Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

favicon

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspampers.com | BANDARLAMPUNG – Polemik sengketa antara konsumen Sarinem dengan pihak dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor terkait keterlambatan penerbitan dokumen kendaraan yang sebelumnya telah disepakati damai,pada Jumat (15/5/2026) lalu.
Herman selaku penerima kuasa dari Sarinem. Menyayangkan adanya pemberitaan yang sepihak tidak ada konfirmasi dengan penerima kuasa. Padahal untuk permasalahan ini sudah selesai. Dan pihak dealer justru sudah mengembalikan hak Sarinem sebagai konsumen dan armada unit nya sudah di kembalikan ke dealer. Di saksikan babinkamtibmas. Kanit polsek. Dan keluarga besar Sarinem. Serta pihak dari dealer. Termasuk anggota Grib jaya yang hadir pada hari itu..

Untuk pemberitaan yang sudah tayang pada hari sebelum ada penyelesaian memang sudah tayang. Namun memang pihak dari dealer meminta kepada saya selaku kuasa dari Sarinem untuk meminta tolong di usahakan di buat lagi berita untuk hasil dari rundingan antara pihak dealer dengan Sarinem bahwa urusan sudah selesai dan kedua belah pihak dan penerima kuasa sudah ada sepakat untuk selesai di hari jumat nanti.

Kalau yang terkait ada untuk takdown berita dan memberikan uang 500 rb itu yang saya tau itu tidak ada.ucapan dari pihak dealer.dan saya tidak mendengar bahasa bahasa yang seperti di dalam pemberitaan media yang sudah tayang.justru ini saya menduga dari pihak Media ada unsur diduga penekan untuk meminta imbalan uang ke pihak deaker. Ungkap Herman

Justru waktu membuat surat perdamaian dengan pihak dealer ada juga dari media yang di bawa oleh sekda DPD Grib jaya provinsi lampung menyaksikan perdamaian di ruang sarjono selalu menezer dealer PT.Lautan Berlian Motor. Di saksikan Babinsa. Kanit Polsek. Media. Anggota Grib jaya. Staf manejemen Pajri, Bari. jadi saya rasa masalah ini tidak ada lagi masalah. Yang jelas tujuan media yang sudah menaikan pemberitaan ini tidak berimbang. Yang seharusnya di tanyakan dulu ke saya selaku penerima kuasa dari Sarinem. Biar jelas.ujar Herman dengan tegas.

BACA JUGA:  Nicolaus Sebastian Kuncoro Ketua Dpc Grib Jaya Kota Bandarlampung, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat Dengan Berbagi Baksos.

 

Seorang jurnalis dan Media seharusnya sudah tau aturan di dunia Pers. Media yang memuat berita tanpa konfirmasi melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam mekanisme pers melalui Dewan Pers, bukan langsung berupa sanksi pidana umum.
Dewan Pers +4
Aturan dan mekanisme penyelesaian sanksinya meliputi:
Sanksi Administratif dan Etik: Dewan Pers dapat menjatuhkan sanksi moral, teguran tertulis, hingga rekomendasi pencabutan status verifikasi media jika terbukti melanggar asas keberimbangan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi: Pihak yang dirugikan berhak meminta media memuat hak jawab atau hak koreksi sebagai bentuk penyelesaian sengketa.
Putusan Mahkamah Konstitusi: Berdasarkan putusan MK, wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah tidak dapat langsung dituntut pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.
Sanksi Pidana (Kasus Tertentu): Pidana dapat berlaku apabila tindakan media tersebut melibatkan unsur pemerasan, rekayasa, atau pencemaran nama baik yang berada di luar konteks karya jurnalistik.
Gema Media +7
Jika Anda merasa dirugikan, Anda dapat mengadukan media tersebut secara resmi melalui situs Dewan Pers untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang.

“Red”

Berita Terkait

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.
KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.
Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan
DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  
TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar
Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

Berita Terbaru