GRIB Jaya Ungkap Kejanggalan HPL PT KAI: “Data Berubah-ubah, Satgas Mafia Tanah Harus Turun

favicon

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,(Paspampres.com)-
Divisi Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) melontarkan kritik tajam kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, terkait keterlibatannya dalam polemik aset yang diklaim milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam pernyataan resminya, anggota Divisi Hukum dan Advokasi GRIB Jaya yang selama ini mendampingi ahli waris, meminta Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara Sirait tersebut untuk berhenti mengeluarkan pernyataan yang memicu kegaduhan.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA, Wilson Colling menilai tindakan Menteri Ara yang terus muncul di media membela posisi PT KAI sudah melampaui wewenangnya sebagai pejabat negara.

“Menteri Ara saat ini seolah-olah bertindak sebagai pengacara Kereta Api. Gaya komunikasinya seperti pengacara, dia show ke mana-mana, tampil di media seolah-olah dia pengacaranya PT KAI,” ujar Wilson dalam video yang diunggah di kanal GRIB TV.

Wilson mengungkapkan adanya keganjilan dalam bukti kepemilikan yang diajukan oleh PT KAI. Ia menunjuk pada papan bicara (plang) yang baru-baru ini dipasang di lokasi, di mana nomor Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sering berubah-ubah.

“Ada HPL Nomor 5 dan 6, lalu muncul lagi HPL Nomor 17 dan 19. Lokasinya disebutkan di Jakarta Pusat secara umum, sementara sebelumnya spesifik di Kebon Melati dan Kebon Kacang. Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan data-data ini?” ungkapnya.

Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya juga mendesak Satgas Mafia Tanah dan Kementerian ATR/BPN untuk mengusut asal-usul sertifikat tersebut. Wilson menduga ada kejanggalan dalam proses penerbitan Hak Pakai nomor 108 tahun 1988 yang menjadi cikal bakal klaim PT KAI, karena menurut mereka lokasi tanah tersebut berbeda dengan fakta historis yang ada.

BACA JUGA:  Keluarga besar Ormas GribJaya Lampung Ajak Seluruh Institusi Kompak Jalankan Intruksi Gubernur Lampung Batik Khas Lampung Hari Kamis

Saat ini, sengketa lahan tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2016/PN Jkt.Pst. Wilson menegaskan bahwa selama proses gugatan perdata berlangsung, tidak boleh ada tindakan sepihak di lapangan, baik pemasangan plang maupun aktivitas pembangunan.

“Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Karena status kepemilikan masih diuji di pengadilan, semestinya langkah-langkah di luar hukum dihentikan sementara,” tegas dia.

GRIB Jaya juga mengklarifikasi keterlibatan Ketua Umum mereka, Hercules Rosario Marshal, dalam kasus ini. Ditegaskan bahwa Hercules bergerak berdasarkan surat kuasa resmi dari ahli waris, Sulaiman Effendi, untuk membantu masyarakat lemah yang merasa haknya dirampas.

“Masyarakat meminta Pak Hercules untuk membantu karena mereka sudah tidak mendapat keadilan sesungguhnya. Jangan karena kepentingan pemerintah untuk membangun rumah subsidi, narasi yang dibangun seolah-olah ahli waris atau yang menjaga lahan dianggap preman,” tegas Wilson.

Lebih lanjut, Wilson membantah narasi “premanisme” yang sering dikaitkan dengan pihak yang menjaga lahan tersebut. Sebaliknya, ia menuding pihak-pihak tertentu sengaja membangun narasi tersebut untuk mengaburkan fakta bahwa proses perolehan hak oleh PT KAI masih bermasalah secara administratif.

“Kenapa ahli waris dianggap preman atau menguasai lahan secara ilegal? Padahal proses perolehan HPL itu sendiri masih ada tanda tanya besar. Kami meminta Menteri ATR dan Satgas Mafia Tanah mendalami siapa yang membentuk surat ukur tanpa melibatkan warga yang sudah ada di situ sejak lama,” pungkasnya.

“Red”

Berita Terkait

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.
KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.
DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  
Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa
TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar
Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

Berita Terbaru