Ahmad Effendi Gugat Ketua dan Pengurus LPKSM di Lampung atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

favicon

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

paspampers.com | Sukadana, Lampung Timur – Pada 8 Desember 2025, Ahmad Effendi, praktisi perlindungan konsumen dan warga Sukadana, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sukadana dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN Sdn terhadap Ketua dan pengurus (DPD) salah satu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Lampung.

 

Dalam dokumen gugatan yang diajukan, Effendi mendalilkan adanya dugaan penyesatan informasi oleh Lembaga Pelatihan Kerja Luar Negeri (LPK LN) DM di Lampung Timur terkait promosi program pemberangkatan peserta ke Korea. Ia menyebut bahwa penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh sebelumnya tidak mendapat respons memadai.

 

Effendi juga menyampaikan dalam gugatannya bahwa Ketua (DPD) LPKSM tersebut diduga lebih membela pihak pelaku usaha yang dilaporkan, bukan memberikan perlindungan kepada konsumen sebagaimana fungsi lembaga berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

 

Melalui gugatan ini, Effendi meminta Pengadilan Negeri Sukadana menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, menghukum mereka membayar ganti rugi, serta menghentikan praktik yang menurutnya merugikan konsumen.

 

Perkara yang kini memasuki proses persidangan terbuka ini menjadi ruang untuk menguji kebenaran dalil-dalil para pihak dan memberi kepastian hukum atas persoalan tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut belum memberikan keterangan resmi.

 

Redaksi terus mencoba melakukan konfirmasi untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Tim.

BACA JUGA:  Hendra Mayuda Mengungkap Fakta Bobroknya kadis  PU kota bandar Lampung dan pihak ketiga Merasa kebal Hukum terkait proyek (Siluman) 

Berita Terkait

Arus Balik Lebaran, Pertamina dan BPH Migas Jamin Pasokan BBM di Lampung
Hendra Mayuda Aktivis Menilai Kinerja Oknum APH Polsek Sukarame Semerawut Tidak Akuntabilitas Dan Transparansi.
Ryan Katua Dpc Grib Jaya Pesisir Barat Apresiasi, bangga menyaksikan acara adat “NGEJALANG ” Merupakan Warisan Budaya Pesisir Barat.
Ketua Nicolaus Sebastian Kuncoro Dpc Grib Jaya Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung Mengucapkan Minal Aidzin Wal Faizin.
Ketua Srikandi Dewi Dan Semua Jajaran Dpc Grib Jaya Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung mengucapkan Minal Aidzin Wal Faizin.
Kantor Hukum Sultan Sumatera Dan Partner Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijrah, Minal Aidzin Wal Faizin.
KETUA DAN SEKERTARIS DPW PERADMI PROVINSI LAMPUNG, MENGUCAPKAN SELAMAT IDUL FITRI 1 SYAWAL 1447 HIJRIAH.
Yansori Zaini., Spd Tokoh Tiuh Toho Pagar Dewa Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:52 WIB

Arus Balik Lebaran, Pertamina dan BPH Migas Jamin Pasokan BBM di Lampung

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:46 WIB

Hendra Mayuda Aktivis Menilai Kinerja Oknum APH Polsek Sukarame Semerawut Tidak Akuntabilitas Dan Transparansi.

Senin, 23 Maret 2026 - 12:31 WIB

Ryan Katua Dpc Grib Jaya Pesisir Barat Apresiasi, bangga menyaksikan acara adat “NGEJALANG ” Merupakan Warisan Budaya Pesisir Barat.

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:05 WIB

Ketua Nicolaus Sebastian Kuncoro Dpc Grib Jaya Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung Mengucapkan Minal Aidzin Wal Faizin.

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:50 WIB

Ketua Srikandi Dewi Dan Semua Jajaran Dpc Grib Jaya Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung mengucapkan Minal Aidzin Wal Faizin.

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:35 WIB

KETUA DAN SEKERTARIS DPW PERADMI PROVINSI LAMPUNG, MENGUCAPKAN SELAMAT IDUL FITRI 1 SYAWAL 1447 HIJRIAH.

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:52 WIB

Yansori Zaini., Spd Tokoh Tiuh Toho Pagar Dewa Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H.

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:32 WIB

Dugaan Kesewenang-wenangan Pemkot Metro Memicu Amarah! IPLI Siap Laporkan Kasus THR P3K ke Polisi, Tanda Tangan Diduga Dipalsukan

Berita Terbaru