FOKAL Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rp48 Miliar BBWS Mesuji Sekampung

favicon

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung | Paspampers.com – Proyek rehabilitasi daerah irigasi yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Kementerian Pekerjaan Umum, tahun anggaran 2025, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Kamis (15/01/2026).

 

Laporan tersebut dilayangkan menyusul dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta mengabaikan kualitas konstruksi. Proyek bernilai Rp48 miliar itu dialokasikan untuk rehabilitasi 33 titik daerah irigasi yang tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Lampung.

 

Pekerjaan rehabilitasi tersebut dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) melalui mekanisme penunjukan langsung, dengan masa pelaksanaan selama 55 hari kalender terhitung sejak 7 November 2025.

 

Namun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan data yang dihimpun FOKAL, hingga saat ini proyek tersebut diduga belum sepenuhnya rampung meskipun masa kontrak telah terlampaui.

 

Ketua DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni, yang akrab disapa Bung Roni, mengatakan pihaknya mendatangi Kejati Lampung untuk menunaikan kewajiban peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Kami datang ke Kejati Lampung untuk menunaikan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sekaligus menyampaikan laporan hasil temuan tim kami terkait dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi daerah irigasi di bawah BBWS Mesuji Sekampung,” ujar Bung Roni saat diwawancarai awak media di Kejati Lampung.

 

Bung Roni juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejati Lampung sepanjang tahun 2025 dalam mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi di Provinsi Lampung.

 

“Kami mengapresiasi kerja keras Kejati Lampung selama tahun 2025 dalam membongkar kasus-kasus korupsi. Harapan kami, Kejati Lampung terus menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan korupsi di Lampung,” tegasnya.

BACA JUGA:  Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum

 

Ia berharap laporan yang disampaikan DPP LSM FOKAL dapat segera ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan transparan.

 

“Kami berharap Kejati Lampung segera menindaklanjuti laporan ini agar permasalahan menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan kerugian negara,” tambahnya.

 

Sebelumnya, proyek rehabilitasi daerah irigasi BBWS Mesuji Sekampung telah menuai sorotan tajam publik. Berdasarkan hasil pemantauan FOKAL, sedikitnya empat titik daerah irigasi yang dijadikan sampel—masing-masing berlokasi di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah, serta dua titik di Kabupaten Lampung Utara—ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pada kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Mesuji Sekampung (Inpres Tahap III).

 

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu tidak berjalan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tim

Berita Terkait

Siber Polda Lampung Didatangi Media Wartawan’, Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang
Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.
Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.
Di Tengah Tuduhan Mafia Aset, Tokoh Warga Tegaskan Tanah Bersertifikat Milik Warga: Kini Dibangun SPBU Haji Suef
Dituding Terlibat Mafia Aset, Sekdaprov Lampung Buka Fakta Status Tanah Ryacudu
Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum
Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:10 WIB

Siber Polda Lampung Didatangi Media Wartawan’, Kasus Hinaan Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polres Tulang Bawang

Selasa, 8 September 2026 - 11:39 WIB

Media Wartawan’ Resmi Laporkan Makmun terkait Ujar Kebencian No LP:B/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Jumat, 4 September 2026 - 08:19 WIB

OKNUM PENYEROBOTAN TANAH DI GUNUNG TAPA ILIR KEBAL HUKUM, RUGIKAN WARGA, KADUS, TOKOH AGAMA DAN BPK KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR SAMPAIKAN KERESAHAN DI HADAPAN AWAK MEDIA.

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:02 WIB

Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung, Pelapor Mendesak Kepastian Dan Keadilan Hukum.

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Di Tengah Tuduhan Mafia Aset, Tokoh Warga Tegaskan Tanah Bersertifikat Milik Warga: Kini Dibangun SPBU Haji Suef

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Praktisi Hukum: Transparansi Pengadaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:47 WIB

Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Terbongkar Kuat Dugaan Oknum Polisi Anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung Main Gila dengan Istri SAH Milik Orang lain.

Berita Terbaru