Ferry Saputra “Kuliahkan” DPRD Tulang Bawang dengan Pasal Undang-Undang: Kalian Diam Soal Jalan Rusak, Berarti Langgar Sumpah Jabatan!

favicon

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang | Paspampers – Sikap diam dan pasifnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang, khususnya Komisi III yang membidangi infrastruktur, dalam menyikapi maraknya proyek bermasalah di Kecamatan Banjar Agung dan Menggala, menuai kecaman keras.

Ketua DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Lampung, Ferry Saputra, YS, SH., C.MK, menilai para wakil rakyat tersebut seolah mengalami disfungsi dan lupa pada amanat Undang-Undang yang menjadi kitab suci jabatan mereka.

Hal ini ditegaskan Ferry Saputra saat ditemui awak media di kediamannya, Selasa (14/01/2026) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Ferry membedah secara rinci pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dilanggar oleh anggota dewan jika mereka membiarkan eksekutif bekerja asal-asalan.

“Perlu saya ingatkan dan ‘kuliahkan’ sedikit Bapak-Bapak Dewan yang terhormat, khususnya Komisi III. Diamnya kalian terhadap proyek amburadul seperti di Jalan Etanol dan 5 paket viral lainnya adalah bentuk pelanggaran hukum. Buka mata, buka Undang-Undang!” tegas Ferry.

Berikut adalah bedah pasal demi pasal yang disampaikan Ferry Saputra:

  1. Pelanggaran Bab IV Fungsi DPRD (Pasal 149 & 153) Ferry menunjuk Bab IV yang mengatur tentang Fungsi dan Tugas DPRD. Pasal 149 ayat (1) huruf c: Berbunyi tegas bahwa Fungsi DPRD Kabupaten/Kota meliputi: Pembentukan Perda, Anggaran, dan Pengawasan. Pasal 153 ayat (1) huruf b: Menjelaskan lebih detail bahwa Pengawasan dilaksanakan terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota. “Proyek jalan yang rusak dan tanpa plang itu dibiayai pakai apa? Pakai APBD! Artinya, Undang-Undang mewajibkan kalian mengawasi setiap rupiah uang rakyat itu. Jika proyek gagal dan kalian diam, berarti kalian memakan gaji buta karena menghilangkan fungsi pengawasan yang diamanatkan Pasal 149,” sentilnya.
  2. Pelanggaran Kewajiban Anggota (Pasal 161) Ferry juga menyoroti kewajiban individu anggota dewan yang tertuang dalam Pasal 161. Pasal 161 huruf i: Anggota DPRD berkewajiban menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Berita sudah viral, foto kerusakan jalan sudah menyebar, masyarakat sudah menjerit. Itu namanya aspirasi! Kalau Komisi III tidak turun Sidak atau tidak memanggil Dinas PUPR, berarti kalian melanggar kewajiban Pasal 161. Kalian mengkhianati konstituen yang memilih kalian,” ucap Ferry pedas.
  3. Tantangan Gunakan Hak Dewan (Pasal 159) Terakhir, BAIN HAM RI menantang DPRD Tulang Bawang untuk menggunakan “senjata” yang diberikan negara dalam Pasal 159. Pasal 159 ayat (1): DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak: a. Interpelasi (Hak Bertanya); b. Angket (Hak Menyelidiki); dan c. Menyatakan Pendapat. “Jangan jadi macan ompong. Panggil Bupati dan Kepala Dinas PU. Gunakan Hak Interpelasi kalian untuk bertanya secara resmi: ‘Kenapa proyek ini hancur? Kenapa tidak ada transparansi?’. Undang-Undang sudah kasih senjata, kenapa tidak dipakai?” tantang Ferry.

Ultimatum untuk Komisi III
Menutup keterangannya di Selasa pagi itu, Ferry Saputra memberikan peringatan keras. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari DPRD Tulang Bawang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) atau Sidak ke lokasi proyek bermasalah, maka patut diduga ada “permainan”.

BACA JUGA:  Diduga Gunakan Tiang PLN Tanpa Izin, Server Wifi RT/RW Ditemukan Beroperasi di Purbolinggo

“Jika kalian tetap diam setelah saya bacakan pasal-pasal ini, maka jangan salahkan rakyat jika berasumsi bahwa DPRD Tulang Bawang ‘masuk angin’ atau ikut menikmati aliran dana dari proyek-proyek bermasalah tersebut. Tunjukkan kerja kalian sekarang!” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.
KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.
Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan
DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  
Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa
TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar
Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

Berita Terbaru