DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  

favicon

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASPAMPERS.COM | BANDAR LAMPUNG – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung diduga melakukan penyimpangan, penahanan, dan penyalahgunaan hak penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan bagi seluruh kelurahan di wilayah kota tersebut, berlangsung selama 3 tahun berturut-turut: Tahun Anggaran 2023, 2024 dan 2025.

 

Berdasarkan data resmi Pemerintah Kota Bandar Lampung, sejak tahun 2023, setiap kelurahan dialokasikan dana DAU sebesar Rp200 JUTA PER TAHUN, yang wajib disalurkan penuh untuk biaya operasional pemerintahan kelurahan, pembangunan sarana prasarana, serta pelayanan langsung kepada masyarakat.

– Jumlah kelurahan: 126 Kelurahan

– Dana per kelurahan/tahun: Rp200.000.000

– Dana per kelurahan 3 tahun: Rp600.000.000

– TOTAL KESELURUHAN YANG TIDAK DISALURKAN / DILEWENGKAN: Rp75.600.000.000 (Tujuh Puluh Lima Miliar Enam Ratus Juta Rupiah)

 

Dugaan kuat menyebutkan dana tersebut tidak disalurkan ke kelurahan, melainkan ditahan, dikuasai, atau dialihkan oleh pihak pimpinan BPKAD tanpa dasar hukum yang sah, sehingga menghambat seluruh kegiatan pemerintahan di tingkat paling bawah selama 3 tahun berturut-turut.

 

Saat di konfirmasi Bendahara BPKAD Kota Bandar Lampung Rosidan. Di ruangan nya. Dia tidak dapat menjelaskan terkait anggaran DAU untuk Kelurahan yang jumlah Rp 200jt dalam satu kelurahan. Bahkan Rosidan melarang media untuk merekam atau vidio.padahal jelas tidak ada undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers. Yang secara Absolut melarang media untuk melakukan perekaman. Sebaliknya UUD Pers judtru menjamin kemerdekaan Pers dalam mencari dan menyampaikan.

 

Dalam penyampaian sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman, ” Anggaran DAU ini tidak sampai ke masing-masing Kelurahan yang berjumlah 126 Kelurahan di kota Bandar lampung. Sedangkan anggaran DAU itu ada dari tahun 2023 sampai 2025. Dan dana itu keluar harus di tanda tangani oleh lurah. Selama ini sebagian lurah sudah di konfirmasi bahwa kami tidak pernah memandang tangan berkas anggaran DAU tersebut, kata lurah dan camat. Saat di konfirmasi dari Media. Ini jelas dugaan anggaran tersebut diduga di gunakan untuk kepentingan pribadi. Ujar Herman.

BACA JUGA:  BUPATI OKU SELATAN AUDIENSI DENGAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP, DORONG PENANGANAN SAMPAH BERKELANJUTAN

 

❌ PASAL-PASAL YANG DILANGGAR:

 

1. UNDANG-UNDANG NO.31 TAHUN 1999 jo UU NO.20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI:

– Pasal 2 ayat (1): Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara/daerah → Pidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun + denda Rp200 Juta – 1 Miliar

– Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi → Pidana penjara 1–20 tahun + denda

– Pasal 12 huruf e: Melalaikan kewajiban menyalurkan dana yang telah ditetapkan undang-undang

2. UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA:

– Pasal 58 & 60: Kewajiban penyaluran dana transfer daerah tepat waktu dan sesuai alokasi; larangan menahan/mengalihkan tanpa dasar hukum

3. UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH:

– Pasal 293 & 294: DAU merupakan hak mutlak kelurahan, tidak boleh dihambat atau dikuasai oleh pejabat pengelola keuangan

4. PERATURAN PEMERINTAH NO.12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH:

– Kewajiban penyaluran DAU kelurahan selambat-lambatnya akhir bulan Maret setiap tahunnya; pelanggaran merupakan tindak pidana kepegawaian dan pidana umum

 

📌 KETERANGAN TAMBAHAN:

 

Kasus ini kini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPK RI, karena dugaan penyimpangan berjalan sistematis, berulang, dan terencana sejak tahun 2023 hingga kini, merugikan rakyat Bandar Lampung sebesar Rp75,6 MILIAR.

Red.

Berita Terkait

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri
Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas
Polresta Bandar Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Nicoulaus atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas Hut Ke-80
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.
DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:58 WIB

Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:45 WIB

DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:39 WIB

Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen, Sekda GRIB Jaya Pertanyakan Klaim Laporan dan Dugaan Ancaman.

Berita Terbaru