
Kini L.A Tengah melaporkan suaminya yang bernama Mujiono kepada pihak berwajib APH dengan Nomor : LP/B/755/X/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG terkait Tindak Pidana anaknya berinisial NB yang masih di bawah umur 13tahun diperkosa/disetubuhi oleh ayah tirinya (Mujiono). Cetus L.A
Tim Investigasi mendapatkan informasi dari warga masyarakat turun langsung kelapangan menanyai korban’ yaitu NB, korban menyampaikan bahwa benar dirinya selasa 21 Oktober 2025 dirumah tempat tinggal korban’ yang beralamat didusun II Rt/Rw.002/001 Desa Purwotani, Kec,Jatiagung kab,Lampung Selatan, provinsi lampung sekira pukul 14.00 WIB Ketika ibu Korban’ L.A sedang bekerja korban NB dimintai oleh Mujiono selaku ayah tirinya memijat tubuhnya, lalu saat itu paha korban NB diraba oleh ayah tirinya Mujiono, NB dibungkam dan diancam mau di cekik oleh Mujiono kalo tidak pasrah melepaskan celana memberikan kehormatan/kesuciannya, setelah Mujiono melakukan persetubuhan 2 kali kepada korban’ NB anak tirinya itu, Mujiono mengancam tidak akan melepaskan NB dan tak segan-segan akan memukul NB apabila korban’ NB menceritakan kepada ibunya atau orang lain, Korban NB hanya mengikuti kemauan ayah tirinya sembari menangis ketakutan agar dilepaskan, setelah korban’ NB dilepaskan iya lari ke rumah tetangga sebelahnya dan iya menceritakan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya ketetangganya.
Dengan tergesa-gesa dan hati nurani tetangga warga masyarakat dusun 2 Rt/Rw. 002/001 melaporkan pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya Mujiono kepamong setempat agar menyikapi Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU35/2014 Dan Atau PASAL 82, perihal korban NB sedang dibawah umur (13tahun) dan masih duduk di bangku sekolah.
Sebagai seorang ibu L.A meminta keadilan kepada pengadilan negeri Tanjung karang Lampung, kejaksaan Lampung, kepada APH Polda Lampung agar membantu menyikapi, menjadi perhatian. suaminya yang bernama Mujiono harus di hukum seberat-beratnya, setimpal dan Transparansi, tutupnya.
Tim Avis.

