Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

favicon

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG | paspampers.com — 10 Agustus 2026 Seorang warga masyarakat bernama Surya Agung Pradana, berusia 31 tahun, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin serta tindakan tidak terpuji dan tidak bermoral yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Lampung. Laporan tersebut telah diterima dan dicatat melalui sistem resmi Divisi Nota Dinas Kasubbag Pengaduan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, dengan Nomor: B/ND-212/VII/2026/Yanduan, bertanggal 28 Juli 2026, perihal Pengaduan Masyarakat QR Barcode dari Saudara Surya Agung Pradana.

Dalam upaya penanganan perkara tersebut, pelapor memberikan kuasa penuh kepada M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., dari Kantor Hukum Sultan Sumatera & Partner, untuk memberikan pendampingan hukum serta mewakili kepentingannya di hadapan pihak berwenang.

Ditemui di kediaman sekaligus kantor hukumnya, M. Hidayat Tri Ansori — selaku Kuasa Hukum pelapor — menyampaikan sikap tegas pihaknya terkait penanganan laporan ini. Dengan nada yang tegas dan lugas kepada awak media, beliau menyampaikan: “TIDAK ADA SATU PUN MANUSIA YANG KEBAL HUKUM.” Apabila perbuatan yang diduga telah dilakukan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan serta norma Hak Asasi Manusia, maka hal itu wajib dibuktikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sanksi yang diberikan haruslah tegas, jelas, dan dilaksanakan secara transparan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, sebab hukum diciptakan bukan untuk kepentingan segelintir pihak atau kelompok tertentu semata.

Hingga saat ini, pelapor telah melengkapi dan menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada Aparat Penegak Hukum, serta telah memenuhi undangan pemeriksaan dari Subbid Pengawasan Internal Bidpropam Polda Lampung guna memberikan keterangan.

Lebih lanjut, M. Hidayat Tri Ansori menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:  GRIB Jaya Ucapkan Selamat Tahun Baru 2026, Fokus Perkuat Peran di Masyarakat

“Kami berharap pihak berwenang, mulai dari Bidpropam Polda Lampung hingga Kepala Kepolisian Daerah Lampung, dapat memproses laporan ini secara objektif, tidak pandang bulu, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota kepolisian seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melanggar aturan yang seharusnya ditegakkannya sendiri,” tegas Bung Dayat.

Di tengah beredarnya informasi dan tanggapan masyarakat di ruang publik serta media sosial, banyak warga yang menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh Aiptu Achmad Jailani, anggota Ditresnarkoba Polda Lampung, yang diduga menjalin hubungan tidak senonoh dengan istri sah orang lain, layak dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Pihak pelapor beserta penasihat hukum berharap proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan menghasilkan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat luas.

Tim.

Berita Terkait

Perkuat Distribusi BBM di Lampung, Pertamina Optimalkan Jalur Laut
Ormas Grib Jaya Tokoh Adat Panagan Ratu dan Masyarakat Kotabumi Utara Meminta Pemerintah Lampura Tindak Tegas PT KAP HGU Mati Brantas Mafia Tanah Ungkap Dalangnya
Ujar Kebencian H.Riduan (Doan) terhadap suku “Jawa” membuat Herman Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Geram & Angkat Bicara.
Tangis Ayah Korban Ungkap Anak Menunggu 8 jam lebih Sebelum Meninggal Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati.
Seorang anak berinisial FA meninggal dunia setelah diduga mengalami keterlambatan penanganan medis di Rumah Sakir Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati.
Siber Polda Lampung Didatangi Media Wartawan’, Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang
Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Perkuat Distribusi BBM di Lampung, Pertamina Optimalkan Jalur Laut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:13 WIB

Ormas Grib Jaya Tokoh Adat Panagan Ratu dan Masyarakat Kotabumi Utara Meminta Pemerintah Lampura Tindak Tegas PT KAP HGU Mati Brantas Mafia Tanah Ungkap Dalangnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Ujar Kebencian H.Riduan (Doan) terhadap suku “Jawa” membuat Herman Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Geram & Angkat Bicara.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Tangis Ayah Korban Ungkap Anak Menunggu 8 jam lebih Sebelum Meninggal Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:06 WIB

Seorang anak berinisial FA meninggal dunia setelah diduga mengalami keterlambatan penanganan medis di Rumah Sakir Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati.

Selasa, 8 September 2026 - 11:39 WIB

Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Jumat, 4 September 2026 - 08:19 WIB

OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:02 WIB

Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

Berita Terbaru