Diduga Gunakan Tiang PLN Tanpa Izin, Server Wifi RT/RW Ditemukan Beroperasi di Purbolinggo

favicon

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

paspampers.com | Lampung Timur — Awak media bersama tim investigasi PBSR Lampung Timur (Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat) menemukan sebuah rumah yang diduga kuat dijadikan lokasi server jaringan Wifi RT/RW ilegal di Jl. Karang Anyar, Desa Tegal Yoso, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, Senin 8/12/2025.

Dari keterangan warga sekitar, rumah tersebut diketahui merupakan milik mertua RM, seorang pria yang diduga mengelola jaringan Wifi tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan menghubungi RM melalui pesan WhatsApp. RM menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar rumah.

“Saya lagi di luar, sebentar lagi saya pulang,” tulis RM.

Namun setelah ditunggu cukup lama oleh awak media dan tim PBSR, tidak ada satu pun pihak yang datang untuk memberikan keterangan langsung di lokasi.

Dalam pemantauan lapangan, tampak sejumlah kabel jaringan yang menjuntai dan terpasang secara tidak teratur, bahkan menggantung langsung pada tiang listrik milik PLN. Kondisi kabel yang kusut, tidak rapi, dan tidak terikat standar keselamatan ini menimbulkan dugaan bahwa jaringan Wifi tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar aturan penggunaan aset PLN.

Pemasangan kabel tanpa izin pada tiang listrik dapat membahayakan warga sekitar, berpotensi menyebabkan gangguan listrik, hingga risiko kecelakaan instalasi.

Karena penyedia Wifi RT/RW menarik biaya layanan dari masyarakat, secara aturan mereka wajib memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi, atau bekerja sama dengan ISP resmi.

Kondisi kabel yang terlihat di lapangan mengarah pada dugaan pelanggaran ranah PLN dan dapat berujung penertiban jika terbukti ilegal.

Ketua PBSR Lampung Timur, Nasarudin, S.T, yang turun langsung dalam investigasi, menyampaikan:

“PBSR melakukan investigasi di lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terkait instalasi jaringan Wifi. Kami akan melayangkan surat resmi klarifikasi kepada pihak terkait. Jika terbukti melanggar aturan, PBSR akan berkoordinasi dengan Diskominfo, PLN, serta instansi lainnya untuk dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:  Ormas Grib Jaya Bersama Masyarakat Lampung Utara Tolak Armada Batu Bara Melintas di Jalan Umum yang Melebihi Muatan dari 8 ton

PBSR menilai persoalan ini penting karena menyangkut keselamatan warga, ketertiban penggunaan aset publik, dan kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, RM belum memberikan klarifikasi lanjutan selain pesan singkat melalui WhatsApp. Awak media bersama PBSR akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menindaklanjuti dugaan aktivitas jaringan internet ilegal tersebut.

Tim.avis

Berita Terkait

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri
Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas
Polresta Bandar Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Nicoulaus atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas Hut Ke-80
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.
DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:58 WIB

Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:45 WIB

DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:39 WIB

Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen, Sekda GRIB Jaya Pertanyakan Klaim Laporan dan Dugaan Ancaman.

Berita Terbaru