Ahmad Effendi Gugat Ketua dan Pengurus LPKSM di Lampung atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

favicon

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

paspampers.com | Sukadana, Lampung Timur – Pada 8 Desember 2025, Ahmad Effendi, praktisi perlindungan konsumen dan warga Sukadana, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sukadana dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN Sdn terhadap Ketua dan pengurus (DPD) salah satu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Lampung.

 

Dalam dokumen gugatan yang diajukan, Effendi mendalilkan adanya dugaan penyesatan informasi oleh Lembaga Pelatihan Kerja Luar Negeri (LPK LN) DM di Lampung Timur terkait promosi program pemberangkatan peserta ke Korea. Ia menyebut bahwa penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh sebelumnya tidak mendapat respons memadai.

 

Effendi juga menyampaikan dalam gugatannya bahwa Ketua (DPD) LPKSM tersebut diduga lebih membela pihak pelaku usaha yang dilaporkan, bukan memberikan perlindungan kepada konsumen sebagaimana fungsi lembaga berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

 

Melalui gugatan ini, Effendi meminta Pengadilan Negeri Sukadana menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, menghukum mereka membayar ganti rugi, serta menghentikan praktik yang menurutnya merugikan konsumen.

 

Perkara yang kini memasuki proses persidangan terbuka ini menjadi ruang untuk menguji kebenaran dalil-dalil para pihak dan memberi kepastian hukum atas persoalan tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut belum memberikan keterangan resmi.

 

Redaksi terus mencoba melakukan konfirmasi untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Tim.

BACA JUGA:  Diduga Gunakan Tiang PLN Tanpa Izin, Server Wifi RT/RW Ditemukan Beroperasi di Purbolinggo

Berita Terkait

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.
KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.
Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan
DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  
Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa
TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar
Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

Berita Terbaru