Grib Jaya Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung Mengucapkan Minal Aidzin Wal Faizin.
Ketua Srikandi Dewi Dan Semua Jajaran Dpc Grib Jaya Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung mengucapkan Minal Aidzin Wal Faizin.
Kantor Hukum Sultan Sumatera Dan Partner Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijrah, Minal Aidzin Wal Faizin.
KETUA DAN SEKERTARIS DPW PERADMI PROVINSI LAMPUNG, MENGUCAPKAN SELAMAT IDUL FITRI 1 SYAWAL 1447 HIJRIAH.
Yansori Zaini., Spd Tokoh Tiuh Toho Pagar Dewa Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:52 WIB

Arus Balik Lebaran, Pertamina dan BPH Migas Jamin Pasokan BBM di Lampung

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:46 WIB

Hendra Mayuda Aktivis Menilai Kinerja Oknum APH Polsek Sukarame Semerawut Tidak Akuntabilitas Dan Transparansi.

Senin, 23 Maret 2026 - 12:31 WIB

Ryan Katua Dpc Grib Jaya Pesisir Barat Apresiasi, bangga menyaksikan acara adat “NGEJALANG ” Merupakan Warisan Budaya Pesisir Barat.

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:05 WIB

Ketua Nicolaus Sebastian Kuncoro Dpc Grib Jaya Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung Mengucapkan Minal Aidzin Wal Faizin.

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:50 WIB

Ketua Srikandi Dewi Dan Semua Jajaran Dpc Grib Jaya Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung mengucapkan Minal Aidzin Wal Faizin.

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:35 WIB

KETUA DAN SEKERTARIS DPW PERADMI PROVINSI LAMPUNG, MENGUCAPKAN SELAMAT IDUL FITRI 1 SYAWAL 1447 HIJRIAH.

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:52 WIB

Yansori Zaini., Spd Tokoh Tiuh Toho Pagar Dewa Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H.

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:32 WIB

Dugaan Kesewenang-wenangan Pemkot Metro Memicu Amarah! IPLI Siap Laporkan Kasus THR P3K ke Polisi, Tanda Tangan Diduga Dipalsukan

Berita Terbaru