Ketum LBH PESENGGIRI Mendampingi Istri Korban Lakantas, Mencari Keadilan Ke Ketua Komisi 3 DPR RI Dan Kapolda Lampung Karena Sopir Truk Tidak Ditahan.

favicon

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung | paspampers.com – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung melaporkan oknum penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung ke Ketua Komisi 3 DPR RI dan Kapolda Lampung, Laporan dilakukan karena sopir truk tangki minyak sawit yang menabrak Dodi Mirzon (37) hingga tewas tidak ditahan,

Kejadian bermula Rabu, 7 Januari 2026 korban ditugaskan oleh UJ untuk mengawal mobil tangki bermuatan minyak sawit dari Jl. Insiyur Sutami ke PT. Sumber Indah Perkasa, namun saat diperjalanan di Jl. Soekarno Hatta mobil tangki terhalang oleh kabel listrik kemudian korban mencoba untuk membenarkan kabel listrik yang menghalangi dan terpeleset jatuh ke badan jalan, kemudian korban terlindas oleh ban belakang mobil muatan sawit milik PT Waykanan Sawitindo Mas yang dikendarai oleh Sukriyono yang datang dari arah berlawanan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Istri korban, Prawita Purnama Kani(36), mendatangi Polda Lampung dan Bidpropam Polda Lampung pada Rabu, 18 Februari 2026,
Ia menilai proses penanganan perkara tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban apalagi korban meninggalkan tiga orang anak yang masih kecil,.

“Disini saya hanya meminta keadilan atas meninggalnya suami saya karena pelaku (sopir) yang menabrak suami saya tidak ditahan sepengetahuan kami selaku pihak korban,” kata Prawita kepada wartawan.

Prawita mengungkapkan pihak yang diutus dari perusahaan mengajukan perdamaian dengan menawarkan uang Rp13 juta, pada saat itu juga saya masih dalam keadaan yang sangat berduka,

“Sudah 3 kali pihak korban melalui kuasa hukumnya LBH Pesenggiri Satrya Surya Pratama menanyakan surat perkembangan hasil penyelidikan tidak diberikan oleh penyidik satlantas Polresta Bandar Lampung”

Tim Kuasa Hukum, Satrya Surya Pratama menambahkan, pihaknya menilai kasus yang dialami kliennya penuh kejanggalan dan kurang transparan. Pasalnya sampai saat ini tidak ada keadilan untuk keluarga korban.

BACA JUGA:  Sekda DPD Grib Jaya Mengecam Keras Diduga Adanya Pungli di Kelurahan Korpri Jaya

Satrya menegaskan sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Tim.

Berita Terkait

Arus Balik Lebaran, Pertamina dan BPH Migas Jamin Pasokan BBM di Lampung
Hendra Mayuda Aktivis Menilai Kinerja Oknum APH Polsek Sukarame Semerawut Tidak Akuntabilitas Dan Transparansi.
Ryan Katua Dpc Grib Jaya Pesisir Barat Apresiasi, bangga menyaksikan acara adat “NGEJALANG ” Merupakan Warisan Budaya Pesisir Barat.
Ketua Nicolaus Sebastian Kuncoro Dpc Grib Jaya Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung Mengucapkan Minal Aidzin Wal Faizin.
Ketua Srikandi Dewi Dan Semua Jajaran Dpc Grib Jaya Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung mengucapkan Minal Aidzin Wal Faizin.
Kantor Hukum Sultan Sumatera Dan Partner Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijrah, Minal Aidzin Wal Faizin.
KETUA DAN SEKERTARIS DPW PERADMI PROVINSI LAMPUNG, MENGUCAPKAN SELAMAT IDUL FITRI 1 SYAWAL 1447 HIJRIAH.
Yansori Zaini., Spd Tokoh Tiuh Toho Pagar Dewa Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:52 WIB

Arus Balik Lebaran, Pertamina dan BPH Migas Jamin Pasokan BBM di Lampung

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:46 WIB

Hendra Mayuda Aktivis Menilai Kinerja Oknum APH Polsek Sukarame Semerawut Tidak Akuntabilitas Dan Transparansi.

Senin, 23 Maret 2026 - 12:31 WIB

Ryan Katua Dpc Grib Jaya Pesisir Barat Apresiasi, bangga menyaksikan acara adat “NGEJALANG ” Merupakan Warisan Budaya Pesisir Barat.

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:05 WIB

Ketua Nicolaus Sebastian Kuncoro Dpc Grib Jaya Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung Mengucapkan Minal Aidzin Wal Faizin.

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:50 WIB

Ketua Srikandi Dewi Dan Semua Jajaran Dpc Grib Jaya Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung mengucapkan Minal Aidzin Wal Faizin.

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:35 WIB

KETUA DAN SEKERTARIS DPW PERADMI PROVINSI LAMPUNG, MENGUCAPKAN SELAMAT IDUL FITRI 1 SYAWAL 1447 HIJRIAH.

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:52 WIB

Yansori Zaini., Spd Tokoh Tiuh Toho Pagar Dewa Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H.

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:32 WIB

Dugaan Kesewenang-wenangan Pemkot Metro Memicu Amarah! IPLI Siap Laporkan Kasus THR P3K ke Polisi, Tanda Tangan Diduga Dipalsukan

Berita Terbaru