Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

favicon

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspampers.com.| Bandarlampung – ormas mabesbara, dan media wartawan sebelumnya menyurati BPKAD dan SEKDA kota bandarlampung, Yansori selaku pimred media Paspampres.com telah mengkonfirmasi mempertanyakan dana alokasi umum (DAU)  sarana prasarana yang disalurkan tahun 2023, 2024 dan 2025, di kelurahan kota Bandarlampung mengapa tidak disalurkan dan tidak diterima oleh pihak-pihak kelurahan kota Bandarlampung. Ungkap pada media Jum’at (08-05-2026).

Yansori dan tim media disebut memenuhi panggilan dari pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dalam pertemuan tersebut, Kabid Anggaran BPKAD Kota Bandar Lampung, Redison kabit bendahara yang di utus oleh pimpinan kepemerintahan BPKAD kota bandarlampung mewakili kadis  menanggapi surat dan pertanyaan ormas dan media wartawan, kemudian Yansori sampaikan pertanyaan yang kuat dugaan Dinas BPKAD-SEKDA kota bandarlampung Melakukan penyimpangan dana alokasi umum (DAU) sarana prasarana (SAPRAS) tidak ada jawaban Edison dalam pertanyaan hanya saja redison menjawab bukan kewenangan saya dalam menjawab pertanyaan yang diajukan, Selain itu pihak media juga meminta penjelasan apabila dana tersebut tidak tersalurkan, termasuk alasan administratif, teknis, maupun kebijakan yang menjadi dasar tidak dilaksanakannya penyaluran anggaran tersebut.

Kuat Dugaan tidak tersalurkannya dana bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau anggaran sarana dan prasarana (sapras) kepada 126 kelurahan di Kota Bandar Lampung mencuat ke publik. Kuat Dugaan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Media Paspampres.com, Yansori berdasarkan hasil investigasi Nizar telah konfirmasi di lapangan dan tim media. Lanjutnya

Dalam keterangannya, Nizar menyebut bahwa sebanyak 126 kelurahan di wilayah Kota Bandar Lampung diduga tidak menerima alokasi dana DAU( dana alokasi umum) selama beberapa tahun anggaran, mulai 2023 hingga 2025. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman surat konfirmasi resmi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

BACA JUGA: 

“Pada hari ini pihak media memenuhi panggilan dari pihak wali kota yaitu BPKAD Kabid Anggaran Bapak Rudison, namun belum mampu menjelaskan kepada pihak media,” demikian keterangan yang disampaikan pihak redaksi, bahkan ” ia menjawabnya bukan ranahnya.

Yansori menjelaskan Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, terutama menyangkut hak kelurahan dalam mendukung pelayanan masyarakat dan pembangunan lingkungan.

Dalam surat konfirmasi itu, pihak media juga menyinggung sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Herman ketua DPD mabesbara kota bandarlampung menilai apabila benar terdapat anggaran yang telah ditetapkan namun tidak direalisasikan tanpa dasar yang sah, maka hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan maladministrasi hingga indikasi kerugian keuangan negara. Cetusnya.

Ormas mabesbara, Pimpred Paspampers.com dan gabungan media lain juga akan mengambil langkah melapor kepada TIPIKOR, KPK RI, DPR RI KOMISI 2 RI DAN PRESIDEN RI

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait kuat dugaan tidak tersalurkannya dana Sapras/DAU yang di KKN berjamaah. (tim).

Berita Terkait

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.
KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.
Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan
DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  
Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa
TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

Berita Terbaru