Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

favicon

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspampers.com | BANDARLAMPUNG – Polemik sengketa antara konsumen Sarinem dengan pihak dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor terkait keterlambatan penerbitan dokumen kendaraan yang sebelumnya telah disepakati damai,pada Jumat (15/5/2026) lalu.
Herman selaku penerima kuasa dari Sarinem. Menyayangkan adanya pemberitaan yang sepihak tidak ada konfirmasi dengan penerima kuasa. Padahal untuk permasalahan ini sudah selesai. Dan pihak dealer justru sudah mengembalikan hak Sarinem sebagai konsumen dan armada unit nya sudah di kembalikan ke dealer. Di saksikan babinkamtibmas. Kanit polsek. Dan keluarga besar Sarinem. Serta pihak dari dealer. Termasuk anggota Grib jaya yang hadir pada hari itu..

Untuk pemberitaan yang sudah tayang pada hari sebelum ada penyelesaian memang sudah tayang. Namun memang pihak dari dealer meminta kepada saya selaku kuasa dari Sarinem untuk meminta tolong di usahakan di buat lagi berita untuk hasil dari rundingan antara pihak dealer dengan Sarinem bahwa urusan sudah selesai dan kedua belah pihak dan penerima kuasa sudah ada sepakat untuk selesai di hari jumat nanti.

Kalau yang terkait ada untuk takdown berita dan memberikan uang 500 rb itu yang saya tau itu tidak ada.ucapan dari pihak dealer.dan saya tidak mendengar bahasa bahasa yang seperti di dalam pemberitaan media yang sudah tayang.justru ini saya menduga dari pihak Media ada unsur diduga penekan untuk meminta imbalan uang ke pihak deaker. Ungkap Herman

Justru waktu membuat surat perdamaian dengan pihak dealer ada juga dari media yang di bawa oleh sekda DPD Grib jaya provinsi lampung menyaksikan perdamaian di ruang sarjono selalu menezer dealer PT.Lautan Berlian Motor. Di saksikan Babinsa. Kanit Polsek. Media. Anggota Grib jaya. Staf manejemen Pajri, Bari. jadi saya rasa masalah ini tidak ada lagi masalah. Yang jelas tujuan media yang sudah menaikan pemberitaan ini tidak berimbang. Yang seharusnya di tanyakan dulu ke saya selaku penerima kuasa dari Sarinem. Biar jelas.ujar Herman dengan tegas.

BACA JUGA:  Sekda Grib Jaya Apresiasi Wakapolres Lampung Selatan

 

Seorang jurnalis dan Media seharusnya sudah tau aturan di dunia Pers. Media yang memuat berita tanpa konfirmasi melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam mekanisme pers melalui Dewan Pers, bukan langsung berupa sanksi pidana umum.
Dewan Pers +4
Aturan dan mekanisme penyelesaian sanksinya meliputi:
Sanksi Administratif dan Etik: Dewan Pers dapat menjatuhkan sanksi moral, teguran tertulis, hingga rekomendasi pencabutan status verifikasi media jika terbukti melanggar asas keberimbangan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi: Pihak yang dirugikan berhak meminta media memuat hak jawab atau hak koreksi sebagai bentuk penyelesaian sengketa.
Putusan Mahkamah Konstitusi: Berdasarkan putusan MK, wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah tidak dapat langsung dituntut pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.
Sanksi Pidana (Kasus Tertentu): Pidana dapat berlaku apabila tindakan media tersebut melibatkan unsur pemerasan, rekayasa, atau pencemaran nama baik yang berada di luar konteks karya jurnalistik.
Gema Media +7
Jika Anda merasa dirugikan, Anda dapat mengadukan media tersebut secara resmi melalui situs Dewan Pers untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang.

“Red”

Berita Terkait

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri
Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas
Polresta Bandar Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Nicoulaus atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas Hut Ke-80
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.
DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:58 WIB

Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:45 WIB

DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:39 WIB

Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen, Sekda GRIB Jaya Pertanyakan Klaim Laporan dan Dugaan Ancaman.

Berita Terbaru