Praktisi Hukum Soroti Pemberian Susu Basi oleh SPPG di Teluk Betung TimurLampung

favicon

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Susu kemasan merek Ultra Milk berukuran sekitar satu liter tersebut diterima siswa pada Senin (15/12/2025). Menurut keterangan yang diterima, susu tersebut diketahui dalam kondisi tidak layak konsumsi.

 

Menanggapi hal itu, M.Hidayat Tri Ansori yang akrab disapa Dayat menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak dapat dianggap sepele meskipun pihak terkait telah mengganti produk yang bermasalah.

 

“Ini bukan sekadar soal telah digantikannya susu, tetapi menyangkut sistem pengawasan dan tanggung jawab penyelenggara pelayanan gizi yang menyasar peserta didik,” kata Dayat kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

 

Ia mempertanyakan mekanisme pengadaan susu oleh SPPG, termasuk alasan pembelian produk dari luar daerah dengan dalih ketersediaan stok di Lampung yang disebut kosong.

 

“Perlu ditelusuri apakah benar terjadi kekosongan stok atau ada persoalan lain dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pembelian produk mendekati masa kedaluwarsa,” ujarnya.

 

Dayat juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra penyedia layanan gizi agar kejadian serupa tidak terulang.

 

“Program pemenuhan gizi menyasar anak-anak sekolah. Kesalahan sekecil apa pun berpotensi berdampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan,” katanya.

 

Ia mendorong Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, ia menegaskan perlu ada proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Secara hukum, peredaran pangan tidak layak konsumsi dapat dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku usaha yang membahayakan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  Ferry Saputra “Kuliahkan” DPRD Tulang Bawang dengan Pasal Undang-Undang: Kalian Diam Soal Jalan Rusak, Berarti Langgar Sumpah Jabatan!

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG Sukamaju 2 maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

Tim. Avis

Berita Terkait

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.
KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.
Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan
DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  
Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa
TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar
Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

Berita Terbaru