Kontroversi Rp 2 Juta: Rahmayadi Tegaskan Bukan Pemerasan, Hanya Akomodasi dari Sya’ban

favicon

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Pernyataan itu disampaikan Rahmayadi di Makassar, Kamis (4/12).

Rahmayadi menyebut tudingan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merusak reputasi lembaga.

Ia mengungkap fakta penting yang selama ini tidak diberitakan media mana pun: Sya’ban sendiri yang menginisiasi pertemuan dengan LSM dan aktivis, dan justru memohon agar rencana aksi demonstrasi di Kantor Pengadilan Negeri Gowa dihentikan.

Permintaan itu disebut berkaitan dengan kasus etik seorang juru sita yang sedang menjadi sorotan.

“Saya luruskan: Sya’ban sendiri yang mengundang kami bertemu, dia yang meminta agar demo anak-anak aktivis dihentikan,” tegas Rahmayadi.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Rahmayadi, Sya’ban yang kemudian memberikan Rp 2 juta sebagai akomodasi makan-minum aktivis, bukan sebagai hasil permintaan, paksaan, atau pemerasan.

“Dia sendiri yang memberikan Rp 2 juta itu. Tidak ada satu pun aktivis yang meminta. Fakta lapangannya seperti itu,” ujar Rahmayadi.

Ia menilai narasi pemerasan yang beredar adalah pembelokan fakta dan upaya menggeser peran sebenarnya dalam kejadian tersebut.

✓ Tudingan Pemerasan Dinilai Menyesatkan, Justru Pengacara Diduga Lakukan PMH

Rahmayadi menilai tudingan yang disebarkan Sya’ban Sartono bukan hanya menyesatkan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena berpotensi menghalangi supremasi hukum dan kegiatan kontrol publik yang dilakukan para aktivis.

“Dia meminta agar aksi dihentikan. Itu upaya membatasi kontrol sosial aktivis terhadap dugaan pelanggaran etik di pengadilan. Sekarang malah memutar balik cerita seolah kami yang memeras,” ungkapnya.

Menurut Rahmayadi, aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga dan mekanisme moral check terhadap dugaan penyimpangan.

“Menghalangi aksi sah aktivis itu bentuk intervensi yang tidak patut. Tapi sekarang justru kami dituduh memeras? Itu sangat menyesatkan,” tambahnya.

BACA JUGA:  TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.

✓ Akan Laporkan Pengacara Sya’ban dan Delapan Media ke Dewan Pers

Rahmayadi memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap Sya’ban Sartono terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ia juga akan melaporkan sebelas media online yang dianggap ikut menyebarkan informasi tidak berimbang dan tanpa verifikasi.

Media tersebut meliputi:

Beritaintelejennews.com

Tarantulanews.com

Seputarindonesia.co.id

Garudapos.id

Reportase-online.com

Detik-news.co

Garismerah.id

Lintas5Terkini.com

Tipikornews.com

Infokasus.com

Taruna-media.blogspot

Menurut Rahmayadi, pemberitaan media-media tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama terkait keberimbangan, verifikasi, dan prinsip cover both sides.

“Beritanya tidak berimbang, tidak diverifikasi, dan menyerang privasi. Saya akan laporkan ke Dewan Pers karena ini sudah masuk wilayah pelanggaran etik yang serius,” tegasnya.

✓ FAAM Tidak Akan Gentar Hadapi Upaya Pembunuhan Karakter

Rahmayadi memastikan bahwa LSM FAAM tetap bekerja independen dan tidak gentar menghadapi upaya pembunuhan karakter melalui pemberitaan sepihak.

“Fakta lapangan jauh berbeda dari narasi yang disebarkan Sya’ban Sartono dan delapan media itu. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh opini yang digiring oleh pemberitaan tanpa dasar dan tanpa verifikasi.

“Lakukan verifikasi sebelum percaya sebuah informasi. Jangan mudah terkecoh oleh narasi yang digunakan untuk menutupi persoalan lain yang lebih serius,” tutupnya.

Pihak-pihak yang disebut diberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Berita Terkait

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.
KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.
Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan
DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  
Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa
TERUNGKAP KASUS MARYANI DI PN MENGGALA, KUASA HUKUM SOROTI KESAKSIAN PERBAL LISAN KEPOLISIAN POLRES TULANG BAWANG.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar
Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

HEBOH! Pledoi Maryani Bongkar Dugaan BB “Siluman”, Penggeledahan Tanpa Izin Disorot dipersidangan Negri Menggala.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

KANTOR HUKUM SULTAN SUMATERA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENANGKAPAN ALDILA LEO SAPUTRA (PNS) BERSINDIKAT MAFIA MINYAK SUBSIDI LAMPUNG.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR  

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45 WIB

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Menyalurkan Dana Alokasi Umum ke 126 Kelurahan Sejak 2023 Hingga 2025, Nilai Total Capai Rp75,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ormas dan Media telah menyurati, BPKAD dan SEKDA KOTA BANDARLAMPUNG, DAU kelurahan Dikorupsi Berjamaah.

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:30 WIB

Berita Terbaru