Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

favicon

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Paspampres.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar pemanfaatan kawasan hutan merupakan implementasi dari konsep ekonomi Prabowonomics yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Prabowonomics salah satu implementasinya itu 28 [perusahaan] yang melanggar itu dicabut,” ujar Mensesneg dalam rapat kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (26/01/2026).

Keputusan pencabutan ini diambil Presiden Prabowo setelah mendengarkan laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. Mensesneg menjelaskan, dua bulan setelah dilantik, tepatnya pada Januari 2025, Presiden Prabowo membentuk Satgas PKH yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

“Ini adalah wujud dari komitmen Bapak Presiden untuk melakukan penertiban-penertiban terhadap seluruh kegiatan-kegiatan ekonomi, terutama yang berbasis sumber daya alam: perkebunan, kemudian ada pertambangan, kemudian juga ada kehutanan,” ujarnya.

Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.

“Kita cabut dan kita kembalikan fungsinya kepada yang seharusnya. Termasuk di situ ada 81 ribu hektare untuk dikembalikan ke konservasi gajah di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” imbuh Mensesneg.

Terkait pencabutan izin 28 perusahaan, Mensesneg menyampaikan bahwa pascakeputusan pencabutan tersebut pemerintah kemudian menindaklanjuti dengan proses administratifnya.

“Siang ini [Senin (26/01/2026] rencananya memang Satgas PKH lintas kementerian akan menindaklanjuti dengan administrasinya terhadap pencabutan. Satu hal pesan dari Bapak Presiden adalah ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya diinventarisasi untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu,” tandas Mensesneg.

BACA JUGA:  Seruan Aksi DiKejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang akan Bersejarah di Lampung terkait OKNUM kejaksaan Pungli.

Pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Berdasarkan laporan hasil percepatan audit yang dilakukan oleh Satgas, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). (*)

Berita Terkait

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.
KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.
Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan
DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  
Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa
TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar
Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

Berita Terbaru