Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum

favicon

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba | Paspampers.com – Praktisi hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera Provinsi Lampung M.Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E.

Dirinya menilai polemik pengadaan Reagen Sanitarian Kit senilai Rp578,5 juta di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan telah memasuki ranah akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

 

Menurutnya, setiap rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, sehingga seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan pemenang, termasuk dokumen kualifikasi teknis, harus dapat diuji kebenaran dan keabsahannya sesuai mekanisme hukum.

 

“Jika memang seluruh persyaratan telah dipenuhi sebagaimana disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen, maka tidak ada alasan substansial untuk menghindari pembuktian dalam forum resmi. Transparansi justru akan mengakhiri polemik dan memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, apabila dokumen Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) memang menjadi salah satu persyaratan yang diwajibkan dalam proses pengadaan, maka yang harus dibuktikan bukan hanya keberadaan sertifikat tersebut, tetapi juga kesesuaiannya dengan jenis barang yang dipasok. Sertifikat yang tidak sesuai ruang lingkup usahanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tetap dijadikan dasar kelulusan penyedia.

 

Lebih lanjut, praktisi hukum tersebut menegaskan bahwa prinsip pengadaan pemerintah tidak hanya berorientasi pada terpenuhinya dokumen administrasi, tetapi juga wajib memenuhi asas efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan usaha yang sehat, perlakuan yang adil, serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Menurutnya, DPRD harus mendalami secara komprehensif seluruh tahapan proses pengadaan, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, hingga penetapan pemenang. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan prosedur maupun perlakuan yang menguntungkan pihak tertentu.

BACA JUGA:  Nicolaus Sebastian Kuncoro Ketua DPC Grib Jaya Kota Bandar Lampung Beserta Jajarannya Berbagi Takjil 1000 Paket di Tugu Adipura.

 

“Apabila dalam forum Rapat Dengar Pendapat seluruh dokumen dapat dibuktikan sah, sesuai ketentuan, dan prosesnya dilakukan secara benar, maka polemik ini harus dianggap selesai. Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara persyaratan dengan fakta yang terungkap, maka DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut kepada aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen utama pencegahan korupsi. Menutup akses terhadap dokumen yang semestinya dapat diuji publik justru berpotensi menimbulkan kecurigaan serta memperbesar ruang munculnya dugaan maladministrasi.

 

“Negara hukum tidak dibangun atas dasar asumsi ataupun opini, tetapi melalui pembuktian. Oleh karena itu, forum DPRD harus dijadikan ruang untuk membuka seluruh fakta secara objektif, sehingga masyarakat memperoleh kepastian apakah proses pengadaan tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut hukum,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Perkuat Distribusi BBM di Lampung, Pertamina Optimalkan Jalur Laut
Ormas Grib Jaya Tokoh Adat Panagan Ratu dan Masyarakat Kotabumi Utara Meminta Pemerintah Lampura Tindak Tegas PT KAP HGU Mati Brantas Mafia Tanah Ungkap Dalangnya
Ujar Kebencian H.Riduan (Doan) terhadap suku “Jawa” membuat Herman Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Geram & Angkat Bicara.
Tangis Ayah Korban Ungkap Anak Menunggu 8 jam lebih Sebelum Meninggal Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati.
Seorang anak berinisial FA meninggal dunia setelah diduga mengalami keterlambatan penanganan medis di Rumah Sakir Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati.
Siber Polda Lampung Didatangi Media Wartawan’, Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang
Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Perkuat Distribusi BBM di Lampung, Pertamina Optimalkan Jalur Laut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:13 WIB

Ormas Grib Jaya Tokoh Adat Panagan Ratu dan Masyarakat Kotabumi Utara Meminta Pemerintah Lampura Tindak Tegas PT KAP HGU Mati Brantas Mafia Tanah Ungkap Dalangnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Ujar Kebencian H.Riduan (Doan) terhadap suku “Jawa” membuat Herman Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Geram & Angkat Bicara.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Tangis Ayah Korban Ungkap Anak Menunggu 8 jam lebih Sebelum Meninggal Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:06 WIB

Seorang anak berinisial FA meninggal dunia setelah diduga mengalami keterlambatan penanganan medis di Rumah Sakir Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati.

Selasa, 8 September 2026 - 11:39 WIB

Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Jumat, 4 September 2026 - 08:19 WIB

OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:02 WIB

Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

Berita Terbaru