favicon

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaki Lampung : Bongkar Mafia Dalang Proyek di Metro.

Metro,(Paspampres,com)-

Dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang kembali menerpa lingkungan pemerintahan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro yang diduga terlibat langsung dalam “menguasai” proyek-proyek pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Tahun 2025). Rabu, 6 mei 2026

Kasus ini mencuat setelah beredarnya dokumen rahasia serta rekaman video yang mengungkap adanya praktik pengondisian ratusan paket pekerjaan, khususnya di dua dinas strategis, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan Kota Metro.

Skema “Kaplingan” dan Titipan Proyek

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek-proyek tersebut diduga tidak lagi berjalan sesuai mekanisme yang sehat dan berbasis kompetensi. Melainkan, berjalan melalui skema “titipan” yang dikapling untuk kepentingan oknum anggota dewan, hingga pihak-pihak tertentu.

Sudah bukan rahasia lagi bang, titipan para pemain inilah. Padahal semua tau, itu sdh jadi rahasia umum, sudah jadi tradisi, tinggal Kejari Metro, mampu apa gak ungkap ini semua. Tandas MS, kepada jejaring media ini.

Di lingkungan Dinas PU, diduga banyak paket pekerjaan infrastruktur seperti perbaikan jalan dan drainase yang “dipesan” atau dikondisikan melalui celah aspirasi atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), namun dieksekusi dengan cara yang diduga melanggar aturan.

Sementara itu, di Dinas Pendidikan, nilai yang terlibat pun tidak main-main. Dalam sebuah pertemuan yang diduga berlangsung, disebutkan bahwa ada nilai anggaran lebih dari Rp 2 Miliar yang dititipkan dan dikondisikan oleh pihak tertentu yang berkaitan dengan legislatif.

Pelanggaran Hukum dan Etika :

Lucky Nurhidayah Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI – Lampung) pun memberikan sorotan tajam terkait hal ini.

BACA JUGA:  Hendra Mayuda Mengungkap Fakta Bobroknya kadis  PU kota bandar Lampung dan pihak ketiga Merasa kebal Hukum terkait proyek (Siluman) 

Apabila benar, Tindakan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 400 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya, termasuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jika dugaan ini terbukti kebenarannya, maka para pelaku tidak hanya terjerat sanksi etika, tetapi juga potensi pidana korupsi, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang yang dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Ungkap Ketum Kaki Lampung.

Lucky juga meminta agar Kejari Metro, segera bertindak, sigap untuk segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi ini.

Jadi tantangan nih buat kejari Metro, Isu kan sudah berkembang liar nih, Kejari seharusnya segera melakukan penyelidikan terkait isu ini.

Jika ini terbukti, tindak! Kejari Metro jangan kalah sama mafia. Tegas Lucky Nurhidayah.

Kasus ini kini menjadi buah bibir luas di masyarakat. Publik menuntut agar Inspektorat Daerah Metro, dan Kejari Metro segera turun tangan untuk mengungkap siapa dalang broker proyek ini?

Lucky juga meminta kepada kepolisian Polda Lampung segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam demi mengusut tuntas aliran dana dan memastikan apakah ada kerugian negara akibat praktik “main proyek” ini.

Sementara dilain sisi, belum ada tanggapan apapun yang berhasil diterima redaksi terkait dugaan main proyek anggota DPRD Kota Metro maupun para petinggi lainnya.

(Red)

Berita Terkait

Ujar Kebencian H.Riduan (Doan) terhadap suku “Jawa” membuat Herman Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Geram & Angkat Bicara.
Tangis Ayah Korban Ungkap Anak Menunggu 8 jam lebih Sebelum Meninggal Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati.
Seorang anak berinisial FA meninggal dunia setelah diduga mengalami keterlambatan penanganan medis di Rumah Sakir Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati.
Siber Polda Lampung Didatangi Media Wartawan’, Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang
Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.
Di Tengah Tuduhan Mafia Aset, Tokoh Warga Tegaskan Tanah Bersertifikat Milik Warga: Kini Dibangun SPBU Haji Suef
Dituding Terlibat Mafia Aset, Sekdaprov Lampung Buka Fakta Status Tanah Ryacudu

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Perkuat Distribusi BBM di Lampung, Pertamina Optimalkan Jalur Laut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:13 WIB

Ormas Grib Jaya Tokoh Adat Panagan Ratu dan Masyarakat Kotabumi Utara Meminta Pemerintah Lampura Tindak Tegas PT KAP HGU Mati Brantas Mafia Tanah Ungkap Dalangnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Ujar Kebencian H.Riduan (Doan) terhadap suku “Jawa” membuat Herman Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Geram & Angkat Bicara.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Tangis Ayah Korban Ungkap Anak Menunggu 8 jam lebih Sebelum Meninggal Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:06 WIB

Seorang anak berinisial FA meninggal dunia setelah diduga mengalami keterlambatan penanganan medis di Rumah Sakir Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati.

Selasa, 8 September 2026 - 11:39 WIB

Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Jumat, 4 September 2026 - 08:19 WIB

OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:02 WIB

Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

Berita Terbaru