Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

favicon

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspampers.com |  Pandeglang Banten – Sidang perdana kasus pengeroyokan terhadap seorang pengacara M Sodik SH .MH terkait fitnah pengeroyokan dan penyiksaan serta percobaan pembunuhan di Desa Bojen Kecamatan Sobang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang Selasa 19 Mei 2026 jam 13.00 WIB di undur dari jadwal yang di tetapkan. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ires Hanifan Kenutama SH menghadirkan baru dua terdakwa Kadnawi Bin ( Alm) Wardi dan Rasum Bin (Alm) Dirja, sedangkan salah satu Pelaku Alim Bagaskara melarikan diri/ kabur dalam pencarian pihak kepolisian ( DPO ).

 

Agenda sidang berfokus pada pembacaan dakwaan dihadiri ke dua (2) Korban pengeroyokan/ penyiksaan serta percobaan pembunuhan ( Advokat M. Sodik SH MH dan Carinah) tanpa di didampingi kuasa hukum.

 

Hakim Ketua Steven Christian Walukon beserta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pandeglang kecewa terhadap Kuasa Hukum ke dua ( 2 ) Terdakwa yang tidak hadir mendampingi Terdakwa di persidangan dan terkesan tidak beretika’ karena tidak hadir di persidangan Tampa pemberitahuan sama sekali terhadap pihak Pengadilan.

 

Duduk Perkara dan Agenda

Persidangan yang teregister dengan Nomor 35/Pid.B/2026/PN Pdl ini menarik perhatian Publik Media Nasional khususnya media yang ada di Provinsi Banten. Sidang di undur pada tanggal 04 Juni 2026 oleh pihak pengadilan negeri Pandeglang, hal tersebut juga dibenarkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ires Hanifan Kenutama SH saat Awal Media bertanya usai persidangan Ke Dua (2) Terdakwa.

Red.

BACA JUGA:  KINERJA KADIS PUPR KOTA BANDAR LAMPUNG JADI SOROTAN TAJAM IYAY AVIS MAHASISWA UIN .

Berita Terkait

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.
KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.
DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  
Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa
TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar
Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

Berita Terbaru