
Dari keterangan warga sekitar, rumah tersebut diketahui merupakan milik mertua RM, seorang pria yang diduga mengelola jaringan Wifi tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan menghubungi RM melalui pesan WhatsApp. RM menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar rumah.
“Saya lagi di luar, sebentar lagi saya pulang,” tulis RM.
Namun setelah ditunggu cukup lama oleh awak media dan tim PBSR, tidak ada satu pun pihak yang datang untuk memberikan keterangan langsung di lokasi.
Dalam pemantauan lapangan, tampak sejumlah kabel jaringan yang menjuntai dan terpasang secara tidak teratur, bahkan menggantung langsung pada tiang listrik milik PLN. Kondisi kabel yang kusut, tidak rapi, dan tidak terikat standar keselamatan ini menimbulkan dugaan bahwa jaringan Wifi tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar aturan penggunaan aset PLN.
Pemasangan kabel tanpa izin pada tiang listrik dapat membahayakan warga sekitar, berpotensi menyebabkan gangguan listrik, hingga risiko kecelakaan instalasi.
Karena penyedia Wifi RT/RW menarik biaya layanan dari masyarakat, secara aturan mereka wajib memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi, atau bekerja sama dengan ISP resmi.
Kondisi kabel yang terlihat di lapangan mengarah pada dugaan pelanggaran ranah PLN dan dapat berujung penertiban jika terbukti ilegal.
Ketua PBSR Lampung Timur, Nasarudin, S.T, yang turun langsung dalam investigasi, menyampaikan:
“PBSR melakukan investigasi di lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terkait instalasi jaringan Wifi. Kami akan melayangkan surat resmi klarifikasi kepada pihak terkait. Jika terbukti melanggar aturan, PBSR akan berkoordinasi dengan Diskominfo, PLN, serta instansi lainnya untuk dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
PBSR menilai persoalan ini penting karena menyangkut keselamatan warga, ketertiban penggunaan aset publik, dan kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, RM belum memberikan klarifikasi lanjutan selain pesan singkat melalui WhatsApp. Awak media bersama PBSR akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menindaklanjuti dugaan aktivitas jaringan internet ilegal tersebut.
Tim.avis

