FOKAL Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rp48 Miliar BBWS Mesuji Sekampung

favicon

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung | Paspampers.com – Proyek rehabilitasi daerah irigasi yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Kementerian Pekerjaan Umum, tahun anggaran 2025, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Kamis (15/01/2026).

 

Laporan tersebut dilayangkan menyusul dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta mengabaikan kualitas konstruksi. Proyek bernilai Rp48 miliar itu dialokasikan untuk rehabilitasi 33 titik daerah irigasi yang tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Lampung.

 

Pekerjaan rehabilitasi tersebut dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) melalui mekanisme penunjukan langsung, dengan masa pelaksanaan selama 55 hari kalender terhitung sejak 7 November 2025.

 

Namun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan data yang dihimpun FOKAL, hingga saat ini proyek tersebut diduga belum sepenuhnya rampung meskipun masa kontrak telah terlampaui.

 

Ketua DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni, yang akrab disapa Bung Roni, mengatakan pihaknya mendatangi Kejati Lampung untuk menunaikan kewajiban peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Kami datang ke Kejati Lampung untuk menunaikan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sekaligus menyampaikan laporan hasil temuan tim kami terkait dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi daerah irigasi di bawah BBWS Mesuji Sekampung,” ujar Bung Roni saat diwawancarai awak media di Kejati Lampung.

 

Bung Roni juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejati Lampung sepanjang tahun 2025 dalam mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi di Provinsi Lampung.

 

“Kami mengapresiasi kerja keras Kejati Lampung selama tahun 2025 dalam membongkar kasus-kasus korupsi. Harapan kami, Kejati Lampung terus menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan korupsi di Lampung,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

 

Ia berharap laporan yang disampaikan DPP LSM FOKAL dapat segera ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan transparan.

 

“Kami berharap Kejati Lampung segera menindaklanjuti laporan ini agar permasalahan menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan kerugian negara,” tambahnya.

 

Sebelumnya, proyek rehabilitasi daerah irigasi BBWS Mesuji Sekampung telah menuai sorotan tajam publik. Berdasarkan hasil pemantauan FOKAL, sedikitnya empat titik daerah irigasi yang dijadikan sampel—masing-masing berlokasi di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah, serta dua titik di Kabupaten Lampung Utara—ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pada kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Mesuji Sekampung (Inpres Tahap III).

 

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu tidak berjalan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tim

Berita Terkait

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.
SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.
USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING
Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri
Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas
Polresta Bandar Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Nicoulaus atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas Hut Ke-80
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.
DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:51 WIB

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina.

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:06 WIB

USAHA PEMASOK DAGING, INGIN DIPERAS PIMPINAN SPPG & MITRA GADING REJO TEKAN DENDA RP12 JUTA SERTA ANCAM HANCURKAN USAHA PEMASOK DAGING

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:19 WIB

Dana DAU 2023–2025 Tak Tersalur ke Kecamatan-Kelurahan, MABESBARA Bandar Lampung Laporkan ke KPK dan Kapolri

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:58 WIB

Polda Lampung Berikan Piagam Penghargaan kepada Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman atas Dedikasi sebagai Sabuk Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:45 WIB

DEWI SRIKANDI BALAM BUKA TAKBIR SERUAN AKSI KABUPATEN PRINGSEWU.

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:39 WIB

Heboh! Dugaan Video Asusila Seret Nama Dosen, Sekda GRIB Jaya Pertanyakan Klaim Laporan dan Dugaan Ancaman.

Berita Terbaru