HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

favicon

- Redaksi

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspampers.com | Tulang Bawang – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus narkotika dengan terdakwa Maryani binti Yulidar. Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi), tim kuasa hukum mengungkap dugaan adanya barang bukti “siluman” serta proses penggeledahan yang diduga tidak sesuai prosedur hukum, Senin 25-05-2026.

Perkara Nomor: 103/Pid.Sus/2026/PN Mgl ini sebelumnya menjerat terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Namun, dalam sidang pledoi, kuasa hukum justru membongkar sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi menggugurkan dakwaan.

Barang Bukti Muncul di Penggeledahan Kedua

Dalam persidangan terungkap, aparat kepolisian sempat melakukan penggeledahan pertama di kamar yang sama namun tidak menemukan narkotika. Anehnya, pada penggeledahan berikutnya, barang bukti sabu justru ditemukan di lokasi tersebut.

Kuasa hukum menilai kondisi ini tidak wajar dan menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan barang bukti.

“Jika awalnya tidak ada, lalu tiba-tiba ada, maka patut dipertanyakan asal-usul barang tersebut,” ungkap tim penasihat hukum di persidangan.

Penggeledahan Tanpa Surat, Dinilai Cacat Hukum

Fakta lain yang mengemuka, penggeledahan dilakukan tanpa menunjukkan surat izin resmi serta tanpa melibatkan aparatur desa setempat. Hal ini dinilai melanggar prosedur hukum acara pidana.

Ahli pidana dalam persidangan menegaskan, jika penggeledahan tidak sah, maka seluruh barang bukti yang diperoleh dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Tes Urine Negatif, Tak Ada Bukti Keterlibatan

Tak hanya itu, hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif dari narkotika. Selain itu, tidak ditemukan sidik jari, komunikasi transaksi, maupun bukti lain yang menunjukkan adanya penguasaan narkoba oleh terdakwa.

Bahkan, seorang pria yang ikut diamankan dalam kejadian tersebut mengaku tidak mengenal terdakwa dan tidak pernah bertransaksi dengannya.

Terdakwa: Saya Tidak Tahu Apa-Apa

BACA JUGA:  Jaksa, Kasi Pidum Tulang Bawang  Diduga Meminta dan menerima Suap 50 juta dari Orang tua Korban. Kasus Narkoba Masih Jadi Sorotan Media dan Ormas.

Dalam keterangannya di persidangan, Maryani menegaskan dirinya tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut. Ia juga menyebut sudah lama tidak tinggal di rumah lokasi penggerebekan.

Sejak 2016, terdakwa menetap di Bandar Lampung untuk menempuh pendidikan dan beraktivitas. Rumah tersebut diketahui sempat dikontrakkan dan baru dibersihkan kembali sebelum kejadian.

Kuasa Hukum Minta Bebas

Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Mereka menegaskan asas hukum *in dubio pro reo*, yakni dalam kondisi ragu, putusan harus berpihak pada terdakwa.

Kini, publik menanti putusan hakim dalam perkara ini, yang dinilai akan menjadi penentu apakah fakta-fakta persidangan cukup kuat untuk menggugurkan tuntutan jaksa, (Tim).

Berita Terkait

Siber Polda Lampung Didatangi Media Wartawan’, Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang
Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.
Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.
Di Tengah Tuduhan Mafia Aset, Tokoh Warga Tegaskan Tanah Bersertifikat Milik Warga: Kini Dibangun SPBU Haji Suef
Dituding Terlibat Mafia Aset, Sekdaprov Lampung Buka Fakta Status Tanah Ryacudu
Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum
Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:10 WIB

Siber Polda Lampung Didatangi Media Wartawan’, Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang

Selasa, 8 September 2026 - 11:39 WIB

Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Jumat, 4 September 2026 - 08:19 WIB

OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:02 WIB

Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Di Tengah Tuduhan Mafia Aset, Tokoh Warga Tegaskan Tanah Bersertifikat Milik Warga: Kini Dibangun SPBU Haji Suef

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:47 WIB

Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Berita Terbaru