Praktisi Hukum Soroti Pemberian Susu Basi oleh SPPG di Teluk Betung TimurLampung

favicon

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Susu kemasan merek Ultra Milk berukuran sekitar satu liter tersebut diterima siswa pada Senin (15/12/2025). Menurut keterangan yang diterima, susu tersebut diketahui dalam kondisi tidak layak konsumsi.

 

Menanggapi hal itu, M.Hidayat Tri Ansori yang akrab disapa Dayat menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak dapat dianggap sepele meskipun pihak terkait telah mengganti produk yang bermasalah.

 

“Ini bukan sekadar soal telah digantikannya susu, tetapi menyangkut sistem pengawasan dan tanggung jawab penyelenggara pelayanan gizi yang menyasar peserta didik,” kata Dayat kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

 

Ia mempertanyakan mekanisme pengadaan susu oleh SPPG, termasuk alasan pembelian produk dari luar daerah dengan dalih ketersediaan stok di Lampung yang disebut kosong.

 

“Perlu ditelusuri apakah benar terjadi kekosongan stok atau ada persoalan lain dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pembelian produk mendekati masa kedaluwarsa,” ujarnya.

 

Dayat juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra penyedia layanan gizi agar kejadian serupa tidak terulang.

 

“Program pemenuhan gizi menyasar anak-anak sekolah. Kesalahan sekecil apa pun berpotensi berdampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan,” katanya.

 

Ia mendorong Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, ia menegaskan perlu ada proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Secara hukum, peredaran pangan tidak layak konsumsi dapat dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku usaha yang membahayakan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  Hendra Mayuda Mengungkap Fakta Bobroknya kadis  PU kota bandar Lampung dan pihak ketiga Merasa kebal Hukum terkait proyek (Siluman) 

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG Sukamaju 2 maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

Tim. Avis

Berita Terkait

Arus Balik Lebaran, Pertamina dan BPH Migas Jamin Pasokan BBM di Lampung
Hendra Mayuda Aktivis Menilai Kinerja Oknum APH Polsek Sukarame Semerawut Tidak Akuntabilitas Dan Transparansi.
Ryan Katua Dpc Grib Jaya Pesisir Barat Apresiasi, bangga menyaksikan acara adat “NGEJALANG ” Merupakan Warisan Budaya Pesisir Barat.
Ketua Nicolaus Sebastian Kuncoro Dpc Grib Jaya Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung Mengucapkan Minal Aidzin Wal Faizin.
Ketua Srikandi Dewi Dan Semua Jajaran Dpc Grib Jaya Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung mengucapkan Minal Aidzin Wal Faizin.
Kantor Hukum Sultan Sumatera Dan Partner Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijrah, Minal Aidzin Wal Faizin.
KETUA DAN SEKERTARIS DPW PERADMI PROVINSI LAMPUNG, MENGUCAPKAN SELAMAT IDUL FITRI 1 SYAWAL 1447 HIJRIAH.
Yansori Zaini., Spd Tokoh Tiuh Toho Pagar Dewa Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:52 WIB

Arus Balik Lebaran, Pertamina dan BPH Migas Jamin Pasokan BBM di Lampung

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:46 WIB

Hendra Mayuda Aktivis Menilai Kinerja Oknum APH Polsek Sukarame Semerawut Tidak Akuntabilitas Dan Transparansi.

Senin, 23 Maret 2026 - 12:31 WIB

Ryan Katua Dpc Grib Jaya Pesisir Barat Apresiasi, bangga menyaksikan acara adat “NGEJALANG ” Merupakan Warisan Budaya Pesisir Barat.

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:05 WIB

Ketua Nicolaus Sebastian Kuncoro Dpc Grib Jaya Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung Mengucapkan Minal Aidzin Wal Faizin.

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:50 WIB

Ketua Srikandi Dewi Dan Semua Jajaran Dpc Grib Jaya Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung mengucapkan Minal Aidzin Wal Faizin.

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:35 WIB

KETUA DAN SEKERTARIS DPW PERADMI PROVINSI LAMPUNG, MENGUCAPKAN SELAMAT IDUL FITRI 1 SYAWAL 1447 HIJRIAH.

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:52 WIB

Yansori Zaini., Spd Tokoh Tiuh Toho Pagar Dewa Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H.

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:32 WIB

Dugaan Kesewenang-wenangan Pemkot Metro Memicu Amarah! IPLI Siap Laporkan Kasus THR P3K ke Polisi, Tanda Tangan Diduga Dipalsukan

Berita Terbaru