Tangis Ayah Korban Ungkap Anak Menunggu 8 jam lebih Sebelum Meninggal Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati.

favicon

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​BANDAR LAMPUNG  | paspampers.com — Kasus dugaan kelalaian medis yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia berinisial AFA di RSIA Puri Betik Hati kini berbuntut panjang. Korban mengembuskan napas terakhir setelah dibiarkan menanti penanganan medis hingga delapan jam pasca-diagnosis usus buntu akut. Atas insiden fatal ini, keluarga korban resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor 35/P/MDP/IV/2026 ujar kuasa hukum kepihak wartawan.

​Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pesenggiri Lampung, keluarga korban mendesak sanksi berat berupa pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) secara permanen bagi oknum dokter yang terlibat, sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2025.

​”Keterlambatan tindakan medis pada kondisi gawat darurat adalah bentuk pengabaian tanggung jawab profesi yang berujung fatal,” tegas Direktur LBH Pesenggiri Lampung sekaligus kuasa hukum korban, Satrya Surya Pratama ​Tragedi ini bermula pada Minggu (15/2/2026) malam saat AFA dilarikan ke UGD akibat nyeri perut hebat dan muntah-muntah. Hasil laboratorium pada Senin (16/2/2026) menunjukkan angka leukosit melonjak hingga 19.000—sinyal kuat adanya infeksi parah. Meski demikian, penanganan konkret dinilai sangat lambat. Pasien baru terdiagnosis usus buntu pada Selasa (17/2/2026) pagi. Naas, jadwal operasi terus diulur selama delapan jam hingga kondisi AFA memburuk dan meninggal dunia sebelum sempat dioperasi.

​Melalui upaya PK ini, tim kuasa hukum mendesak MDP mengevaluasi ulang peran dr. M. Iqbal, Sp.A. selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) serta Mengubah Putusan Sanksi Ringan (SP) Terkait telah ditemukannya pelanggaran oleh dr Budi Darsono. Sp.B, Kuasa Hukum Menegaskan bahwa sanksi berat penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR )dan Merekomendasikan pencabutan Surat ijin Praktek (SIP) harus di jatuhkan demi memberikan kepastian hukum, menegakkan etika kedokteran, serta menghadirkan Rasa keadilan yg nyata bagi keluarga korban jelasnya kuasa hukum.

BACA JUGA:  Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum

​Muslim, ayah korban, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk menguji kembali pertimbangan hukum MDP yang dinilai belum menyentuh inti keadilan dan fakta lapangan.

​”Kami menghormati proses yang berjalan. Namun, permohonan PK ini adalah hak hukum keluarga agar seluruh alat bukti dan fakta kelalaian diperiksa secara menyeluruh dan transparan oleh lembaga berwenang,” tutup Satrya.

Red

Berita Terkait

Perkuat Distribusi BBM di Lampung, Pertamina Optimalkan Jalur Laut
Ormas Grib Jaya Tokoh Adat Panagan Ratu dan Masyarakat Kotabumi Utara Meminta Pemerintah Lampura Tindak Tegas PT KAP HGU Mati Brantas Mafia Tanah Ungkap Dalangnya
Ujar Kebencian H.Riduan (Doan) terhadap suku “Jawa” membuat Herman Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Geram & Angkat Bicara.
Seorang anak berinisial FA meninggal dunia setelah diduga mengalami keterlambatan penanganan medis di Rumah Sakir Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati.
Siber Polda Lampung Didatangi Media Wartawan’, Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang
Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.
Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Perkuat Distribusi BBM di Lampung, Pertamina Optimalkan Jalur Laut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:13 WIB

Ormas Grib Jaya Tokoh Adat Panagan Ratu dan Masyarakat Kotabumi Utara Meminta Pemerintah Lampura Tindak Tegas PT KAP HGU Mati Brantas Mafia Tanah Ungkap Dalangnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Ujar Kebencian H.Riduan (Doan) terhadap suku “Jawa” membuat Herman Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Geram & Angkat Bicara.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Tangis Ayah Korban Ungkap Anak Menunggu 8 jam lebih Sebelum Meninggal Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:06 WIB

Seorang anak berinisial FA meninggal dunia setelah diduga mengalami keterlambatan penanganan medis di Rumah Sakir Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati.

Selasa, 8 September 2026 - 11:39 WIB

Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Jumat, 4 September 2026 - 08:19 WIB

OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:02 WIB

Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

Berita Terbaru