Ormas Grib Jaya Bersama Masyarakat Lampung Utara Tolak Armada Batu Bara Melintas di Jalan Umum yang Melebihi Muatan dari 8 ton

favicon

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara | paspampers.com – Aksi penolakan terhadap armada yang bermuatan batu bara, Ormas Grib Jaya bersama Masyarakat turun aksi di Jalan umum lintas sumatra, bukit kemining kabupaten Lampung Utara pada hari rabu, 14 Januari 2026.

Ketua DPC Grib Jaya Lampung Utara Mul Gani memimpin langsung bersama masyarakat dan turut dihadiri dari Sekretaris DPD Grib Jaya Herman dan beberapa jajarannya diikuti DPC Lampung Barat, DPC pesisir barat, DPC pesawaran, DPC Pringsewu, DPC way kanan, DPC Lampung Tengah dan DPC Lampung Timur dengan lebih kurang ratusan anggota yang hadir beserta masyarakat dan aksi tersebut akan digelar dalam kurun waktu 1 minggu kedepan.

Sekretaris DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman menyampaikan “aksi yang dilakukan ini berdasarkan PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2015.
TENTANG PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG.
Menimbang bahwa seiring dengan terdapatnya kecenderungan operator angkutan barang untuk mengangkut barang melebihi kemampuan daya dukung Jalan dan atau jembatan serta keselamatan lalu lintas, untuk itu perlu ditingkatkan upaya pengawasan dan pengendaliannya “ungkap Herman

 

Tujuan aksi itu dilakukan untuk kemanusian serta menjaga keamanan, kenyamanan, keselamatan dalam dalam berkendara dijalan umum. Untuk itu kendaraan yang bermuatan hasil tambang batu bara yang sudah melebihi muatan dari 8 ton maka akan dihentikan dan diberi arahan untuk berbalik arah kembali karena muatan yang berlebihan akan berdampak kerusakan pasilitas Jalan umum “jelasnya

Jika aturan pelanggaran tersebut diabaikan oleh pihak pengusaha tambang, maka itu jelas sudah ada aturan dan sangsinya sebagai pelanggar yaitu
Sangsi administratif terdiri dari Peringatan/teguran tertulis, pembongkaran muatan, denda administratif dan atau pencabutan izin usaha. Bahkan denda administratif “tegas Herman

BACA JUGA:  *Bejatnya Mujiono, perkosa anak tiri* didusun II Desa Purwotani Kec,Jatiagung kab,Lampung Selatan.

Ormas Grib Jaya beserta masyarakat Lampung Utara meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak dengan tegas Kendaraan tambang batu bara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Tim”

Berita Terkait

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.
KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.
Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan
DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  
Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa
TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar
Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

Berita Terbaru