KETUA DPP FOKAL Lampung menyoroti Sarat Penyimpangan, Proyek Rehabilitasi Irigasi Rp48 Miliar di BBWS Mesuji Sekampung. 

favicon

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung | Paspampers.com – Proyek rehabilitasi daerah irigasi yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Kementerian Pekerjaan Umum, tahun anggaran 2025, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan bernilai fantastis mencapai Rp48 miliar tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengabaikan kualitas konstruksi.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi 33 titik daerah irigasi di delapan kabupaten di Provinsi Lampung, yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) melalui mekanisme penunjukan langsung, dengan masa kerja 55 hari kalender terhitung sejak 7 November 2025.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang dihimpun Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), pekerjaan hingga kini diduga belum rampung meski telah melampaui masa kontrak.

Ketua DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni, yang kerap disapa Bung Roni, saat ditemui di kantornya pada Senin (12/01/2026), mengungkapkan bahwa dari dua titik daerah irigasi yang dijadikan sampel, masing-masing berlokasi di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Tengah ditemukan sejumlah indikasi kuat penyimpangan pada kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Mesuji Sekampung (Inpres Tahap III).

“Di lapangan kami temukan pasangan batu tetap dikerjakan dalam kondisi air mengalir, sehingga bagian bawah pasangan batu diduga tidak menggunakan mortar. Bahkan tidak ada galian pondasi, dimensi pasangan bagian bawah kurang dari 20 sentimeter, yang menimbulkan kecurigaan adanya pengurangan volume secara sengaja,” ujar Bung Roni.

Tak hanya itu, FOKAL juga menemukan dugaan penggunaan batu bekas bongkaran bangunan lama, serta pasir dan air yang bercampur lumpur dalam proses pengerjaan. Praktik tersebut dinilai jelas melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) konstruksi bangunan, karena berpotensi menurunkan mutu dan daya tahan bangunan irigasi.

BACA JUGA:  Praktisi Hukum Soroti Pemberian Susu Basi oleh SPPG di Teluk Betung TimurLampung

“Rongga pasangan batu diduga tidak ditutup mortar, melainkan hanya diplester di bagian luar. Ini jelas mengabaikan kualitas dan membahayakan fungsi bangunan irigasi ke depan,” tegasnya.

Roni menilai, pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan perbuatan curang. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pembiaran oleh pejabat teknis BBWS maupun konsultan pengawas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, LSM FOKAL Lampung secara tegas meminta BBWS Mesuji Sekampung mengevaluasi hasil pekerjaan kontraktor dan tidak melakukan Provisional Hand Over (PHO) atas proyek tersebut.

“Jika masyarakat sudah memberikan informasi namun BBWS tetap melakukan serah terima pekerjaan, maka itu sama saja dengan sengaja membiarkan perbuatan korupsi terjadi dan ikut terlibat di dalamnya,” kata Bung Roni.

Ia mengingatkan, jangan sampai niat baik pemerintah merehabilitasi irigasi dengan anggaran besar yang diharapkan bermanfaat maksimal bagi masyarakat, justru berujung pada bangunan yang dikerjakan asal jadi, asal cair, dan asal untung, sehingga merugikan petani dan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Terkait langkah lanjutan, LSM FOKAL menyatakan akan melaporkan dugaan tindakan koruptif tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Pelaporan akan dilakukan setelah proses klarifikasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak BBWS.

“Pemerintah memang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan realisasi pekerjaan, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk ikut mengawasi agar tujuan program benar-benar tercapai secara maksimal,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS Mesuji Sekampung belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan penyimpangan tersebut. (tim)

BACA JUGA:  Tekab 308 Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curat yang Beraksi di Kuripan.

Berita Terkait

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.
KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.
Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan
DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  
Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa
TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar
Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

Berita Terbaru