Diduga Gunakan Tiang PLN Tanpa Izin, Server Wifi RT/RW Ditemukan Beroperasi di Purbolinggo

favicon

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

paspampers.com | Lampung Timur — Awak media bersama tim investigasi PBSR Lampung Timur (Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat) menemukan sebuah rumah yang diduga kuat dijadikan lokasi server jaringan Wifi RT/RW ilegal di Jl. Karang Anyar, Desa Tegal Yoso, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, Senin 8/12/2025.

Dari keterangan warga sekitar, rumah tersebut diketahui merupakan milik mertua RM, seorang pria yang diduga mengelola jaringan Wifi tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan menghubungi RM melalui pesan WhatsApp. RM menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar rumah.

“Saya lagi di luar, sebentar lagi saya pulang,” tulis RM.

Namun setelah ditunggu cukup lama oleh awak media dan tim PBSR, tidak ada satu pun pihak yang datang untuk memberikan keterangan langsung di lokasi.

Dalam pemantauan lapangan, tampak sejumlah kabel jaringan yang menjuntai dan terpasang secara tidak teratur, bahkan menggantung langsung pada tiang listrik milik PLN. Kondisi kabel yang kusut, tidak rapi, dan tidak terikat standar keselamatan ini menimbulkan dugaan bahwa jaringan Wifi tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar aturan penggunaan aset PLN.

Pemasangan kabel tanpa izin pada tiang listrik dapat membahayakan warga sekitar, berpotensi menyebabkan gangguan listrik, hingga risiko kecelakaan instalasi.

Karena penyedia Wifi RT/RW menarik biaya layanan dari masyarakat, secara aturan mereka wajib memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi, atau bekerja sama dengan ISP resmi.

Kondisi kabel yang terlihat di lapangan mengarah pada dugaan pelanggaran ranah PLN dan dapat berujung penertiban jika terbukti ilegal.

Ketua PBSR Lampung Timur, Nasarudin, S.T, yang turun langsung dalam investigasi, menyampaikan:

“PBSR melakukan investigasi di lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terkait instalasi jaringan Wifi. Kami akan melayangkan surat resmi klarifikasi kepada pihak terkait. Jika terbukti melanggar aturan, PBSR akan berkoordinasi dengan Diskominfo, PLN, serta instansi lainnya untuk dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:  DPC GRIB JAYA PESISIR BARAT DOR tu DOR galang dana untuk sumbar,sumut,dan aceh

PBSR menilai persoalan ini penting karena menyangkut keselamatan warga, ketertiban penggunaan aset publik, dan kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, RM belum memberikan klarifikasi lanjutan selain pesan singkat melalui WhatsApp. Awak media bersama PBSR akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menindaklanjuti dugaan aktivitas jaringan internet ilegal tersebut.

Tim.avis

Berita Terkait

Siber Polda Lampung Didatangi Media Wartawan’, Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang
Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.
Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.
Di Tengah Tuduhan Mafia Aset, Tokoh Warga Tegaskan Tanah Bersertifikat Milik Warga: Kini Dibangun SPBU Haji Suef
Dituding Terlibat Mafia Aset, Sekdaprov Lampung Buka Fakta Status Tanah Ryacudu
Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum
Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:10 WIB

Siber Polda Lampung Didatangi Media Wartawan’, Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang

Selasa, 8 September 2026 - 11:39 WIB

Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Jumat, 4 September 2026 - 08:19 WIB

OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:02 WIB

Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Di Tengah Tuduhan Mafia Aset, Tokoh Warga Tegaskan Tanah Bersertifikat Milik Warga: Kini Dibangun SPBU Haji Suef

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:47 WIB

Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Berita Terbaru