LBH SUARA PANRITA KEADILAN DESAK KAPOLRES DAN KEJARI BARRU PERIKSA PELAKU PENGANCAMAN JURNALIS DAN KELUARGANYA

favicon

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

1. Identitas Singkat Kejadian

Peristiwa:
Dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap keluarga wartawan.

Pihak yang Diduga Melakukan:
Seorang oknum Sekretaris KKAD Desa Harapan yang juga menjabat sebagai kepala tukang/mandor proyek Visew rabat beton.

Lokasi Kejadian:
Pekarangan rumah keluarga wartawan di Desa Harapan, Kabupaten Barru.

Hari/Tanggal:
Senin, 2 Desember 2025

Waktu:
Sekitar pukul 07.00 WITA

Korban:
Kakak perempuan wartawan beserta anggota keluarga lainnya.

2. Uraian Lengkap Kronologis Kejadian

Pada Senin, 2 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, seorang oknum Sekretaris KKAD Desa Harapan, yang juga bertugas sebagai kepala tukang proyek Visew rabat beton, mendatangi pekarangan rumah wartawan di Desa Harapan. Saat itu, wartawan tidak berada di rumah karena sedang menjalankan tugas peliputan di luar daerah.

Setibanya di lokasi, oknum tersebut bertanya dengan nada tinggi dan emosi:

“Di mana Rusman? Apa sebenarnya maunya Rusman?”

Kakak wartawan menjelaskan bahwa Rusman sedang bekerja di luar daerah. Namun oknum tersebut justru semakin memperlihatkan keberatan dan kemarahan terkait pemberitaan proyek Visew yang sebelumnya diterbitkan oleh wartawan itu.

Oknum tersebut menyatakan bahwa keluarga pihak istrinya merasa tersinggung dan malu atas pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh keluarga istrinya telah mengetahui berita itu dan marah, bahkan menyebut bahwa mereka memiliki “pangkat tinggi” yang secara tersirat bisa digunakan untuk memberi tekanan.

Ketika kakak wartawan meminta agar masalah tersebut dibicarakan langsung dengan Rusman, oknum itu justru mengeluarkan ucapan bernada ancaman:

“Tidak hanya satu orang yang dapat masalah. Semua keluarga bisa kena. Ibarat tandang kelapa, kalau satu tandang saja ditebas, maka runtuh semuanya.”

Pernyataan tersebut disampaikan dengan nada tinggi, ekspresi marah, dan gestur yang membuat keluarga merasa takut. Beberapa bagian percakapan berhasil direkam oleh ponakan wartawan sebagai bukti pendukung dugaan tindakan intimidasi tersebut.

BACA JUGA:  FOKAL Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rp48 Miliar BBWS Mesuji Sekampung

3. Dampak dan Kondisi Pasca Kejadian

1. Keluarga mengalami ketakutan, tekanan psikologis, dan trauma, apalagi ancaman ditujukan kepada seluruh anggota keluarga.

2. Rasa aman keluarga terganggu, karena ancaman disampaikan secara langsung dan terbuka.

3. Kejadian ini diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, sehingga dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers sebagaimana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Keluarga jurnalis kini merasa membutuhkan perlindungan hukum serta pendampingan dari organisasi profesi wartawan, LBH Suara Panrita Keadilan, Dewan Pers, dan aparat penegak hukum demi menjamin keselamatan mereka.

Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menegaskan bahwa ancaman terhadap jurnalis dan keluarganya adalah tindakan serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Kami mendesak Kapolres Barru dan Kejari untuk segera memeriksa oknum tersebut serta memberikan perlindungan penuh kepada jurnalis dan keluarganya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap negara hukum,” tutupnya.

Berita Terkait

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.
KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.
Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan
DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  
Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa
TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar
Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

Berita Terbaru