HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

favicon

- Redaksi

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspampers.com | Tulang Bawang – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus narkotika dengan terdakwa Maryani binti Yulidar. Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi), tim kuasa hukum mengungkap dugaan adanya barang bukti “siluman” serta proses penggeledahan yang diduga tidak sesuai prosedur hukum, Senin 25-05-2026.

Perkara Nomor: 103/Pid.Sus/2026/PN Mgl ini sebelumnya menjerat terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Namun, dalam sidang pledoi, kuasa hukum justru membongkar sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi menggugurkan dakwaan.

Barang Bukti Muncul di Penggeledahan Kedua

Dalam persidangan terungkap, aparat kepolisian sempat melakukan penggeledahan pertama di kamar yang sama namun tidak menemukan narkotika. Anehnya, pada penggeledahan berikutnya, barang bukti sabu justru ditemukan di lokasi tersebut.

Kuasa hukum menilai kondisi ini tidak wajar dan menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan barang bukti.

“Jika awalnya tidak ada, lalu tiba-tiba ada, maka patut dipertanyakan asal-usul barang tersebut,” ungkap tim penasihat hukum di persidangan.

Penggeledahan Tanpa Surat, Dinilai Cacat Hukum

Fakta lain yang mengemuka, penggeledahan dilakukan tanpa menunjukkan surat izin resmi serta tanpa melibatkan aparatur desa setempat. Hal ini dinilai melanggar prosedur hukum acara pidana.

Ahli pidana dalam persidangan menegaskan, jika penggeledahan tidak sah, maka seluruh barang bukti yang diperoleh dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Tes Urine Negatif, Tak Ada Bukti Keterlibatan

Tak hanya itu, hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif dari narkotika. Selain itu, tidak ditemukan sidik jari, komunikasi transaksi, maupun bukti lain yang menunjukkan adanya penguasaan narkoba oleh terdakwa.

Bahkan, seorang pria yang ikut diamankan dalam kejadian tersebut mengaku tidak mengenal terdakwa dan tidak pernah bertransaksi dengannya.

Terdakwa: Saya Tidak Tahu Apa-Apa

BACA JUGA:  OTT Wakil Ketua DPRD Lamteng, Bupati Ardito Tengah dll Ikut Diperiksa

Dalam keterangannya di persidangan, Maryani menegaskan dirinya tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut. Ia juga menyebut sudah lama tidak tinggal di rumah lokasi penggerebekan.

Sejak 2016, terdakwa menetap di Bandar Lampung untuk menempuh pendidikan dan beraktivitas. Rumah tersebut diketahui sempat dikontrakkan dan baru dibersihkan kembali sebelum kejadian.

Kuasa Hukum Minta Bebas

Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Mereka menegaskan asas hukum *in dubio pro reo*, yakni dalam kondisi ragu, putusan harus berpihak pada terdakwa.

Kini, publik menanti putusan hakim dalam perkara ini, yang dinilai akan menjadi penentu apakah fakta-fakta persidangan cukup kuat untuk menggugurkan tuntutan jaksa, (Tim).

Berita Terkait

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri
Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas
Polresta Bandar Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Nicoulaus atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas Hut Ke-80
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.
DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:58 WIB

Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:45 WIB

DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:39 WIB

Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen, Sekda GRIB Jaya Pertanyakan Klaim Laporan dan Dugaan Ancaman.

Berita Terbaru