Seorang anak berinisial FA meninggal dunia setelah diduga mengalami keterlambatan penanganan medis di Rumah Sakir Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati.

favicon

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung | paspampers.com — Pemohon dalam hal ini ayah korban secara resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) dalam perkara yang berkaitan dengan meninggalnya anak Pemohon berinisial FA

Permohonan Peninjauan Kembali tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk memperoleh pemeriksaan dan penilaian kemb~ali atas putusan MDP yang hanya menjatuhkan sanksi terhadap Termohon yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, khususnya terhadap sejumlah pertimbangan yang dinilai masih perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, ​Peristiwa ini bermula pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika AFA mengeluhkan nyeri perut hebat yang disertai muntah-muntah. Pihak keluarga lantas membawa korban ke UGD RSIA Puri Betik Hati. Di sana, pasien menerima penanganan awal berupa obat pereda nyeri sebelum akhirnya menjalani rawat inap.

​Keesokan harinya, Senin (16/2/2026), kondisi AFA tak kunjung membaik. Korban terus mengerang sakit akibat nyeri perut dan muntah berulang. Meski hasil pemeriksaan laboratorium saat visite dokter spesialis anak menunjukkan kadar leukosit pasien melonjak hingga 19.000, pihak keluarga menyebut belum ada tindakan medis lanjutan yang konkret untuk menangani kondisi tersebut.

​Keluhan serta perburukan kondisi korban yang berulang kali dilaporkan keluarga kepada petugas medis dilaporkan tidak membuahkan penanganan cepat. Korban baru didiagnosis menderita usus buntu pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB dan dijadwalkan segera naik meja operasi.

​Meski pasien telah menjalani prosedur puasa sebagai persiapan pembedahan, pelaksanaan operasi terus tertunda hingga sekitar delapan jam. Di tengah masa penantian tersebut, kondisi kesehatan AFA merosot drastis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sebelum tindakan operasi sempat dilakukan.Setelah melalui proses pemeriksaan pada tingkat MDP, telah diterbitkan putusan Nomor 35/P/MDP/IV/2026 tertanggal 16 September 2026.

BACA JUGA:  KETUA DAN SEKERTARIS DPW PERADMI PROVINSI LAMPUNG, MENGUCAPKAN SELAMAT IDUL FITRI 1 SYAWAL 1447 HIJRIAH.

Pihak pemohon menyampaikan bahwa pengajuan kasasi merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan perkara diperiksa secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk keluarga korban.

Satrya Surya Pratama Selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pesinggiri yang diberi Kuasa oleh Pemohon, menyampaikan bahwa permohonan kasasi tidak dimaksudkan untuk mengabaikan proses yang telah berjalan, melainkan merupakan langkah hukum yang ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui upaya Peninjauan Kembali ini kami selaku kuasa hukum dari Pemohon mendesak MDP untuk mengevaluasi ulang peran dr. M Iqbal, Sp.A selaku dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) serta mengubah Putusan Sanksi Ringan (SP) terkait telah ditemukannya Pelanggaran oleh dr. Budi Darsono. Sp.B, kami juga menegaskan bahwa sanksi berat serta penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) dan merekomendasikan pencabutan Surat Izin Praktek (SIP) harus dijatuhkan demi memberikan kepastian hukum, menegakan etika kedokteran, serta menghadirkan Rasa Keadilan yang nyata bagi keluarga” ujar Satrya

Pihak Pemohon serta Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk menguji kembali pertimbangann hukum MDP yang dinilai belum menyentuh inti

Dengan diajukannya permohonan Peninjauan Kembali ini, proses hukum selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Red.

Berita Terkait

Perkuat Distribusi BBM di Lampung, Pertamina Optimalkan Jalur Laut
Ormas Grib Jaya Tokoh Adat Panagan Ratu dan Masyarakat Kotabumi Utara Meminta Pemerintah Lampura Tindak Tegas PT KAP HGU Mati Brantas Mafia Tanah Ungkap Dalangnya
Ujar Kebencian H.Riduan (Doan) terhadap suku “Jawa” membuat Herman Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Geram & Angkat Bicara.
Tangis Ayah Korban Ungkap Anak Menunggu 8 jam lebih Sebelum Meninggal Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati.
Siber Polda Lampung Didatangi Media Wartawan’, Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang
Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.
Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Perkuat Distribusi BBM di Lampung, Pertamina Optimalkan Jalur Laut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:13 WIB

Ormas Grib Jaya Tokoh Adat Panagan Ratu dan Masyarakat Kotabumi Utara Meminta Pemerintah Lampura Tindak Tegas PT KAP HGU Mati Brantas Mafia Tanah Ungkap Dalangnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Ujar Kebencian H.Riduan (Doan) terhadap suku “Jawa” membuat Herman Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Geram & Angkat Bicara.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Tangis Ayah Korban Ungkap Anak Menunggu 8 jam lebih Sebelum Meninggal Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:06 WIB

Seorang anak berinisial FA meninggal dunia setelah diduga mengalami keterlambatan penanganan medis di Rumah Sakir Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati.

Selasa, 8 September 2026 - 11:39 WIB

Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Jumat, 4 September 2026 - 08:19 WIB

OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:02 WIB

Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

Berita Terbaru