HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

favicon

- Redaksi

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspampers.com | Tulang Bawang – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus narkotika dengan terdakwa Maryani binti Yulidar. Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi), tim kuasa hukum mengungkap dugaan adanya barang bukti “siluman” serta proses penggeledahan yang diduga tidak sesuai prosedur hukum, Senin 25-05-2026.

Perkara Nomor: 103/Pid.Sus/2026/PN Mgl ini sebelumnya menjerat terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Namun, dalam sidang pledoi, kuasa hukum justru membongkar sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi menggugurkan dakwaan.

Barang Bukti Muncul di Penggeledahan Kedua

Dalam persidangan terungkap, aparat kepolisian sempat melakukan penggeledahan pertama di kamar yang sama namun tidak menemukan narkotika. Anehnya, pada penggeledahan berikutnya, barang bukti sabu justru ditemukan di lokasi tersebut.

Kuasa hukum menilai kondisi ini tidak wajar dan menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan barang bukti.

“Jika awalnya tidak ada, lalu tiba-tiba ada, maka patut dipertanyakan asal-usul barang tersebut,” ungkap tim penasihat hukum di persidangan.

Penggeledahan Tanpa Surat, Dinilai Cacat Hukum

Fakta lain yang mengemuka, penggeledahan dilakukan tanpa menunjukkan surat izin resmi serta tanpa melibatkan aparatur desa setempat. Hal ini dinilai melanggar prosedur hukum acara pidana.

Ahli pidana dalam persidangan menegaskan, jika penggeledahan tidak sah, maka seluruh barang bukti yang diperoleh dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Tes Urine Negatif, Tak Ada Bukti Keterlibatan

Tak hanya itu, hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif dari narkotika. Selain itu, tidak ditemukan sidik jari, komunikasi transaksi, maupun bukti lain yang menunjukkan adanya penguasaan narkoba oleh terdakwa.

Bahkan, seorang pria yang ikut diamankan dalam kejadian tersebut mengaku tidak mengenal terdakwa dan tidak pernah bertransaksi dengannya.

Terdakwa: Saya Tidak Tahu Apa-Apa

BACA JUGA:  Ketua HIMATRA Kecam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa di Pringsewu, Minta Kejari Bertindak Tegas.

Dalam keterangannya di persidangan, Maryani menegaskan dirinya tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut. Ia juga menyebut sudah lama tidak tinggal di rumah lokasi penggerebekan.

Sejak 2016, terdakwa menetap di Bandar Lampung untuk menempuh pendidikan dan beraktivitas. Rumah tersebut diketahui sempat dikontrakkan dan baru dibersihkan kembali sebelum kejadian.

Kuasa Hukum Minta Bebas

Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Mereka menegaskan asas hukum *in dubio pro reo*, yakni dalam kondisi ragu, putusan harus berpihak pada terdakwa.

Kini, publik menanti putusan hakim dalam perkara ini, yang dinilai akan menjadi penentu apakah fakta-fakta persidangan cukup kuat untuk menggugurkan tuntutan jaksa, (Tim).

Berita Terkait

KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.
Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan
DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  
Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa
TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar
Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

Berita Terbaru