KETUA DPP FOKAL Lampung menyoroti Sarat Penyimpangan, Proyek Rehabilitasi Irigasi Rp48 Miliar di BBWS Mesuji Sekampung. 

favicon

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung | Paspampers.com – Proyek rehabilitasi daerah irigasi yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Kementerian Pekerjaan Umum, tahun anggaran 2025, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan bernilai fantastis mencapai Rp48 miliar tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengabaikan kualitas konstruksi.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi 33 titik daerah irigasi di delapan kabupaten di Provinsi Lampung, yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) melalui mekanisme penunjukan langsung, dengan masa kerja 55 hari kalender terhitung sejak 7 November 2025.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang dihimpun Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), pekerjaan hingga kini diduga belum rampung meski telah melampaui masa kontrak.

Ketua DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni, yang kerap disapa Bung Roni, saat ditemui di kantornya pada Senin (12/01/2026), mengungkapkan bahwa dari dua titik daerah irigasi yang dijadikan sampel, masing-masing berlokasi di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Tengah ditemukan sejumlah indikasi kuat penyimpangan pada kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Mesuji Sekampung (Inpres Tahap III).

“Di lapangan kami temukan pasangan batu tetap dikerjakan dalam kondisi air mengalir, sehingga bagian bawah pasangan batu diduga tidak menggunakan mortar. Bahkan tidak ada galian pondasi, dimensi pasangan bagian bawah kurang dari 20 sentimeter, yang menimbulkan kecurigaan adanya pengurangan volume secara sengaja,” ujar Bung Roni.

Tak hanya itu, FOKAL juga menemukan dugaan penggunaan batu bekas bongkaran bangunan lama, serta pasir dan air yang bercampur lumpur dalam proses pengerjaan. Praktik tersebut dinilai jelas melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) konstruksi bangunan, karena berpotensi menurunkan mutu dan daya tahan bangunan irigasi.

BACA JUGA:  Guru TK Dharma kusuma jaya 2 Jadi Tersangka Penganiayaan, PH Korban Apresiasi Langkah Cepat Polres Pesawaran, FOKAL Lampung: “Kasus Ini Tak Boleh Dianggap Sepele”

“Rongga pasangan batu diduga tidak ditutup mortar, melainkan hanya diplester di bagian luar. Ini jelas mengabaikan kualitas dan membahayakan fungsi bangunan irigasi ke depan,” tegasnya.

Roni menilai, pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan perbuatan curang. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pembiaran oleh pejabat teknis BBWS maupun konsultan pengawas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, LSM FOKAL Lampung secara tegas meminta BBWS Mesuji Sekampung mengevaluasi hasil pekerjaan kontraktor dan tidak melakukan Provisional Hand Over (PHO) atas proyek tersebut.

“Jika masyarakat sudah memberikan informasi namun BBWS tetap melakukan serah terima pekerjaan, maka itu sama saja dengan sengaja membiarkan perbuatan korupsi terjadi dan ikut terlibat di dalamnya,” kata Bung Roni.

Ia mengingatkan, jangan sampai niat baik pemerintah merehabilitasi irigasi dengan anggaran besar yang diharapkan bermanfaat maksimal bagi masyarakat, justru berujung pada bangunan yang dikerjakan asal jadi, asal cair, dan asal untung, sehingga merugikan petani dan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Terkait langkah lanjutan, LSM FOKAL menyatakan akan melaporkan dugaan tindakan koruptif tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Pelaporan akan dilakukan setelah proses klarifikasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak BBWS.

“Pemerintah memang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan realisasi pekerjaan, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk ikut mengawasi agar tujuan program benar-benar tercapai secara maksimal,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS Mesuji Sekampung belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan penyimpangan tersebut. (tim)

BACA JUGA:  Ryan Katua Dpc Grib Jaya Pesisir Barat Apresiasi, bangga menyaksikan acara adat “NGEJALANG ” Merupakan Warisan Budaya Pesisir Barat.

Berita Terkait

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri
Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas
Polresta Bandar Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Nicoulaus atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas Hut Ke-80
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.
DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:58 WIB

Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:45 WIB

DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:39 WIB

Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen, Sekda GRIB Jaya Pertanyakan Klaim Laporan dan Dugaan Ancaman.

Berita Terbaru