Diduga Gunakan Tiang PLN Tanpa Izin, Server Wifi RT/RW Ditemukan Beroperasi di Purbolinggo

favicon

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

paspampers.com | Lampung Timur — Awak media bersama tim investigasi PBSR Lampung Timur (Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat) menemukan sebuah rumah yang diduga kuat dijadikan lokasi server jaringan Wifi RT/RW ilegal di Jl. Karang Anyar, Desa Tegal Yoso, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, Senin 8/12/2025.

Dari keterangan warga sekitar, rumah tersebut diketahui merupakan milik mertua RM, seorang pria yang diduga mengelola jaringan Wifi tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan menghubungi RM melalui pesan WhatsApp. RM menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar rumah.

“Saya lagi di luar, sebentar lagi saya pulang,” tulis RM.

Namun setelah ditunggu cukup lama oleh awak media dan tim PBSR, tidak ada satu pun pihak yang datang untuk memberikan keterangan langsung di lokasi.

Dalam pemantauan lapangan, tampak sejumlah kabel jaringan yang menjuntai dan terpasang secara tidak teratur, bahkan menggantung langsung pada tiang listrik milik PLN. Kondisi kabel yang kusut, tidak rapi, dan tidak terikat standar keselamatan ini menimbulkan dugaan bahwa jaringan Wifi tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar aturan penggunaan aset PLN.

Pemasangan kabel tanpa izin pada tiang listrik dapat membahayakan warga sekitar, berpotensi menyebabkan gangguan listrik, hingga risiko kecelakaan instalasi.

Karena penyedia Wifi RT/RW menarik biaya layanan dari masyarakat, secara aturan mereka wajib memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi, atau bekerja sama dengan ISP resmi.

Kondisi kabel yang terlihat di lapangan mengarah pada dugaan pelanggaran ranah PLN dan dapat berujung penertiban jika terbukti ilegal.

Ketua PBSR Lampung Timur, Nasarudin, S.T, yang turun langsung dalam investigasi, menyampaikan:

“PBSR melakukan investigasi di lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terkait instalasi jaringan Wifi. Kami akan melayangkan surat resmi klarifikasi kepada pihak terkait. Jika terbukti melanggar aturan, PBSR akan berkoordinasi dengan Diskominfo, PLN, serta instansi lainnya untuk dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:  Ormas Grib Jaya Bersama Masyarakat Lampung Utara Tolak Armada Batu Bara Melintas di Jalan Umum yang Melebihi Muatan dari 8 ton

PBSR menilai persoalan ini penting karena menyangkut keselamatan warga, ketertiban penggunaan aset publik, dan kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, RM belum memberikan klarifikasi lanjutan selain pesan singkat melalui WhatsApp. Awak media bersama PBSR akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menindaklanjuti dugaan aktivitas jaringan internet ilegal tersebut.

Tim.avis

Berita Terkait

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.
KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.
Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan
DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  
Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa
TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar
Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

Berita Terbaru