favicon

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaki Lampung : Bongkar Mafia Dalang Proyek di Metro.

Metro,(Paspampres,com)-

Dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang kembali menerpa lingkungan pemerintahan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro yang diduga terlibat langsung dalam “menguasai” proyek-proyek pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Tahun 2025). Rabu, 6 mei 2026

Kasus ini mencuat setelah beredarnya dokumen rahasia serta rekaman video yang mengungkap adanya praktik pengondisian ratusan paket pekerjaan, khususnya di dua dinas strategis, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan Kota Metro.

Skema “Kaplingan” dan Titipan Proyek

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek-proyek tersebut diduga tidak lagi berjalan sesuai mekanisme yang sehat dan berbasis kompetensi. Melainkan, berjalan melalui skema “titipan” yang dikapling untuk kepentingan oknum anggota dewan, hingga pihak-pihak tertentu.

Sudah bukan rahasia lagi bang, titipan para pemain inilah. Padahal semua tau, itu sdh jadi rahasia umum, sudah jadi tradisi, tinggal Kejari Metro, mampu apa gak ungkap ini semua. Tandas MS, kepada jejaring media ini.

Di lingkungan Dinas PU, diduga banyak paket pekerjaan infrastruktur seperti perbaikan jalan dan drainase yang “dipesan” atau dikondisikan melalui celah aspirasi atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), namun dieksekusi dengan cara yang diduga melanggar aturan.

Sementara itu, di Dinas Pendidikan, nilai yang terlibat pun tidak main-main. Dalam sebuah pertemuan yang diduga berlangsung, disebutkan bahwa ada nilai anggaran lebih dari Rp 2 Miliar yang dititipkan dan dikondisikan oleh pihak tertentu yang berkaitan dengan legislatif.

Pelanggaran Hukum dan Etika :

Lucky Nurhidayah Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI – Lampung) pun memberikan sorotan tajam terkait hal ini.

BACA JUGA:  Sekda DPD Grib Jaya Mengecam Keras Diduga Adanya Pungli di Kelurahan Korpri Jaya

Apabila benar, Tindakan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 400 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya, termasuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jika dugaan ini terbukti kebenarannya, maka para pelaku tidak hanya terjerat sanksi etika, tetapi juga potensi pidana korupsi, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang yang dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Ungkap Ketum Kaki Lampung.

Lucky juga meminta agar Kejari Metro, segera bertindak, sigap untuk segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi ini.

Jadi tantangan nih buat kejari Metro, Isu kan sudah berkembang liar nih, Kejari seharusnya segera melakukan penyelidikan terkait isu ini.

Jika ini terbukti, tindak! Kejari Metro jangan kalah sama mafia. Tegas Lucky Nurhidayah.

Kasus ini kini menjadi buah bibir luas di masyarakat. Publik menuntut agar Inspektorat Daerah Metro, dan Kejari Metro segera turun tangan untuk mengungkap siapa dalang broker proyek ini?

Lucky juga meminta kepada kepolisian Polda Lampung segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam demi mengusut tuntas aliran dana dan memastikan apakah ada kerugian negara akibat praktik “main proyek” ini.

Sementara dilain sisi, belum ada tanggapan apapun yang berhasil diterima redaksi terkait dugaan main proyek anggota DPRD Kota Metro maupun para petinggi lainnya.

(Red)

Berita Terkait

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri
Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas
Polresta Bandar Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Nicoulaus atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas Hut Ke-80
Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen, Sekda GRIB Jaya Pertanyakan Klaim Laporan dan Dugaan Ancaman.
HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.
KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:58 WIB

Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:45 WIB

DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:39 WIB

Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen, Sekda GRIB Jaya Pertanyakan Klaim Laporan dan Dugaan Ancaman.

Berita Terbaru